Von: Roeslan [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Dienstag, 31. März 2020 10:53
An: '[email protected]'
Betreff: AW: [nasional-list] Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir 
dari Kewajiban

 

REFLEKSI : Betul jika Rakyat menolak kehendak Jokowi untuk menetapkan status  
<https://www.suara.com/tag/darurat-sipil> darurat sipil untuk mengatasi wabah 
COVID-19. Mengapa darurat sipil  harus ditolak, karena darurat sipil itu bisa 
dilakukan jika: Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di 
sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, 
kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak 
dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa; Jika timbul perang atau 
bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia 
dengan cara apapun juga. 

 

Sebagai Presiden Jokowi seharusnya menmahami secara hakiki masalah apa yang 
disebut darurat sipil, bukan asal-asalan saja menggunakan istialh darurat 
sipil. Bisa dipercaya ketetapan Jokowi  menetapkan darurat sipil itu hanya 
mengikuti usulan dari pembantu-pembantunya yang bermentakitet ABS.

 

Rezim Jokowi menolak Lockdown dengan alasan istilah Lockdown tidak ada dalam 
konstitusi NKRI, oleh karena itu diganti dengan istikah Karantina OK.  Tepati 
rezim Jokowi ngotot mau melaksanakan Undang-Undang Omnibus Law, apakah 
Undang-undang Omnibus law itu ada di dalam kostitusi NKRI? Jadi jika konstitusi 
NKRI tidak mengnal Omnibus Law,tapi mengapa rezim Jokowi tetap ngotot hendak  
memaksakan melakuan UU Omnibus Law? Apakah memang rezim Jokowi secara sadar 
hendak melanggar konstitusi NKRI?. Jika ini yang terjadi, maka tidak dapat 
disalahkan jika Rakyat menuntut pelengseran Jokowi sebagai Presiden, karena 
telah melanggar Konstitusi dan sumpah jabatan.

 

Roeslan

 

Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Dienstag, 31. März 2020 08:42
An: undisclosed-recipients:
Betreff: [nasional-list] Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir 
dari Kewajiban

 

  

Rencana bencana?

 

https://www.suara.com/news/2020/03/31/085745/jokowi-rencanakan-darurat-sipil-warganet-mangkir-dari-kewajiban?utm_source=izooto
 
<https://www.suara.com/news/2020/03/31/085745/jokowi-rencanakan-darurat-sipil-warganet-mangkir-dari-kewajiban?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler>
 &utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler 

 

 


Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban


Dany Garjito | Ruhaeni Intan

Selasa, 31 Maret 2020 | 08:57 WIB

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil, Warganet: Mangkir dari Kewajiban

Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 
2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)


Rencana pemberlakukan status darurat sipil yang dilakukan Presiden Jokowi 
menuai polemik dari banyak pihak.


Suara.com - Rencana kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo 
menetapkan status  <https://www.suara.com/tag/darurat-sipil> darurat sipil 
untuk mengatasi wabah corona menuai polemik. Warganet menyebutnya sebagai upaya 
untuk mangkir dari kewajiban.

"Ajaib benar negaramu buat mangkir dari kewajiban bro," tulis pengguna Twitter 
@libertees_id.

Cuitan warganet yang menolak rencana kebijakan darurat sipil (Twitter).Cuitan 
warganet yang menolak rencana kebijakan darurat sipil (Twitter).

Rencana tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak 
tepat untuk mengatasi pandemi corona yang semakin hari semakin menelan banyak 
korban. Selain itu, status darurat sipil membuat negara tidak berkewajiban 
menanggung biaya hidup masyarakat yang terdampak.

"Keadaan bencana wabah tapi wacana yang dimunculkan darurat sipil bukan 
karantina wilayah, karena karantina wilayah berarti negara harus menjamin 
kebutuhan hidup warganya, sedangkan darurat sipil negara bebas merepresi," kata 
warganet @libertees_id.

Sebelumnya, pada hari Senin (30/3/2020), Presiden  
<https://www.suara.com/tag/jokowi> Jokowi mengumumkan akan melakukan Pembatasan 
Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan lebih ketat didampingi status darurat sipil 
apabila diperlukan.

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing 
dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah 
saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya di 
Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman kemudian menuliskan penjelasan dari 
pernyataan Jokowi mengenai kebijakan darurat sipil tersebut.

" <https://www.suara.com/tag/presiden-jokowi> Presiden Jokowi menetapkan 
tahapan baru melawan covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan 
kekarantinaan kesehatan. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju 
Darurat Sipil," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Gelombang penolakan terkait rencana ini membuat tagar #TolakDaruratSipil 
trending di Twitter. Baik warganet biasa hingga para pejabat pengguna Twitter 
menolak dengan keras rencana tersebut, salah satunya Muhammad Said Didu. Mantan 
Sekretaris Kementerian BUMN itu terang-terangan menolak kebijakan darurat sipil.

"Corona mengejar nyawa rakyatmu. Pemimpin negara yang normal membantu 
rakyatnya. Tapi Anda malah mengejar rakyatmu dengan cambuk darurat sipil. Ya 
Allah lindungi kami dari kedholiman ini #tolakDaruratSipil," tulisnya via 
Twitter @msaid_didu.


 
<https://www.suara.com/news/2020/03/31/085745/jokowi-rencanakan-darurat-sipil-warganet-mangkir-dari-kewajiban?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler>
 BACA JUGA




Kirim email ke