RALAT:

 

Maaf teman-teman milis yb ;  Tulisan ini saya postingkan lagi, karena dalam
tulisan yang telah terkirim kemarin ada kalimat yang tidak nyambung, karena
ada kerusakan testatur  di Lat top saya, sehingga tulisan yang saya tandai
dengan menggunakan warna merah dibawah ini  melompat masuk ke tulisan bagian
atas dan masuk kekaklimat yang lain, tanpa saya periksa lagi sebelum saya
kirim. Hari ini setelah saya periksa kembali ternyata saya jadi bingung,
setelah saya amat-amati ternya ada kalimat yang melompat masuk kekalimat
lain,….. didepan dan dibelakang namanya sudah penuh sesak .……terlantar…..

Dengan ralat ini kalimat yang salah tersebut sudah saya perbaiki dan saya
tulis dengan huruf warna merah. Terimakasih atas perhatiannya.

 

Roeslan

 

Von: Roeslan [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Samstag, 14. März 2020 20:33
An: '[email protected]'; '[email protected]'
Betreff: VIRUS KONSUM SYMDROM BERDAMPAK LAHIRNYA UU OMNIBUS LAW:

 

 

 

VIRUS KONSUM SYMDROM BERDAMPAK 

LAHIRNYA R UU OMNIBUS LAW. 

 

Dasar pemikiran saya dalam segala sesuatu senantiasa bertumpu kepada Holargi
sebagai sebuah sistim segala-sesuatunya; demikian juga dalam memahami
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,UUD 45,Pancasila,dan juga R UU
Omnibus law yang rame dibicarakan sekarang ini; Saya ``melihat``,mengupas
dan memper- timbangkan, dan kemudian memutuskan sesuatunya, dalam berbentuk
abstraksi-final atau kesimpulan itu bertumpu kepada Holargi. Disinilah
kelebihan cara pandang pemikiran holargi ; Kita tidak akan pernah kehilangan
orientasi, bahwa setiap phenomenon atau phenomena yang paling pelikpun mampu
kita atasi. Dari segi Holargi kita melihat saling hubungan, baik yang
kongkrit, yang dapat kita saksikan dengan mata telanjang, bahkan kita
sanggup pula ``melihat`` saling hubungan yang sinergetis antar corpus yang
satu dengan corpus lainnya yang tidak kelihatan. Misalnya saja tidak semua
orang akan mengakui bahwa : Karakter manusia yang tadinya baik, kemudian
berangsur-angsur ´´berubah´´ menjadi jelek akibat pengaruh konsum,yang oleh
psychoneurologist disebut ``the consume-syndrome-disease`` (penyakit konsum
sindrom). 

Kalau si patient yang terpapar penyakit ``KS`` (konsum-syndrom) ini pergi
memeriksakan diri kepada ahli-ahli jiwa dan ahli-ahli-saraf-otak, sang
dokter tidak akan menemukan penyakitnya ; pin-tomography-pun tidak sanggup
``membaca`` gejala side-effect konsum-sindrom tersebut. Penyakit itu ada,
cuma sang dokter tidak-memahami apa yang disebut Holargi itu. 

 

Dampak dari penyakit KS ini tercermin dalam Kabinet Indonesia Maju, khususna
di dalam Kantor Staf Presiden (KSP).  Bisa dipercaya bahwa disitu banyak
orang-orang ``pinter`` yang titelnya berganda, sehingga tak tahu lagi dimana
titel-titel itu mau ditempelkannya; didepan dan dibelakang namanya sudah
penuh sesak.**

Sepintas lalu kalau saya ``lihat`` beliau-beliau ini banyak yang tak
mengenal hakekat holargi didalam segala corpus, baik yang riil, apalagi yang
fiktif. Sehingga beliau-beliau itu tidak dapat menghasilkan suatu pikiran
yang baik dan muliya bagi Nasionalisme Indonesia, yang mengharuskan
terbentuknya nilai-nilai pemerataan dan keadilan : Dalam UUD 1945 pasal
mengenai ekonomi dan perekonomian adalah Pasal 33 yang  berada dalam Bab XIV
UUD 45, yang judul Babnya adalah Kesejahteraan Sosial; Diikuti oleh Pasal 34
mengenai hak kaum fakir miskin dan **anak-anak terlantar di dalam Bab yang
sama. Melengkapi ke dua Pasal tersebut diatas adalah Pasal 27 (ayat2).
``Tiap-tiapwarganegara behak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal 27 (ayat 2) ini merupakan target pembangunan yang cukup
eksplisit. (Kalimat dengan warna merah inilah yang melompat masuk ke kalimat
lain yang ada diatas (**….penuh sesak…), jadi ngak nyambung).

Kebijakan Pembangunan tidak boleh bertentangan dan harus mendukung serta
bertanggungjawab terhadap ketiga pasal tersebut.

 

Tapi apa yang kita saksikan; Yang kita saksikan adalah : Beliau-beliau  yang
di Kabinet Indonesia Bersatu,dan yang di KSP itu adalah manusia-manusia yang
teleh mengindap penyakit KS, sehingga pola pikir beliau-beliau itu telah
terbelenggu oleh pola pikir kedunguan, sehingga beliau-beliau ini  secara
sadar telah rela meloloskan dirinnya, keluar dari tugasnya untuk membela
Nasionalisme Indonesia, dan sacara sadar masuk ke jaringan oligarki ekonomi,
serta tunduk dan patuh , dan bermentalitet ABS, kepada rezim neoliberal
Jokowi, yang menguasai NKRI ini. Demikianlah dampak penyakit Konsum Syndrom
yang virusnya telah menyerang semua bentuk organisme. Infeksi-konsum
menularkan syndromnya kepada setiap gelintir individu dimana dia berada,
dimana mereka sedang menikmati sorga dunia, terutama  para penguasa negara
dan segenap jajaran birokrasinya dan para angota-anggota KSP. Jadi tidak
mengherankan jika  Rancangan Undang-Undang Omnibus law telah dipaksakan ke
DPR,dan akan segera diundangkan.

Apakah konsum itu ?

Konsum itu, tadinya hanya berfungsi untuk menutupi keperluan hidup, tapi
kini sudah berubah fungsinya sebagai ``penyakit``.  Dalam hal ini,yang
disebut konsum itu bukan hanya berupa materi atau non-materi, melainkan juga
termasuk alat-pembayaran barang atau jasa (baca:uang,jabatan kenegaraan
(mentri) dll ; yang semuanya itu sangat bermuatan budaya  KKN, dalam segala
macam bentuknya, misalnanya balas budi dll.

Pengaruh konsum terhadap phenotypus ``penderita`` konsum-sindrom itu,
melalui proses jangka-panjang. Misalnya kebiasaan membeli, kebiasaan ingin
mempunyai, kebiasaan ingin menikmati surga dunia, mabuk kekuasaan demi
menikmati sesuatunya yang terjadi berulangkali itu, akhirnya berubah menjadi
aktivitas yang otomatis harus terjadi diluar kesadaran.
``Pasient-konsum-syndrom`` ini berkondisi seperti orang yang sedang menerima
hypnose yang bukan dilakukan oleh seorang dokter, melainkan oleh
propaganda-reklame politik melalui janji-janji kosong tidak tertulis yang
menggiurkan, yang bermunculan pada menjelang pemillu 2019, yang dampaknya
adalah terjadinya gerakan bajing loncat dari para politikus busuk dalam
masyarakat kita, karena mereka itu  telah  terpapar virus penyakit konsum,
khususnya etika dan moral para elite partai-partai politik , misalnya dari
partai oposisi berubah menjadi partai pemerintah.

Dilihat dari aspek psikologis, penyakit ``KS`` itu  masakini tidak memilih
warna pigmen kulit, dan kedudukan sosial manusia dalam masyarakatnya.  

 

Roeslan.

 

 

 

Kirim email ke