-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1783-pusat-kesakitan-masyarakat


Senin 23 Maret 2020, 05:00 WIB

Pusat Kesakitan Masyarakat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial
 
Pusat Kesakitan Masyarakat

MI/EBET
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group.

PUSKESMAS bukan lagi sebagai pusat kesehatan masyarakat. Kini, puskesmas 
dipelesetkan sebagai pusat pengobatan masyarakat. Layaknya rumah sakit, 
puskesmas malah fokus melayani masyarakat yang sakit sehingga dijuluki sebagai 
pusat kesakitan masyarakat.


Keberadaan puskesmas yang sejatinya memegang teguh prinsip paradigma sehat dan 
pertanggungjawaban wilayah sudah bergeser jauh, jauh sekali. Puskemas dijadikan 
tambang uang untuk mengisi pundi pendapatan asli daerah sejak dikelola daerah.

Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar puskesmas jangan salah orientasi. 
"Jangan ada puskesmas yang bangga karena income-nya banyak. Keliru, lo, itu. 
'Pak, saya bisa nyetor PAD sekian'. Keliru itu. Puskesmas dirancang untuk 
mencegah penyakit dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," ujar Jokowi 
pada 29 Januari lalu.

Jokowi menekankan fungsi utama puskesmas untuk mencegah penyakit, bukan sebagai 
pusat pengobatan. "Perlu saya tegaskan kita semua harus utamakan pencegahan. 
Puskesmas itu pusat kesehatan masyarakat, bukan pusat pengobatan. Jadi, 
menyehatkan masyarakat. Artinya, puskesmas memang dirancang untuk mencegah 
penyakit," tuturnya.

Puskesmas salah orientasi sejak dikelola daerah sebagai konsekuensi pelaksanaan 
otonomi daerah. Undang-Undang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan 
terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan 
urusan pemerintahan umum.

Urusan pemerintahan absolut ialah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi 
kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren ialah urusan 
pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah 
kabupaten/kota. Kesehatan masuk klasifikasi urusan pemerintahan konkuren, dan 
puskesmas dikelola kabupaten/kota. 

Sejak dikembangkan pada 1968, puskesmas memegang teguh prinsip paradigma sehat 
dan pertanggungjawaban wilayah. Kini, di bawah pemerintah daerah, puskesmas 
justru dikomersialkan maksimal untuk mengisi kas daerah.

Prinsip pertanggungjawaban wilayah puskesmas ialah menggerakkan dan bertanggung 
jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Wilayah kerja 
puskesmas meliputi wilayah kerja administratif, yaitu satu kecamatan, atau 
sebagian wilayah kecamatan bila di kecamatan itu ada lebih dari satu puskesmas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskemas, 
pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di puskesmas bertujuan mewujudkan 
wilayah kerja puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang memiliki perilaku 
sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat; mampu 
menjangkau pelayanan kesehatan bermutu; hidup dalam lingkungan sehat; dan 
memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan 
masyarakat.

Fungsi puskesmas harus dikembalikan untuk menyehatkan masyarakat dengan 
mencegah penyakit sehingga bisa dilibatkan untuk menangkal penyebaran covid-19.

Presiden sudah memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana 
(BNPB) Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona 
(Covid-19) untuk menjaga kesehatan masyarakat yang masih dalam keadaan sehat.

Dibutuhkan kemandirian daerah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Daerah, 
menurut Doni, diharapkan bisa fokus untuk edukasi, sosialisasi, dan mitigasi. 
”Presiden juga meminta agar mengefektifkan kelurahan dan desa sampai dengan 
tingkat RT dan RW mengingat perangkat tersebut memiliki PKK dan karang taruna 
serta relawan-relawan yang ada di daerah,” kata Doni dalam konferensi pers 
secara daring di Jakarta, Kamis (19/3).

Menjaga kesehatan masyarakat yang masih dalam keadaan sehat itu sejatinya 
menjadi tugas utama puskesmas. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah 
puskesmas di Indonesia sebanyak 9.993 unit pada 2018. Dari jumlah tersebut, 
sebanyak 3.623 unit (36%) telah memiliki layanan rawat inap.

Setiap puskesmas memiliki dokter layanan primer, dokter gigi, tenaga kesehatan 
lainnya, dan tenaga nonkesehatan. Tenaga kesehatan lainnya meliputi perawat, 
bidan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; tenaga sanitasi lingkungan; 
nutrisionis; tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian.

Sayangnya, rapor puskemas banyak merahnya. Catatan merah perihal puskesmas itu 
dimuat dalam buku Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas yang 
diterbitkan Bappenas 2018. Disebutkan bahwa fungsi utama puskesmas yang 
mengedepankan upaya promotif dan preventif, termasuk di dalamnya penjangkauan 
kepada masyarakat, juga menurun.

Puskesmas sangat fokus pada upaya kuratif mencari untung sehingga tidak 
berhasil menekan angka kematian bayi, mengendalikan penyebaran penyakit 
menular, dan memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat. Saatnya puskesmas 
kembali ke khitah, kembali fokus promotif dan prefentif sehingga tegak lurus 
sebagai pusat kesehatan masyarakat, bukan pusat kesakitan masyarakat.







Kirim email ke