Berikut kabar dari Aceh.
Lusi.-

1.:

Rizal Ramli: Dana Otsus Aceh Jadi Bancakan Legislatif dan Eksekutif

Redaksi 04:11 WIB, 07 Maret 2020


Penyebab Aceh miskin karena Dana Otsus Rp81,6 triliun sejak 2008-2020
terus dikorupsi dan tidak menetes ke masyarakat.

KBA.ONE, Banda Aceh - Terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) yang diterima
Aceh setiap tahunnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
sebesar Rp8,3 triliun, Pakar Ekonomi, Rizal Ramli, membeberkan adanya
model pejabat di Aceh yang bermain proyek hibah.

"Pengelolaan dana Otsus di Aceh tidak transparan dan banyak sekali
digunakan untuk proyek hibah. Sehingga dana Otsus ini menjadi bancakan
pihak legislatif dan eksekutif," kata mantan Menteri Koordinator
Perekonomian Indonesia ini pada deklarasi Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI) Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 6 Maret 2020.

Kepada KBA.ONE ia mengatakan model pejabat di Aceh ini, "dia main hibah
yang diberikan untuk teman dan kelompoknya. Harusnya, jika ada sisa
uang itu kasih ke bank, biar bank yang mutarin uangnya. Pejabat itu
tidak bisa memilih nasabah yang benar melainkan hanya konco-konconya
saja. Kalau bankir sudah jelas bagus nasabahnya," tutur Rizal.

Pengelolaan oleh pihak bank, lanjut Rizal, karena pihak bank memiliki
manajemen dan program yang sudah terkontrol. "Setiap kuartal harus
diberi laporan dan dirilis di media sosial yang bisa dikaji oleh pakar
dari perguruan tinggi, LSM dan masyarakat lainnya," ujar Rizal yang
selalu mengkritisi pemerintahan inj.

Rizal menyayangkan akibat dari dana hibah yang diberikan hanya kepada
komplotannya itu dan tidak menetes ke masyarakat. "Maka wajar saja
sudah 20 tahun Aceh menikmati dana Otsus, tapi ironisnya kemiskinan di
Aceh masih tertinggi. Ini maaf saja ya, saya bisa blak blakan saja,"
tegasnya.

Sejak tahun 2008 sampai 2020 total Dana Otsus yang diterima Aceh
sebesar Rp81,6 triliun. Sedangkan, sisa dana Otsus untuk Aceh hanya
tujuh tahun lagi, karena pada 2027 dana itu sudah berakhir atau distop
oleh Pemerintah Pusat.

"Ironinya, dari awal menerima sampai hari ini Aceh masih provinsi
termiskin se-Sumatera dan juga menjadi daerah dengan angka pengangguran
yang tinggi," ujar Rizal Ramli prihatin. |  

KOMAR, Kontributor Banda Aceh.



2.:

https://humas.acehprov.go.id/

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menghadiri
Deklarasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Kyriad,
Jum’at, (06/03/2020).

Plt Gubernur Aceh: Media Berperan Mengontrol Pemerintahan

1 day ago       Berita Terkini, LINTAS ACEH 133 Views
Related Articles
[Video] Takziah & Doa untuk Ibunda tercinta Walikota Lhokseumawe

5 hours ago
Aceh Berpotensi sebagai Kiblat Fashion Islami Indonesia

6 hours ago
Wakil Ketua TP PKK Aceh Takziah Bersama Kepala SKPA untuk Almarhumah
Ibunda Wali Kota Lhokseumawe

7 hours ago

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan
sangat penting bagi pemerintah untuk memiliki hubungan baik dengan
media massa, agar informasi kegiatan pemerintahan tersampaikan. Selain
itu, media juga berperan dalam mengontrol pemerintahan dengan cara-cara
yang baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Nova dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh,
Marwan Nusuf, saat menghadiri pembukaan deklarasi Jaringan Media Siber
Indonesia (JMSI) Aceh di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Jumat (6/3). Kepala
Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menghadiri
Deklarasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Kyriad,
Jum’at, (06/03/2020).

Nova menyebut, media adalah salah satu elemen penting dalam kehidupan
berdemokrasi untuk menghubungkan masyarakat dengan pemimpinnya.

“Di dalam menjalankan fungsinya, pers kerap dianggap sebagai pilar
keempat demokrasi, sesuai tercantum pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers, disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” ujar Marwan Nusuf
membacakan sambutan Nova.

Nova juga mengatakan pers sebagai mitra yang diharapkan dapat
memberikan berbagai informasi terkait program pembangunan, maupun
memberikan pemahaman kepada masyarakat atas setiap kebijakan publik
yang dilakukan oleh pemerintah.

“Karenanya, Pemerintah Aceh mengharapkan kepada JMSI Aceh, dapat
menjadi pelopor dalam membangun media yang sehat dan baik. Media yang
kompeten, memperkerjakan para wartawan yang taat kode etik jurnalistik,
membayar upah layak, dan taat pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers,” kata Nova.

Lebih lanjut, Nova mengatakan Pemerintah Aceh mempunyai harapan besar
kepada media-media siber yang ada di Aceh untuk bersinergi dalam
mendukung visi ‘terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui
pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.’

Dalam menjalankan program tersebut, Nova mengakui pemerintah tak bisa
berjalan sendiri. Karena itu pemerintah memerlukan dukungan media dan
seluruh komponen masyarakat Aceh lainnya.

“Peran yang sangat kami harapkan saat ini adalah mendukung pemberitaan
yang mencerminkan Aceh aman dan nyaman dalam berinvestasi untuk
mendorong masuknya para investor, guna memajukan perekonomian
masyarakat,” kata Nova.

Selain itu, dukungan media juga sangat diharapkan dalam upaya
memberantas kemiskinan, memperjuangkan Dana Otsus untuk terus ada di
Aceh, serta meningkatkan pembangunan di segala sektor.

Deklarasi Jaringan Media Siber Indonesia wilayah Aceh itu dikemas
dengan diskusi yang menghadirkan tiga narasumber. Ketiganya adalah
Kepala Perwakilan BI Aceh, Zainal Arifin Lubis, Mantan Menteri
Perekonomian RI, Rizal Ramli, Pembina Kadin Aceh, Karimun Usman.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol Setda
Aceh, Muhammad Iswanto, serta sejumlah pimpinan media dan para wartawan
di Aceh. [] 



3.:

KPK Dinilai Tak Indahkan Hukum Saat Tangani Kasus Nurhadi

06 Maret 2020 21:26 WIB
Penulis : Wilmar Pasaribu

SuaraKarya.id - JAKARTA: Penasihat hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung
(MA) Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tidak mengindahkan hukum dalam menangani kasus kliennya. Nurhadi
dijadikan buron sejak 13 Februari 2020 oleh lembaga antirasuah itu,
padahal sedang berproses praperadilan hingga menyalahi aturan.

Oleh karena itu, kata dia, wajar saja terjadi perlawanan dari Nurhadi
dengan kawan-kawan (dkk) karena hak-hak asasi manusianya tidak
diindahkan KPK. "Salah contoh, dia minta praperadilan, tapi harus ada
perlakuan seimbang. Malah dijadikan Buron. Gak percaya lagi dengan
hukum," katanya.

Belakangan, KPK merencanakan persidangan in absentia atau tanpa
dihadiri terdakwa pada perkara korupsi yang rugikan negara. Termasuk
perkara Nurhadi dan Harun Masiku. Padahal, kata Maqdir, persidangan in
absentia tidak sesuai. “Kecuali enggak peduli hukum," kata Maqdir dalam
diskusi opini dengan tema memburu Buron KPK di Jakarta, Jumat
(6/3/2020).

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar pun mengatakan wacana KPK
menggelar sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa dalam kasus
eks Sekretaris MA Nurhadi dan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang masih
buron hingga kini sebagai pelarian dari KPK kurang tepat. Meski secara
hukum hal itu memang dimungkinkan untuk dilakukan. "Sidang in absentia
itu ada syarat-syaratnya dan ada salah satu itu harus dipenuhi KPK-nya
sendiri. Itu satu hal yang mungkin terjadi," kata Haris ditemui di Ibis
Tamarin Hotel, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Dia menyoroti tanggung jawab KPK kepada publik, meski sidang in
absentia bukan sesuatu yang dilarang. Namun hal tersebut menurut Haris
sebagai bentuk pelarian dari KPK. Dia mengatakan penegakan hukum harus
terlihat konkret implikasinya. Haris menilai apa yang coba dilakukan
KPK lewat kemungkinan sidang in absentia di kasus Harun Masiku dan
Nurhadi sebagai hal tidak jelas arah tujuannya.

"Pengalihan absensi itu bukan sesuatu yang dilarang, tapi menurut saya
itu hanya pelarian KPK, jadi enggak mau ngapa-ngapain. Ya udah apa yang
ada, nanti itu modus saya bilangnya DPO, orang dituduh korupsi.
Bayangin saja nanti dicari enggak ada nanti pengalihannya absensi,"
katanya.

"Sebagai hukuman, jadi apa kita enggak ngerti, jadi bikin cerita aja si
ini begini tapi tidak diproses tidak ada kontribusinya. Penegakan hukum
itu harus konkret, entah orangnya dihukum, dibatasi hak-haknya, lalu
kemudian harus diganti, asetnya harus dikembalikan kali korupsi," tutur
Haris.

Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Setelah dua kali mangkir diperiksa
sebagai tersangka, Nurhadi masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO)
KPK.

Maqdir menyebutkan dengan adanya praperadilan seharusnya KPK
menghormati proses hukum yang sedang diajukan kliennya (Nurhadi).
Sebab, praperadilan dimaksudkan untuk menggugurkan status tersangka.
Ini dimungkinkan karena perkara Nurhadi bukan operasi tangkap tangan.
Norma tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
itu 7 hari baru ditentukan. Selanjutnya harus ada uji empiris yang kuat
adanya gratifikasi. Bisa jadi ini masalah perdata yang bisa
diselesaikan secara privat bukan kriminalitas pidana," katanya.

Maqdir Ismail juga  menilai penetapan status buron untuk kliennya
terlalu terburu-buru tanpa pertimbangan hukum. Maqdir mengatakan
seharusnya KPK memberikan kesempatan menunda pemeriksaan ketika
kliennya mengajukan praperadilan. “Nurhadi datang kepada kami dan
meminta praperadilan sebagai bentuk ketaatan hukum dan seharusnya
diperlakukan secara seimbang. Ketika kami menyampaikan tolong tunda
dulu, justru malah dijadikan buron,” ungkapnya.

Sikap KPK seperti ini, kata Maqdir, membuat masyarakat tidak lagi
percaya hukum. “Masyarakat tidak lagi percaya hukum karena tindakan
tertentu dari oknum KPK. Ini bentuk kritik kita kepada KPK,” ucapnya.

Sedangkan Haris Azhar menyoroti keseriusan KPK dalam menuntaskan dua
kasus tersebut. KPK, kata Haris, punya semua amunisi untuk melakukan
pengejaran kepada Nurhadi dan Harun yang kini masih buron. Dia menilai
status daftar pencarian orang (DPO) yang digunakan KPK pada Nurhadi dan
Harun Masiku adalah bentuk dari kelemahan KPK saat ini. "Ini kayanya
modus ke depannya, semacam bagian terencana dalam gambaran ke depan
orang ini, KPK nanti banyak claim yang DPO, modusnya nanti ke depan
begini dan KPK cuman poco-poco aja, balik sana balik sini. Inilah yang
dulu kita bilang KPK bakal lemah," tutur Haris.

Editor : Dwi Putro Agus Asianto















Kirim email ke