https://republika.co.id/berita/q7tu55320/fatwa-muhammadiyah-jika-wabah-corona-terjadi-selama-ramadhan *Fatwa Muhammadiyah Jika Wabah Corona Terjadi Selama Ramadhan*
*Jumat 27 Mar 2020 07:46 WIB* *Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah* *REPUBLIKA.CO.ID <http://REPUBLIKA.CO.ID>, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim dalam menghadapi wabah corona/Covid-19. Adapun surat maklumat yang dimaksud bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah covid-19 dan surat bernomor 03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan fardhu berjamaah saat Covid-19 melanda. * *Dalam rangka melaksanakan hal itu, berdasarkan rilis yang diterima * *Republika**, Kamis (26/3), Muhammadiyah menetapkan sejumlah keputusan yang diambil dengan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari sana. Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, rapat bersama di lingkup* * Muhammadiyah * <https://republika.co.id/tag/muhammadiyah>*menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut. * *Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.* *a. Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya. * *b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. * *c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.* *d. Shalat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan. * *Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, shalat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.* *Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah, serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. * *Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (**taawun**) di antara masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker,** hand sanitizer**, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung, serta tidak melakukan **panic buying** (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut).* *BACA JUGA: Update Berita-Berita **Politik* <https://republika.co.id/kanal/news/politik>* Persepektif Republika.co.id <http://Republika.co.id>, **Klik di Sini* <https://republika.co.id/kanal/news/politik> *KKI: Umrah Batal Kembalikan Semua Uang Jamaah * Safari Jumat, 28 Februari 2020 - 10:44 WIB *Jakarta, HanTer *- Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan hak konsumen tetap harus dipenuhi terkait kebijakan pemerintah Arab Saudi melarang sementara kunjungan warga negara asing ke wilayahnya, terutama yang hendak melakukan umrah, untuk mencegah penyebaran virus corona. Menurut dia, hak-hak mereka sebagai konsumen harus dipenuhi mengingat pembatalan bukan atas kehendak konsumen, di antaranya mendapatkan penggantian uang biaya penerbangan secara utuh, atau direschedule penerbangannya ketika Arab Saudi sudah tidak lagi memberhentikan visa umrah. "Sebagaimana diatur dalam Permenhub 89/2015, apabila ada pembatalan penerbangan, maka konsumen berhak mendapat penggantian secara penuh, atau direschedule," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/2/2020). Menurut David, pihak penyedia jasa penerbangan tetap bertanggung jawab terhadap segala ganti rugi berdasarkan aturan hukum yang berlaku. David juga berharap agen perjalanan umrah dapat mengembalikan seluruh biaya paket perjalanan umrah antara lain hotel, konsumsi, akomodasi di sana secara utuh mengingat seharusnya pihak hotel ataupun katering di Arab Saudi melakukan refund secara utuh. Hal ini juga mengingat belum ada pelayanan jasa yang dipakai oleh jamaah umrah. *Surati Presiden* Serikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) menyurati Presiden Joko Widodo terkait penangguhan sementara jamaah umrah dan visa lainnya ke Arab Saudi akibat Covid-19. “Kita biro perjalanan atau penyelenggara ibadah haji dan umroh yang tergabung dalam Sapuhi telah berkirim surat ke Presiden terkait penangguhan sementara ke Arab Saudi tersebut,” kata General Meneger (GM) Biro Perjalanan haji dan umroh PT Al Mabrur Nadia Insani Masudi di Jambi, Kamis dilansir Antara. Dijelaskan Masudi, isi surat dengan nomor 202.ADM/DPP.SAPUHI/II/2020 tersebut meminta bantuan Presiden untuk bisa mencarikan solusi terhadap dampak yang dialami travel haji dan umrah, baik kerugian secara materiil dan immateriil jamaah Indonesia dan vendor-vendor yang bekerjasama dengan travel karena gagal berangkat yang disebabkan penangguhan tersebut. Kerugian yang dimaksudkan yakni, uang jamaah yang sudah dibayarkan ke maskapai untuk pembelian tiket, hotel dan pemesanan kamar dan visa umrah tidak hangus agar penggiat biro haji dan umrah tidak mengalami kerugian. *#UMRAH* <https://www.harianterbit.com/readtag/Umrah> *#SAUDI* <https://www.harianterbit.com/readtag/saudi> *#CORONA* <https://www.harianterbit.com/readtag/corona> - *WHATSAPP* *TWITTER* <https://twitter.com/intent/tweet?text=KKI:%20Umrah%20Batal%20Kembalikan%20Semua%20Uang%20Jamaah %20https://www.harianterbit.com/nasional/read/118344/KKI-Umrah-Batal-Kembalikan-Semua-Uang-Jamaah%20%20&hashtags=Umrah,saudi,corona> *GOOGLE+* <https://plus.google.com/share?url=https://www.harianterbit.com/nasional/read/118344/KKI-Umrah-Batal-Kembalikan-Semua-Uang-Jamaah> ------------------------------ ------------------------------ BACA JUGA : - *DUNIA* | SABTU, 28 MARET 2020 - 00:05 WIB Trump Terima Tawaran Bantuan Xi <https://www.harianterbit.com/dunia/read/119863/Trump-Terima-Tawaran-Bantuan-Xi> ------------------------------ *NASIONAL* | JUMAT, 27 MARET 2020 - 23:40 WIB Ini Data Terbaru Kasus Covid-19 Diseluruh Dunia Sepanjang Jumat (27/3/2020) <https://www.harianterbit.com/nasional/read/119858/Ini-Data-Terbaru-Kasus-Covid-19-Diseluruh-Dunia-Sepanjang-Jumat-2732020> ------------------------------ *DUNIA* | JUMAT, 27 MARET 2020 - 23:37 WIB Amerika Serikat Saat Ini Memiliki Kasus Coronavirus Terbanyak di Dunia <https://www.harianterbit.com/dunia/read/119857/Amerika-Serikat-Saat-Ini-Memiliki-Kasus-Coronavirus-Terbanyak-di-Dunia> ------------------------------ *NASIONAL* | JUMAT, 27 MARET 2020 - 21:21 WIB Pasien COVID-19 di RSKD Duren Sawit Membaik Setelah Konsumsi Klorokuin <https://www.harianterbit.com/nasional/read/119856/Pasien-COVID-19-di-RSKD-Duren-Sawit-Membaik-Setelah-Konsumsi-Klorokuin> ------------------------------ *NASIONAL* | JUMAT, 27 MARET 2020 - 21:09 WIB Daerah Lockdown Tanpa Restu Pemerintah Pusat, Mahfud Siapkan PP Ketentuan Karantina Wilayah <https://www.harianterbit.com/nasional/read/119854/Daerah-Lockdown-Tanpa-Restu-Pemerintah-Pusat-Mahfud-Siapkan-PP-Ketentuan-Karantina-Wilayah> ------------------------------
