Darurat Sipil Tak Tepat, Presiden Cukup Pakai UU Bencana-UU Karantina Andi Saputra - detikNewsSenin, 30 Mar 2020 16:34 WIB
Presiden Jokowi (Pool/Biro Pers Setpres/Muclis Jr)Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai payung hukum dalam mengatasi pandemi Corona. Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Sedangkan Darurat Sipil karena faktor keamanan dan pertahanan. "Pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat sipil atau darurat militer," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar, kepada wartawan, Senin (30/3/2020). ILNET Indonesia, dan KontraS. Menurut mereka, Presiden Jokowi harus berpijak kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19.Koalisi terdiri atas ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS. Menurut mereka, Presiden Jokowi harus berpijak kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19. Dalam Keppres tersebut, juga harus memasukkan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial, maupun kesehatan. "Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," cetus Erwin "Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial. Keppres tersebut termasuk mengatur struktur komando pengendalian (kodal) bencana yang lebih jelas yang dipimpin oleh Presiden sendiri," ujar Erwin. "Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial. Keppres tersebut termasuk mengatur struktur komando pengendalian (kodal) bencana yang lebih jelas yang dipimpin oleh Presiden sendiri," ujar Erwin. | Baca juga:Istana: Penerapan Darurat Sipil Merupakan Langkah Terakhir | Dalam Keppres tersebut, juga harus memasukkan dan menanggulangi kerugian terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, sosial, maupun kesehatan. "Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, terutama dalam aspek pembatasan," cetus Erwin.