https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200403071121-20-489835/penjelasan-mui-jika-muslim-tak-salat-jumat-3-kali-saat-corona


Penjelasan MUI Jika Muslim Tak Salat Jumat 3 Kali Saat Corona

CNN Indonesia | Jumat, 03/04/2020 07:55 WIB

Bagikan :

[image: Penjelasan MUI Jika Muslim Tak Salat Jumat 3 Kali Saat Corona]
Sekretaris
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (CNN
Indonesia/Andry Novelino)


Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (*MUI
<https://www.cnnindonesia.com/tag/mui>*) Asrorun Niam Sholeh mengatakan
pria muslim yang menggugurkan kewajiban *salat Jumat
<https://www.cnnindonesia.com/tag/salat-jumat>* tiga kali berturut-turut di
kala pandemi *virus corona
<https://www.cnnindonesia.com/tag/virus-corona>* (Covid-19)
tak lantas digolongkan kafir jika muslim bersangkutan menggantinya dengan
melaksanakan salat zuhur di rumah.

Pria muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu
mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam
yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh
menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
Lihat juga:

 Istiqlal Perpanjang Tak Gelar Salat Jumat Sampai 19 April
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200403054844-20-489823/istiqlal-perpanjang-tak-gelar-salat-jumat-sampai-19-april/>

"Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama) *udzhur syar'i *untuk
tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan
sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat
akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi *udzhur *untuk
tidak Jumatan (salat Jumat)," demikian keterangan Asrorun, Kamis (2/4)
malam seperti dikutip dari *Antara*.






Sementara, pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau
mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut sebagaimana dinukil
dari hadis sahih bisa dikategorikan kafir.

"Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat
selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada
kewajiban Jumat," tutur pria yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah
dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Asrorun mengatakan ada juga pria muslim yang tidak salat Jumat karena
malas. Mungkin pria muslim itu meyakini kewajiban Jumat, kata Asrorun, tapi
tidak melakukannya  sebab malas tanpa adanya *udzhur syar'i.* Ganjarannya,
sambung Asrosun, pria muslim itu berdosa atau *'ashin* (melakukan maksiat).

"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa *udzhur*, Allah juga mengunci
mati hatinya," kata dia.

Sebelumnya,  MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada
di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi,
dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.

Fatwa itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa
dikendalikan karena potensi penularan dan tingkat risiko penyebarannya
masih tinggi.

"Karena itu, *udzhur* untuk meninggalkan salat Jumat masih ada," tegas
Asrorun.

Seorang pria tengah mengambil wudu untuk bersuci sebelum mengikuti gelaran
salat jumat. Salat jumat hukumnya wajib bagi pria
muslim. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)


Lihat juga:

 Fatwa, Hukum, dan Panduan Salat Jumat di Rumah
<https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200327111554-284-487429/fatwa-hukum-dan-panduan-salat-jumat-di-rumah/>

Asrorun lalu mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan orang yang
terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah
ke Masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.

Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan *udzhur *yang
dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.

"Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Termasuk
*udzhur* juga,
apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah karena takut
terkena penyakit," kata Asrorun merujuk pada kitab-kitab tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19
menjadikan *udzhur *bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Pasalnya, saat
wabah itu ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya, khawatir
menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular
penyakit dari orang lain.

"Selama masih ada *udzhur*, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan
baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur,"
kata Asrorun.

Selain sakit, ada beberapa *udzhur syar'i* lain yang dibolehkan
meninggalkan Jumat. Beberapa di antaranya hujan deras yang menghalangi
menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri,
keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang
dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur.
Lihat juga:

 Medsos hingga TOA, Alat NU Imbau Warga soal Corona
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200325014139-20-486683/medsos-hingga-toa-alat-nu-imbau-warga-soal-corona/>


<https://www.cnnindonesia.com/embed/video/484677>

Kirim email ke