https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/14443/kemenkeu_akan_dalami_keputusan_ma_terkait_bpjs_kesehatan
*Kemenkeu Akan Dalami Keputusan MA Terkait BPJS Kesehatan*

Senin , 09 Maret 2020 | 20:55


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendalami keputusan Mahkamah
Agung (MA) terkait pengabulan sebagian permohonan uji materi Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pendalaman tersebut
terkait kebutuhan, implikasi, dan situasi keuangan BPJS Kesehatan sebab
tahun lalu mengalami defisit cukup dalam.


“Kita dalami keputusan tersebut seperti apa kebutuhannya, apa saja
implikasinya, dan tentu situasi BPJS yang kita ketahui pada tahun lalu
mengalami defisit cukup dalam,” katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian
Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Suahasil mengatakan, kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan
iuran BPJS Kesehatan dilakukan sebagai langkah menambal defisit.“Itu kalau
sudah defisit yang diharapkan menambal siapa? Ya pemerintah. Dibuat caranya
yakni pemerintah membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk kelas
tiga dinaikkan jadi dengan cara itu maka tahun lalu pemerintah bisa bayar
defisit,” ujarnya.


Ia menyebutkan kebijakan menaikkan iuran itu adalah opsi terbaik
dibandingkan hanya memberikan penambahan uang kepada BPJS Kesehatan sebagai
tambalan defisit sebab tidak akan menyelesaikan akar masalahnya.“Caranya
menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang
lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Tapi kalau kita berikan uang seperti itu
saja maka tahun depan tidak tahu lagi berapa,” ia menjelaskan.

Oleh sebab itu, Suahasil mengatakan melalui putusan MA tersebut,
Kementerian Keuangan beserta pemerintah terkait akan berdiskusi tentang
implikasi dan dampaknya.


Ia pun belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh
pemerintah terkait permasalahan BPJS Kesehatan tersebut.“Itu nanti
konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut. Tentu
kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan masyarakat
akan sangat senang mengetahui pembatalan keputusan kenaikan iuran BPJS
Kesehatan oleh Mahkamah Agung.“Pasti masyarakat senang sekali dengan
keputusan ini ya,” katanya saat ditemui di tempat yang sama.

Menurut Ganjar, BPJS Kesehatan perlu melakukan pengkajian ulang terkait
manajemen bisnisnya sehingga dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih
baik.“Menurut saya tinggal manajemen BPJS sekarang melakukan review
bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik. Bagaimana ini bisa dilakukan
efektif,” katanya.

Kirim email ke