-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://www.antaranews.com/berita/1367558/bi-siapkan-tujuh-langkah-untuk-menjaga-stabilitas-makro-ekonomi



BI siapkan tujuh langkah untuk menjaga stabilitas makro ekonomi

Kamis, 19 Maret 2020 17:41 WIB

Ilustrasi: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), didampingi 
Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kiri), Deputi Gubernur Erwin Rijanto 
(kedua kanan) dan Rosmaya Hadi, memberikan keterangan pers mengenai langkah 
kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan akibat dampak virus 
corona di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020). ( ANTARA 
FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama)
Bauran kebijakan diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran 
COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan....
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memperkuat bauran kebijakan dengan 
merumuskan tujuh langkah utama untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan 
sistem keuangan sebagai mitigasi risiko dari penyebaran wabah Virus Corona baru 
atau COVID-19 yang makin meluas.

"Bauran kebijakan diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran 
COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong 
momentum pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam 
jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Perry Warjiyo menjelaskan langkah pertama adalah memperkuat intensitas 
kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah 
sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic 
Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN) 
dari pasar sekunder.

Kemudian, langkah kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan 
menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah 
perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Baca juga: Bank Indonesia beli SBN Rp195 triliun untuk jaga stabilitas rupiah

Selanjutnya, langkah ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 
bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, guna 
memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Langkah keempat adalah memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna 
meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta 
mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta 
asing bagi kebutuhan di dalam negeri.

Langkah kelima, mempercepat ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri 
(Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, 
sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di 
Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 
2020.

Baca juga: Rupiah terkulai dekati level Rp16.000 per dolar, pasar panik

Baca juga: BI pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi 2020 jadi 4,2-4,6 persen

Langkah keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam 
Rupiah sebesar 50 basis poin yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang 
melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah kepada bank-bank yang memberikan 
pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 
1 April 2020.

Terakhir, langkah ketujuh, menurut Perry, adalah memperkuat kebijakan sistem 
pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19.

Kebijakan sistem pembayaran yang akan dilakukan adalah menjaga ketersediaan 
uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, 
serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran 
secara nontunai.

Baca juga: BI turunkan suku bunga acuan jadi 4,5 persen

Selain itu, mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya 
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank 
Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula 
maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 
sampai 31 Desember 2020.

Kebijakan sistem pembayaran ini antara lain juga mencakup dukungan penyaluran 
dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan 
BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar.

Perry memastikan berbagai langkah kebijakan ini akan ditempuh melalui 
koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin 
Simpanan (LPS) untuk memitigasi dampak COVID-19 agar stabilitas makro ekonomi 
dan sistem keuangan tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan.

"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika 
penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta 
langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh baik oleh 
Pemerintah, Bank Indonesia, maupun OJK," ujarnya.

Baca juga: BI jadwalkan jumpa pers rutin Selasa dan Kamis soal ekonomi terkini

Baca juga: Bunga acuan BI turun, Bank Mandiri: Saatnya fokus di stimulus fiskal

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020

    TAGS:
    Bank Indonesia
    bauran kebijakan
    stabilitas sistem keuangan






Kirim email ke