VIRUS KONSUM SYMDROM BERDAMPAK LAHIRNYA R UU OMNIBUS LAW.
Dasar pemikiran saya dalam segala sesuatu senantiasa bertumpu kepada Holargi sebagai sebuah sistim segala-sesuatunya; demikian juga dalam memahami Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,UUD 45,Pancasila,dan juga R UU Omnibus law yang rame dibicarakan sekarang ini; Saya ``melihat``,mengupas dan memper- timbangkan, dan kemudian memutuskan sesuatunya, dalam berbentuk abstraksi-final atau kesimpulan itu bertumpu kepada Holargi. Disinilah kelebihan cara pandang pemikiran holargi ; Kita tidak akan pernah kehilangan orientasi, bahwa setiap phenomenon atau phenomena yang paling pelikpun mampu kita atasi. Dari segi Holargi kita melihat saling hubungan, baik yang kongkrit, yang dapat kita saksikan dengan mata telanjang, bahkan kita sanggup pula ``melihat`` saling hubungan yang sinergetis antar corpus yang satu dengan corpus lainnya yang tidak kelihatan. Misalnya saja tidak semua orang akan mengakui bahwa : Karakter manusia yang tadinya baik, kemudian berangsur-angsur ´´berubah´´ menjadi jelek akibat pengaruh konsum,yang oleh psychoneurologist disebut ``the consume-syndrome-disease`` (penyakit konsum sindrom). Kalau si patient yang terpapar penyakit ``KS`` (konsum-syndrom) ini pergi memeriksakan diri kepada ahli-ahli jiwa dan ahli-ahli-saraf-otak, sang dokter tidak akan menemukan penyakitnya ; pin-tomography-pun tidak sanggup ``membaca`` gejala side-effect konsum-sindrom tersebut. Penyakit itu ada, cuma sang dokter tidak-memahami apa yang disebut Holargi itu. Dampak dari penyakit KS ini tercermin dalam Kabinet Indonesia Maju, khususna di dalam Kantor Staf Presiden (KSP). Bisa dipercaya bahwa disitu banyak orang-orang ``pinter`` yang titelnya berganda, sehingga tak tahu lagi dimana titel-titel itu mau ditempelkannya; didepan dan dibelakang namanya sudah penuh sesak. terlantar di dalam Bab yang sama, maka lengkaplah dimensi kesejahteraan sosial Indonesia. Melengkapi ke dua Pasal tersebut diatas adalah Pasal 27 (ayat2), ini merupakan target pembangunan yang cukup eksplisit. Artinya kebijaksanaan Sepintas lalu kalau saya ``lihat`` beliau-beliau ini banyak yang tak mengenal hakekat holargi didalam segala corpus, baik yang riil, apalagi yang fiktif; Sehinga dampaknya beliau-beliau itu tidak dapat menghasilkan suatu pikiran yang baik dan muliya bagi Nasionalisme Indonesia, yang mengharuskan terbentuknya nilai-nilai pemerataan dan keadilan : Dalam UUD 1945 pasal mengenai ekonomi dan perekonomian adalah Pasal 33 yang berada dalam Bab XIV UUD 45, yang judul Babnya adalah Kesejahteraan sosial; Diikuti oleh Pasal 34 mengenai hak kaum fakir miskin dan anak-anak pembangunan ekonomi (kebijakan investasi, industrialisasi), tidak boleh bertentangan dan harus mendukung serta bertanggungjawab terhadap ketiga pasal tersebut. Tapi apa yang kita saksikan; yang kita saksikan adalah : Beliau-beliau yang di Kabinet Indonesia Bersatu,dan yang di KSP itu adalah manusia-manusia yang teleh mengindap penyakit KS, sehingga pola pikir beliau-beliau itu telah terbelenggu oleh pola pikir kedunguan, sehingga beliau-beliau ini secara sadar telah rela meloloskan dirinnya, keluar dari tugasnya untuk membela Nasionalisme Indonesia, dan sacara sadar masuk ke jaringan oligarki ekonomi, serta tunduk dan patuh , dan bermentalitet ABS, kepada rezim neoliberal Jokowi, yang menguasai NKRI ini. Demikianlah dampak penyakit Konsum Syndrom yang virusnya telah menyerang semua bentuk organisme. Infeksi-konsum menularkan syndromnya kepada setiap gelintir individu dimana dia berada, dimana mereka sedang menikmati sorga dunia, terutama para penguasa negara dan segenap jajaran birokrasinya dan para angota-anggota KSP. Jadi tidak mengherankan jika Rancangan Undang-Undang Omnibus law telah dipaksakan ke DPR,dan akan segera diundangkan. Apakah konsum itu ? Konsum itu, tadinya hanya berfungsi untuk menutupi keperluan hidup, tapi kini sudah berubah fungsinya sebagai ``penyakit``. Dalam hal ini,yang disebut konsum itu bukan hanya berupa materi atau non-materi, melainkan juga termasuk alat-pembayaran barang atau jasa (baca:uang,jabatan kenegaraan (mentri) dll ; yang semuanya itu sangat bermuatan budaya KKN, dalam segala macam bentuknya, misalnanya balas budi dll. Pengaruh konsum terhadap phenotypus ``penderita`` konsum-sindrom itu, melalui proses jangka-panjang. Misalnya kebiasaan membeli, kebiasaan ingin mempunyai, kebiasaan ingin menikmati surga dunia, mabuk kekuasaan demi menikmati sesuatunya yang terjadi berulangkali itu, akhirnya berubah menjadi aktivitas yang otomatis harus terjadi diluar kesadaran. ``Pasient-konsum-syndrom`` ini berkondisi seperti orang yang sedang menerima hypnose yang bukan dilakukan oleh seorang dokter, melainkan oleh propaganda-reklame politik melalui janji-janji kosong tidak tertulis yang menggiurkan, yang bermunculan pada menjelang pemillu 2019, yang dampaknya adalah terjadinya gerakan bajing loncat dari para politikus busuk dalam masyarakat kita, karena mereka itu telah terpapar virus penyakit konsum, khususnya etika dan moral para elite partai-partai politik , misalnya dari partai oposisi berubah menjadi partai pemerintah. Dilihat dari aspek psikologis, penyakit ``KS`` itu masakini tidak memilih warna pigmen kulit, dan kedudukan sosial manusia dalam masyarakatnya. Roeslan.
