https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/solo-tetapkan-klb-covid-19-sekolah-diliburkan-14-hari/


F.X. Hadi Rudyatmo Wali Kota Surakarta menetapkan Solo dalam status
Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona (COVID-19) setelah seorang warga
meninggal dunia dan dinyatakan positif virus tersebut.

“Kami dari hasil rapat koordinasi guna mengantisipasi kasus COVID-19
menetapkan Solo KLB corona,” katanya usai memimpin rapat terbatas dengan
sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surakarta di Rumas Dinas
Wali Kota Surakarta Loji Gandrung Solo, Jumat (13/3/2020) malam.

Setelah menetapkan Solo KLB corona, ia meliburkan para siswa mulai PAUD,
TK, SD, SMP hingga SMA, baik negeri maupun swasta. Mereka diminta belajar
di rumah masing-masing selama 14 hari ke depan.

Pemerintah Kota Surakarta juga meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD)
hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Kami juga meliburkan kegiatan pentas Wayang Orang Sriwedari dan ketoprak
terkait kasus COVID-19 ini,” kata Rudyatmo dilansir *Antara*.

Kegiatan olahraga di Stadion Manahan dan Sriwedari ditutup, sedangkan
destinasi dan transportasi pariwisata untuk sementara juga ditutup.

Upacara bendera dan apel bersama di Balai Kota Surakarta ditiadakan.

Ia mengatakan berbagai kegiatan olahraga dan budaya di kota itu juga
dibatalkan atau ditunda, demikian juga dengan kunjungan kerja dan
penerimaan kunjungan kerja.

“Kami juga menunda kegiatan lomba tingkat kelurahan hingga dua pekan ke
depan. Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) ditunda selama dua minggu,” katanya.

Pemkot Surakarta juga meminta mal dan pasar tradisional menyediakan tempat
warga untuk mencuci tangan dengan sabun, sehingga para pengunjung bisa
menjaga kebersihan di tempat umum.

“Kami juga akan menggelar pemusnahan binatang, jenis kelelawar, kalong, dan
codot di Pasar Burung Depok. Untuk sementara masyarakat hindari bersalaman
dan kerumunan banyak orang,” katanya.

Galuh Murya Widawati Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota
Surakarta memerintahkan pengelola PAUD meniadakan studi tur.

“Kami diminta meniadakan semua kegiatan PAUD mulai Senin (16/3/2020) hingga
Rabu (25/3/2020) atau 14 hari ke depan sekolah diliburkan hingga menunggu
perkembangan selanjutnya,” kata dia.(ant/tin/ipg)

Kirim email ke