-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://news.detik.com/berita/d-4931904/ma-lepaskan-eks-dirut-pertamina-karen-di-kasus-korupsi-rp-568-m?tag_from=wp_cb_mostPopular_list


MA Lepaskan Eks Dirut Pertamina Karen di Kasus Korupsi Rp 568 M

Zunita Putri, Andi Saputra - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 19:20 WIB
20 komentar
SHARE URL telah disalin
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi 
dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Pengadilan Tikpikor, Jakarta, 
Kamis (14/3/2019).
Karen Agustiawan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen 
Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 
2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman 
sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, 
Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain 
melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Jubir MA Andi Samsan 
Nganro kepada detikcom, Senin (9/3/2020).
Baca juga:
Tok! MA Juga Lepaskan Eks Manajer Pertamina di Kasus Korupsi Rp 568 M

"Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan 
terdakwa Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan 
merupakan tindak pidana," imbuhnya.

Andi menyebut majelis hakim kasasi diketuai Suhadi. Dia didampingi hakim 
anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.

"Menurut majelis kasasi, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak 
dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya 
menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan risiko bisnis. 
Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi ( unpredictable) 
dan tidak dapat ditentukan secara pasti," imbuh Andi mengenai alasan putusan 
itu.

Sebelumnya dalam perkara ini Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi 
bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks 
Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and 
Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan 
jabatan untuk melakukan investasi.
Baca juga:
Tak Putus Arang, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Kasasi

Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG 
Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, 
investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris 
PT Pertamina.

Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas 
perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.

Tonton juga Kasus Pajak Dealer Jaguar, 3 Pegawai Pajak DKI Didakwa Terima US$ 
96.375 :



(dhn/tor)
karen agustiawan
ma lepas karen agustiawan
mahkamah agung






Kirim email ke