-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1967-mudik-membawa-maut



Senin 30 Maret 2020, 05:00 WIB

Mudik Membawa Maut

Administrator | Editorial
 

PENANGGULANGAN covid-19 jangan hanya mengandalkan usaha yang dilakukan 
pemerintah. Seluruh warga negara hendaknya berpartisipasi aktif, secara 
bersama-sama mengambil bagian di dalam mencegah persebaran virus korona baru 
itu.

Partisipasi warga antara lain mematuhi anjuran pemerintah untuk menjaga jarak 
sosial dan konsisten menjalankan kebijakan kerja dari rumah, belajar dari 
rumah, dan ibadah di rumah.

Konsistensi itu harus dipertahankan sampai pemerintah mencabut status bencana 
covid-19 hingga 29 Mei. Dalam masa status bencana itulah Lebaran dilangsungkan 
bersamaan ritual mudiknya.

Tegas dikatakan bahwa tradisi mudik sangat baik. Akan tetapi, mudik di tengah 
status bencana covid-19 bukanlah pilihan rasional. Migrasi orang dari daerah 
episentrum covid-19 secara besar-besaran pada saat mudik sama saja menyebarkan 
virus korona baru ke kampung halaman.

Berdasarkan data tahun lalu, jumlah pemudik lebih dari 20 juta orang. Jika 
mudik tahun ini tidak dilarang, itu artinya sekitar 20 juta orang berpotensi 
membawa covid-19 ke daerah asal. Bisa dibayangkan ledakan dahsyat covid-19 di 
daerah-daerah yang tenaga medisnya tidak memadai, bencana mahabesar membayang.

Mudik dan silaturahim dalam suasana bencana covid-19 bukannya membawa sukacita, 
malah membawa maut bagi orang-orang dekat di kampung halaman. Jika Anda sungguh 
mencintai sanak saudara di kampung halaman, urungkan niat mudik saat ini juga.

Sudah banyak orang rasional di kota besar, termasuk Jakarta, yang memilih 
mengurungkan niat mudik. Mereka menguangkan tiket yang telanjur sudah dibeli 
tanpa ada potongan. Kita memberikan apresiasi kepada warga yang membatalkan 
mudik tahun ini.

Akan tetapi, fakta juga menunjukkan tidak sedikit orang yang mencuri start 
mudik. Mereka sudah kembali ke kampung halaman dalam pekan-pekan terakhir ini 
tanpa bisa dibendung. Dalam catatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga 
pertengahan pekan lalu, ada 66.871 pemudik yang kembali ke Jateng dari sejumlah 
provinsi.

Mereka yang mencuri start mudik pada umumnya pekerja di sektor informal, 
terutama pedagang kaki lima, karena pendapatan nyaris tidak ada. Aturan 
pembatasan keluar rumah mengimbas tidak adanya pembeli dagangan sehingga demi 
menghemat biaya hidup, mereka memutuskan sementara kembali ke kampung halaman.

Elok nian bila pencairan bantalan sosial untuk menopang biaya hidup pekerja di 
sektor informal segera dicairkan. Sepanjang topangan biaya hidup terpenuhi, 
niscaya mereka bisa mengurungkan niat untuk mudik.

Terhadap mereka yang telanjur curi start mudik, pemerintah daerah hendaknya 
mengambil kebijakan tegas seperti memasukkan mereka ke kategori orang dalam 
pemantauan (ODP) covid-19. Mereka harus mengisolasi diri di rumah selama 14 
hari dan melapor jika sakit.

Sejauh ini larangan mudik baru pada tataran imbauan yang tak diindahkan 
sepenuhnya oleh warga. Karena itu, saatnya pemerintah mengeluarkan regulasi 
larangan mudik dengan sanksi tegas. Regulasi itu jangan berlama-lama disiapkan.

Bila perlu, sebelum regulasi keluar, dibuatkan sekat-sekat di pintu tol keluar 
Jakarta dan pelabuhan penyeberangan untuk membatasi mobilisasi warga. Dibuatkan 
pula skema untuk mengurangi jadwal perjalanan kereta api, kuota penumpang 
pesawat juga dikurangi.

Tegas dikatakan bahwa membatasi ruang gerak orang, termasuk melarang orang 
mudik di saat situasi darurat kesehatan, sama sekali tidak melanggar hak asasi 
manusia. Basis keputusan di saat darurat kesehatan ialah keselamatan rakyat 
sebagai hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto.







Kirim email ke