Darurat Sipil Tak Tepat, Presiden Cukup Pakai UU Bencana-UU Karantina
Andi Saputra - detikNewsSenin, 30 Mar 2020 16:34 WIB

Presiden Jokowi (Pool/Biro Pers Setpres/Muclis Jr)Jakarta - 
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah 
tetap mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU 
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai payung hukum dalam 
mengatasi pandemi Corona. Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan 
kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Sedangkan Darurat Sipil karena 
faktor keamanan dan pertahanan.

"Pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat sipil atau darurat 
militer," kata anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar, kepada wartawan, Senin 
(30/3/2020).
ILNET Indonesia, dan KontraS. Menurut mereka, Presiden Jokowi harus berpijak 
kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan 
wabah COVID-19.Koalisi terdiri atas ELSAM, Imparsial, LBH Jakarta, LBH 
Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, dan KontraS. Menurut mereka, 
Presiden Jokowi harus berpijak kepada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang 
Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan 
Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19.
Dalam Keppres tersebut, juga harus memasukkan dan menanggulangi kerugian 
terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, 
sosial, maupun kesehatan.


"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera 
mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip 
HAM, terutama dalam aspek pembatasan," cetus Erwin
"Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional 
yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial. Keppres 
tersebut termasuk mengatur struktur komando pengendalian (kodal) bencana yang 
lebih jelas yang dipimpin oleh Presiden sendiri," ujar Erwin.



"Presiden harus mengeluarkan Keppres terkait penetapan status bencana nasional 
yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial. Keppres 
tersebut termasuk mengatur struktur komando pengendalian (kodal) bencana yang 
lebih jelas yang dipimpin oleh Presiden sendiri," ujar Erwin.

| Baca juga:Istana: Penerapan Darurat Sipil Merupakan Langkah Terakhir |


Dalam Keppres tersebut, juga harus memasukkan dan menanggulangi kerugian 
terhadap pihak-pihak yang terdampak dari kebijakan tersebut, baik ekonomi, 
sosial, maupun kesehatan.

"Demi efektivitas penanganan kekarantinaan kesehatan pemerintah perlu segera 
mengeluarkan peraturan pelaksanaannya (PP) yang sesuai dengan prinsip-prinsip 
HAM, terutama dalam aspek pembatasan," cetus Erwin.

Kirim email ke