-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://news.detik.com/kolom/d-4942778/anomali-instruksi-presiden-dalam-penanganan-wabah-corona?tag_from=wp_cb_kolom_list


Kolom

Anomali Instruksi Presiden dalam Penanganan Wabah Corona

M Reza Baihaki - detikNews
Selasa, 17 Mar 2020 16:20 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
WHO telah umumkan wabah corona sebagai pandemi. Meski telah memperketat 
pengawasan guna cegah corona, Indonesia belum berencana melakukan lockdown.
Pemerintah belum terpikir untuk memutuskan
Jakarta -

Akselerasi suspect virus corona (Covid-19) di Indonesia dari yang semula 96 
jiwa (per 14 Maret 2019) meningkat hingga 134 Jiwa (per 16 Maret 2019) yang 
kemudian diterjemahkan oleh presiden dengan meningkatkan status wabah corona 
sebagai bencana nasional. Hal demikian bukan tanpa dasar, setelah sebelumnya 
World Health Organization (WHO) mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global, 
yang juga disertai dengan imbauan kepada pemerintah Indonesia agar mengumumkan 
sebagai kondisi darurat nasional.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk menentukan 
status bencana masing-masing di daerahnya. Bahkan, dalam kondisi yang lebih 
optimis, Presiden kemudian "menganjurkan/menghimbau" agar masyarakat 
melangsungkan kegiatan, belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah 
masing-masing. Kondisi demikian, hemat Presiden, belum memaksa pemerintah untuk 
melakukan lockdown baik di tingkat lokal maupun nasional.

Bahkan dalam narasi yang afirmatif, ia mengatakan belum ada pikiran sedikit pun 
untuk melakukan lockdown.

Kendati telah memberikan anjuran dan berbagai instruksi ke berbagai pihak, 
tampaknya ultimatum demikian hanya sebatas anomali, sebab tujuan utama dari 
adanya imbauan dan ultimatum tersebut adalah menghilangkan potensi kontak fisik 
antarmasyarakat dan berbagai aktivitas kegiatan perkumpulan, yang dinilai 
merupakan celah utama penularan wabah Covid-19. Hal demikian justru tidak 
terjadi, karena berbagai fasilitas publik seperti MRT dan (halte) Transjakarta 
mengalami lonjakan penumpukan penumpang akibat pengurangan lokomotif dan 
kendaraan.

Tidak sampai di situ, upaya untuk berkonsolidasi kepada kepala daerah pun 
dinilai tidak harmonis, sebab terdapat berbagai kebijakan yang relatif berbeda 
akibat dissenting opinion dalam memandang ultimatum Presiden yang memberikan 
kepada kepala daerah untuk menentukan situasi daerahnya masing-masing. 
Akibatnya, Presiden kemudian kembali mengingatkan kepada kepala daerah pada 
status quo (hukum norma) dengan mengklasifikasikan berbagai kewenangan absolut, 
konkuren, dan kewenangan umum.

Berbagai anomali tersebut dikarenakan produk yang dikeluarkan oleh Presiden 
hanya sebatas imbauan dan anjuran, bukan kehendak hukum yang dibalut 
formal-legis dalam menghadapi hukum darurat (abnormale rechtsvorming), sehingga 
relatif tidak memiliki daya ikat dan daya paksa dalam keberlangsungannya. Lebih 
lanjut, kebijakan tersebut dipandang sebagai perintah tampa konsekuensi atau 
secara teknis hanya ultimatum yang setengah-setengah.

Berbeda tatkala Presiden dalam beberapa keadaan genting yang memaksa 
mengeluarkan produk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai the 
necessary evil atau sesuatu yang semestinya dijauhi, tetapi terpaksa ditempuh 
sebagai upaya membentuk hukum yang tidak semestinya.

Berbeda dengan Indonesia, disertai berbagai anomalinya, beberapa negara justru 
telah melakukan penanganan dengan mengeluarkan hukum darurat (emergency decree) 
hingga upaya mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah 
maupun negara (lockdown), seperti yang dilakukan di China, Italia, Arab Saudi, 
Filipina hingga Malaysia. Upaya demikian bukan tampa ratio decidendie yang 
matang.

Filipina misalnya secara terbuka mengakui bahwa tidak memiliki kesiapan 
infrastruktur medis yang memadai jika terjadi pelonjakan korban yang masif. 
Begitu juga Malaysia yang baru-baru ini mengumumkan akan melakukan lockdown per 
18 Maret 2019, dengan pertimbangan bahwa "pemerintah Malaysia melihat kondisi 
yang makin serius, terutama dengan perkembangan penularan di gelombang kedua, 
sehingga aksi drastis harus segera diambil."

Sebagai catatan bahwa saat ini Malaysia menduduki negara dengan suspect corona 
tertinggi di Asia Tenggara, yang mencapai 428 jiwa.

Harus Mengambil Langkah

Kendati telah mengumumkan status wabah virus corona sebagai bencana nasional, 
namun tampaknya pemerintah masih dinilai berhukum secara normal dalam 
menyelenggarakan keadaan sosial yang up-normal. Hal demikian di satu sisi 
karena terdapat konfrontasi dalam menyikapi pemberlakuan lockdown.

Bagi kalangan yang kontra dengan kebijakan lockdown, paling tidak didasari pada 
pertimbangan sirkulasi daya ekonomi masyarakat yang akan anjlok jika kebijakan 
itu diberlakukan. Mengingat, 70% pergerakan uang dalam perekonomian nasional 
berada di Jakarta. Di samping itu, hal yang menjadi pertimbangan juga, selama 
ini arus barang yang masuk (Jakarta) justru akan terganggu karena Jakarta 
mengandalkan sebagian besar bahan pangan dari luar daerah.

Saat ini Jakarta juga menyumbang 20% angka inflasi nasional. Sehingga jika 
terdapat barang langka di Jakarta dan berujung pada kenaikan harga secara 
lokal, maka angka inflasi nasional bisa saja terkerek hingga 6%. Sehingga 
gagasan yang diajukan dari kalangan ini adalah tetap mempertahankan status quo 
dengan mengurangi aktivitas dan kegiatan serikat sebagai upaya mereduksi 
potensi penularan virus.

Namun bagi kalangan yang pro dalam mendukung pemberlakuan lockdown, paling 
tidak didasari pada akselerasi penambahan suspect corona yang relatif mulai 
sporadis akibat tidak diberlakukannya pembatasan pergerakan masyarakat. Hal 
tersebut dapat dilihat dari lonjakan korban yang semula 2 orang (per 2 Maret 
2020) hingga 134 Warga negara (per 16 Maret 2020) dengan berbagai lokasi yang 
berbeda.

Bahkan dalam pandangan yang pesimistik, menurut kalangan ini, dalam kurun waktu 
14 hari saja peningkatan suspect corona dinilai sangat cepat, dengan tingkat 
kematian sebanyak 5 jiwa. Tentu hal demikian berpotensi akan mengalir ke 
berbagai pelosok negara jika tidak segera ditangani dengan penutupan akses 
transportasi trans-lokal maupun trans-nasional mengingat luasnya negara 
kepulauan ini, dan juga relatif para suspect corona selama ini memiliki riwayat 
perjalanan ke/dari luar negeri atau tertular dari aktivitas tersebut.

Hemat saya, melihat logika dari kedua pandangan tersebut, Presiden sebagai 
chief executive harus mengambil langkah untuk merumuskan parameter persiapan 
(untuk bertransisi kepada opsi lockdown) secara teknis, dengan terlebih dahulu 
tetap memberlakukan (mempertahankan) status quo saat ini, yaitu imbauan 
belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Namun hal yang perlu selalu sosialisasikan adalah mengenai standarisasi 
(barometer) kapan pemerintah akan bertransisi kepada kebijakan lockdown 
sehingga tidak terkesan bahwa pemerintah eksklusif dari rakyatnya, serta agar 
persiapan dan kesiapan semua elemen dapat diantisipasi jika memang opsi selama 
ini (ultimatum belajar, bekerja, dan beribadah di rumah) dinilai tidak efektif 
dan justru tetap disertai dengan lonjakan suspect corona yang meningkat tanpa 
infrastruktur medis yang memadai.

M Reza Baihaki peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional 
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, mahasiswa Program Magister Hukum 
Kenegaraan Universitas Indonesia

(mmu/mmu)
wabah corona
corona virus
bekerja dari rumah
lockdown






Kirim email ke