VIRUS KONSUM SYMDROM BERDAMPAK 

LAHIRNYA R UU OMNIBUS LAW. 

 

Dasar pemikiran saya dalam segala sesuatu senantiasa bertumpu kepada Holargi
sebagai sebuah sistim segala-sesuatunya; demikian juga dalam memahami
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,UUD 45,Pancasila,dan juga R UU
Omnibus law yang rame dibicarakan sekarang ini; Saya ``melihat``,mengupas
dan memper- timbangkan, dan kemudian memutuskan sesuatunya, dalam berbentuk
abstraksi-final atau kesimpulan itu bertumpu kepada Holargi. Disinilah
kelebihan cara pandang pemikiran holargi ; Kita tidak akan pernah kehilangan
orientasi, bahwa setiap phenomenon atau phenomena yang paling pelikpun mampu
kita atasi. Dari segi Holargi kita melihat saling hubungan, baik yang
kongkrit, yang dapat kita saksikan dengan mata telanjang, bahkan kita
sanggup pula ``melihat`` saling hubungan yang sinergetis antar corpus yang
satu dengan corpus lainnya yang tidak kelihatan. Misalnya saja tidak semua
orang akan mengakui bahwa : Karakter manusia yang tadinya baik, kemudian
berangsur-angsur ´´berubah´´ menjadi jelek akibat pengaruh konsum,yang oleh
psychoneurologist disebut ``the consume-syndrome-disease`` (penyakit konsum
sindrom). 

 

Kalau si patient yang terpapar penyakit ``KS`` (konsum-syndrom) ini pergi
memeriksakan diri kepada ahli-ahli jiwa dan ahli-ahli-saraf-otak, sang
dokter tidak akan menemukan penyakitnya ; pin-tomography-pun tidak sanggup
``membaca`` gejala side-effect konsum-sindrom tersebut. Penyakit itu ada,
cuma sang dokter tidak-memahami apa yang disebut Holargi itu.

 

Dampak dari penyakit KS ini tercermin dalam Kabinet Indonesia Maju, khususna
di dalam Kantor Staf Presiden (KSP).  Bisa dipercaya bahwa disitu banyak
orang-orang ``pinter`` yang titelnya berganda, sehingga tak tahu lagi dimana
titel-titel itu mau ditempelkannya; didepan dan dibelakang namanya sudah
penuh sesak. terlantar di dalam Bab yang sama, maka lengkaplah dimensi
kesejahteraan sosial Indonesia. Melengkapi ke dua Pasal tersebut diatas
adalah Pasal 27 (ayat2), ini merupakan target pembangunan yang cukup
eksplisit. Artinya kebijaksanaan Sepintas lalu kalau saya ``lihat``
beliau-beliau ini banyak yang tak mengenal hakekat holargi didalam segala
corpus, baik yang riil, apalagi yang fiktif; Sehinga dampaknya beliau-beliau
itu tidak dapat menghasilkan suatu pikiran yang baik dan muliya bagi
Nasionalisme Indonesia, yang mengharuskan terbentuknya nilai-nilai
pemerataan dan keadilan : Dalam UUD 1945 pasal mengenai ekonomi dan
perekonomian adalah Pasal 33 yang  berada dalam Bab XIV UUD 45, yang judul
Babnya adalah Kesejahteraan sosial; Diikuti oleh Pasal 34 mengenai hak kaum
fakir miskin dan anak-anak pembangunan ekonomi (kebijakan investasi,
industrialisasi), tidak boleh bertentangan dan harus mendukung serta
bertanggungjawab terhadap ketiga pasal tersebut.

 

Tapi apa yang kita saksikan; yang kita saksikan adalah : Beliau-beliau  yang
di Kabinet Indonesia Bersatu,dan yang di KSP itu adalah manusia-manusia yang
teleh mengindap penyakit KS, sehingga pola pikir beliau-beliau itu telah
terbelenggu oleh pola pikir kedunguan, sehingga beliau-beliau ini  secara
sadar telah rela meloloskan dirinnya, keluar dari tugasnya untuk membela
Nasionalisme Indonesia, dan sacara sadar masuk ke jaringan oligarki ekonomi,
serta tunduk dan patuh , dan bermentalitet ABS, kepada rezim neoliberal
Jokowi, yang menguasai NKRI ini. Demikianlah dampak penyakit Konsum Syndrom
yang virusnya telah menyerang semua bentuk organisme. Infeksi-konsum
menularkan syndromnya kepada setiap gelintir individu dimana dia berada,
dimana mereka sedang menikmati sorga dunia, terutama  para penguasa negara
dan segenap jajaran birokrasinya dan para angota-anggota KSP. Jadi tidak
mengherankan jika  Rancangan Undang-Undang Omnibus law telah dipaksakan ke
DPR,dan akan segera diundangkan.

 

Apakah konsum itu ?

 

Konsum itu, tadinya hanya berfungsi untuk menutupi keperluan hidup, tapi
kini sudah berubah fungsinya sebagai ``penyakit``.  Dalam hal ini,yang
disebut konsum itu bukan hanya berupa materi atau non-materi, melainkan juga
termasuk alat-pembayaran barang atau jasa (baca:uang,jabatan kenegaraan
(mentri) dll ; yang semuanya itu sangat bermuatan budaya  KKN, dalam segala
macam bentuknya, misalnanya balas budi dll.

Pengaruh konsum terhadap phenotypus ``penderita`` konsum-sindrom itu,
melalui proses jangka-panjang. Misalnya kebiasaan membeli, kebiasaan ingin
mempunyai, kebiasaan ingin menikmati surga dunia, mabuk kekuasaan demi
menikmati sesuatunya yang terjadi berulangkali itu, akhirnya berubah menjadi
aktivitas yang otomatis harus terjadi diluar kesadaran.
``Pasient-konsum-syndrom`` ini berkondisi seperti orang yang sedang menerima
hypnose yang bukan dilakukan oleh seorang dokter, melainkan oleh
propaganda-reklame politik melalui janji-janji kosong tidak tertulis yang
menggiurkan, yang bermunculan pada menjelang pemillu 2019, yang dampaknya
adalah terjadinya gerakan bajing loncat dari para politikus busuk dalam
masyarakat kita, karena mereka itu  telah  terpapar virus penyakit konsum,
khususnya etika dan moral para elite partai-partai politik , misalnya dari
partai oposisi berubah menjadi partai pemerintah.

Dilihat dari aspek psikologis, penyakit ``KS`` itu  masakini tidak memilih
warna pigmen kulit, dan kedudukan sosial manusia dalam masyarakatnya.  

 

Roeslan.

 

 

Kirim email ke