https://republika.co.id/berita/q7tu55320/fatwa-muhammadiyah-jika-wabah-corona-terjadi-selama-ramadhan
*Fatwa Muhammadiyah Jika Wabah Corona Terjadi Selama Ramadhan*

*Jumat 27 Mar 2020 07:46 WIB*

*Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah*



*REPUBLIKA.CO.ID <http://REPUBLIKA.CO.ID>, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat
Muslim dalam menghadapi wabah corona/Covid-19. Adapun surat maklumat yang
dimaksud bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah covid-19 dan surat
bernomor 03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan fardhu
berjamaah saat Covid-19 melanda. *


*Dalam rangka melaksanakan hal itu, berdasarkan rilis yang diterima *
*Republika**, Kamis (26/3), Muhammadiyah menetapkan sejumlah keputusan yang
diambil dengan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan
beberapa prinsip yang diturunkan dari sana. Dengan mempertimbangkan
dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami sesuai dengan manhaj
tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi
ini telah sampai pada status darurat, rapat bersama di lingkup*
* Muhammadiyah * <https://republika.co.id/tag/muhammadiyah>*menetapkan
beberapa keputusan sebagai berikut. *

*Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan
Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan
berikut yang perlu diperhatikan.*

*a. Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu
mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk
kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah,
iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya.  *

*b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang
kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya
sesuai dengan tuntunan syariat. *

*c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh
tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya
sesuai dengan tuntunan syariat.*

*d. Shalat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang
amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya
Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik,
pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu
diselenggarakan. *

*Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah
mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, shalat Idul Fitri dan
rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan
ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun
kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama
darurat Covid-19.*

*Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah, serta memaksimalkan penyalurannya
untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. *

*Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (**taawun**)
di antara masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi
masker,** hand sanitizer**, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga
yang terdampak secara langsung, serta tidak melakukan **panic buying**
(pembelian
barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut).*

*BACA JUGA: Update Berita-Berita **Politik*
<https://republika.co.id/kanal/news/politik>* Persepektif Republika.co.id
<http://Republika.co.id>, **Klik di Sini*
<https://republika.co.id/kanal/news/politik>






*KKI: Umrah Batal Kembalikan Semua Uang Jamaah *

Safari

Jumat, 28 Februari 2020 - 10:44 WIB

*Jakarta, HanTer *- Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing
mengatakan hak konsumen tetap harus dipenuhi terkait kebijakan pemerintah
Arab Saudi melarang sementara kunjungan warga negara asing ke wilayahnya,
terutama yang hendak melakukan umrah, untuk mencegah penyebaran virus
corona.

Menurut dia, hak-hak mereka sebagai konsumen harus dipenuhi mengingat
pembatalan bukan atas kehendak konsumen, di antaranya mendapatkan
penggantian uang biaya penerbangan secara utuh,
atau direschedule penerbangannya ketika Arab Saudi sudah tidak lagi
memberhentikan visa umrah.

"Sebagaimana diatur dalam Permenhub 89/2015, apabila ada pembatalan
penerbangan, maka konsumen berhak mendapat penggantian secara penuh,
atau direschedule," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, Kamis (28/2/2020).

Menurut David, pihak penyedia jasa penerbangan tetap bertanggung jawab
terhadap segala ganti rugi berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

David juga berharap agen perjalanan umrah dapat mengembalikan seluruh biaya
paket perjalanan umrah antara lain hotel, konsumsi, akomodasi di sana
secara utuh mengingat seharusnya pihak hotel ataupun katering di Arab Saudi
melakukan refund secara utuh. Hal ini juga mengingat belum ada pelayanan
jasa yang dipakai oleh jamaah umrah.

*Surati Presiden*

Serikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) menyurati Presiden
Joko Widodo terkait penangguhan sementara jamaah umrah dan visa lainnya ke
Arab Saudi akibat Covid-19.

“Kita biro perjalanan atau penyelenggara ibadah haji dan umroh yang
tergabung dalam Sapuhi telah berkirim surat ke Presiden terkait penangguhan
sementara ke Arab Saudi tersebut,” kata General Meneger (GM) Biro
Perjalanan haji dan umroh PT Al Mabrur Nadia Insani Masudi di Jambi, Kamis
dilansir Antara.

Dijelaskan Masudi, isi surat dengan nomor 202.ADM/DPP.SAPUHI/II/2020
tersebut meminta bantuan Presiden untuk bisa mencarikan solusi terhadap
dampak yang dialami travel haji dan umrah, baik kerugian secara materiil
dan immateriil jamaah Indonesia dan vendor-vendor yang bekerjasama
dengan travel karena gagal berangkat yang disebabkan penangguhan tersebut.

Kerugian yang dimaksudkan yakni, uang jamaah yang sudah dibayarkan ke
maskapai untuk pembelian tiket, hotel dan pemesanan kamar dan visa umrah
tidak hangus agar penggiat biro haji dan umrah tidak mengalami kerugian.

*#UMRAH* <https://www.harianterbit.com/readtag/Umrah>   *#SAUDI*
<https://www.harianterbit.com/readtag/saudi>   *#CORONA*
<https://www.harianterbit.com/readtag/corona>

   -



   *WHATSAPP*



   *TWITTER*
   
<https://twitter.com/intent/tweet?text=KKI:%20Umrah%20Batal%20Kembalikan%20Semua%20Uang%20Jamaah
%20https://www.harianterbit.com/nasional/read/118344/KKI-Umrah-Batal-Kembalikan-Semua-Uang-Jamaah%20%20&hashtags=Umrah,saudi,corona>



   *GOOGLE+*
   
<https://plus.google.com/share?url=https://www.harianterbit.com/nasional/read/118344/KKI-Umrah-Batal-Kembalikan-Semua-Uang-Jamaah>


------------------------------


------------------------------


BACA JUGA :

   -

   *DUNIA* | SABTU, 28 MARET 2020 - 00:05 WIB
   Trump Terima Tawaran Bantuan Xi
      
<https://www.harianterbit.com/dunia/read/119863/Trump-Terima-Tawaran-Bantuan-Xi>
   ------------------------------

   *NASIONAL* | JUMAT, 27 MARET 2020 - 23:40 WIB
   Ini Data Terbaru Kasus Covid-19 Diseluruh Dunia Sepanjang Jumat
      (27/3/2020)
      
<https://www.harianterbit.com/nasional/read/119858/Ini-Data-Terbaru-Kasus-Covid-19-Diseluruh-Dunia-Sepanjang-Jumat-2732020>
   ------------------------------

   *DUNIA* | JUMAT, 27 MARET 2020 - 23:37 WIB
   Amerika Serikat Saat Ini Memiliki Kasus Coronavirus Terbanyak di Dunia
      
<https://www.harianterbit.com/dunia/read/119857/Amerika-Serikat-Saat-Ini-Memiliki-Kasus-Coronavirus-Terbanyak-di-Dunia>
   ------------------------------

   *NASIONAL* | JUMAT, 27 MARET 2020 - 21:21 WIB
   Pasien COVID-19 di RSKD Duren Sawit Membaik Setelah Konsumsi Klorokuin
      
<https://www.harianterbit.com/nasional/read/119856/Pasien-COVID-19-di-RSKD-Duren-Sawit-Membaik-Setelah-Konsumsi-Klorokuin>
   ------------------------------

   *NASIONAL* | JUMAT, 27 MARET 2020 - 21:09 WIB
   Daerah Lockdown Tanpa Restu Pemerintah Pusat, Mahfud Siapkan PP
      Ketentuan Karantina Wilayah
      
<https://www.harianterbit.com/nasional/read/119854/Daerah-Lockdown-Tanpa-Restu-Pemerintah-Pusat-Mahfud-Siapkan-PP-Ketentuan-Karantina-Wilayah>
   ------------------------------

Kirim email ke