https://katadata.co.id/berita/2020/03/17/status-darurat-bencana-virus-corona-diperpanjang-hingga-29-mei-2020?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=Daily%20News%2017%2003%2020&utm_content=&utm_term=

Status Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020


Penulis: Dimas Jarot Bayu Editor: Agustiyanti 17/3/2020, 12.28 WIB


Dengan adanya perpanjangan masa darurat bencana, segala biaya yang
dikeluarkan dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang
ada di BNPB


Badan Nasional Penanggulangan Bencana memperpanjang masa darurat bencana
wabah virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan masa
darurat bencana  Covid-19  ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
BNPB Nomor 13.A Tahun 2020. Surat tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada
29 Februari 2020 lalu dan ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo.
"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum
kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020
sampai dengan 29 Mei 2020," tulis surat keputusan tersebut.


(Baca: *Gandeng Swasta, Pemerintah AS Uji Coba Vaksin Virus Coron*a)


Dengan adanya perpanjangan masa darurat bencana, segala biaya yang
dikeluarkan dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang
ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap
tahun. Pemerintah saat ini telah membentuk Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala
BNPB Doni Monardo. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan
Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus
tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. "Tim
reaksi cepat telah dibentuk  dan dikomandani oleh kepala BNPB dan disiapkan
di rumah sakit tipe A," kata Jokowi di Bandara Internasional Soekarno
Hatta, Tangerng, Banten, Jumat (13/3). (Baca: Jaga Daya Beli di Tengah
Pandemi Corona, Pencairan Bansos Dipercepat) Berdasarkan Pasal 4 Keppres
Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan
meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Gugus tugas ini juga
bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi
antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kemudian, gugus tugas
tersebut bertujuan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran
Covid-19 dan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Lebih
lanjut, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan dan kemampuan
dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19. Indonesia
mencatatkan 134 kasus positif virus corona hingga Senin (16/3) sore,
berikut persebarannya.

Kirim email ke