Von: Roeslan [mailto:[email protected]] Gesendet: Dienstag, 31. März 2020 10:53 An: '[email protected]' Betreff: AW: [nasional-list] Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban REFLEKSI : Betul jika Rakyat menolak kehendak Jokowi untuk menetapkan status <https://www.suara.com/tag/darurat-sipil> darurat sipil untuk mengatasi wabah COVID-19. Mengapa darurat sipil harus ditolak, karena darurat sipil itu bisa dilakukan jika: Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa; Jika timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga. Sebagai Presiden Jokowi seharusnya menmahami secara hakiki masalah apa yang disebut darurat sipil, bukan asal-asalan saja menggunakan istialh darurat sipil. Bisa dipercaya ketetapan Jokowi menetapkan darurat sipil itu hanya mengikuti usulan dari pembantu-pembantunya yang bermentakitet ABS. Rezim Jokowi menolak Lockdown dengan alasan istilah Lockdown tidak ada dalam konstitusi NKRI, oleh karena itu diganti dengan istikah Karantina OK. Tepati rezim Jokowi ngotot mau melaksanakan Undang-Undang Omnibus Law, apakah Undang-undang Omnibus law itu ada di dalam kostitusi NKRI? Jadi jika konstitusi NKRI tidak mengnal Omnibus Law,tapi mengapa rezim Jokowi tetap ngotot hendak memaksakan melakuan UU Omnibus Law? Apakah memang rezim Jokowi secara sadar hendak melanggar konstitusi NKRI?. Jika ini yang terjadi, maka tidak dapat disalahkan jika Rakyat menuntut pelengseran Jokowi sebagai Presiden, karena telah melanggar Konstitusi dan sumpah jabatan. Roeslan Von: [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Dienstag, 31. März 2020 08:42 An: undisclosed-recipients: Betreff: [nasional-list] Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban Rencana bencana? https://www.suara.com/news/2020/03/31/085745/jokowi-rencanakan-darurat-sipil-warganet-mangkir-dari-kewajiban?utm_source=izooto <https://www.suara.com/news/2020/03/31/085745/jokowi-rencanakan-darurat-sipil-warganet-mangkir-dari-kewajiban?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler> &utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban Dany Garjito | Ruhaeni Intan Selasa, 31 Maret 2020 | 08:57 WIB Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden) Rencana pemberlakukan status darurat sipil yang dilakukan Presiden Jokowi menuai polemik dari banyak pihak. Suara.com - Rencana kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan status <https://www.suara.com/tag/darurat-sipil> darurat sipil untuk mengatasi wabah corona menuai polemik. Warganet menyebutnya sebagai upaya untuk mangkir dari kewajiban. "Ajaib benar negaramu buat mangkir dari kewajiban bro," tulis pengguna Twitter @libertees_id. Cuitan warganet yang menolak rencana kebijakan darurat sipil (Twitter).Cuitan warganet yang menolak rencana kebijakan darurat sipil (Twitter). Rencana tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak tepat untuk mengatasi pandemi corona yang semakin hari semakin menelan banyak korban. Selain itu, status darurat sipil membuat negara tidak berkewajiban menanggung biaya hidup masyarakat yang terdampak. "Keadaan bencana wabah tapi wacana yang dimunculkan darurat sipil bukan karantina wilayah, karena karantina wilayah berarti negara harus menjamin kebutuhan hidup warganya, sedangkan darurat sipil negara bebas merepresi," kata warganet @libertees_id. Sebelumnya, pada hari Senin (30/3/2020), Presiden <https://www.suara.com/tag/jokowi> Jokowi mengumumkan akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan lebih ketat didampingi status darurat sipil apabila diperlukan. "Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19. Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut. " <https://www.suara.com/tag/presiden-jokowi> Presiden Jokowi menetapkan tahapan baru melawan covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020). Gelombang penolakan terkait rencana ini membuat tagar #TolakDaruratSipil trending di Twitter. Baik warganet biasa hingga para pejabat pengguna Twitter menolak dengan keras rencana tersebut, salah satunya Muhammad Said Didu. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu terang-terangan menolak kebijakan darurat sipil. "Corona mengejar nyawa rakyatmu. Pemimpin negara yang normal membantu rakyatnya. Tapi Anda malah mengejar rakyatmu dengan cambuk darurat sipil. Ya Allah lindungi kami dari kedholiman ini #tolakDaruratSipil," tulisnya via Twitter @msaid_didu. <https://www.suara.com/news/2020/03/31/085745/jokowi-rencanakan-darurat-sipil-warganet-mangkir-dari-kewajiban?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler> BACA JUGA
[GELORA45] WG: [nasional-list] Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban
Roeslan [email protected] [GELORA45] Tue, 31 Mar 2020 10:59:36 -0700
