Berita lanjutan ttg pembebasan hukuman thd kumpel sepenanggungan napi
korupsi.

Salam hariminggu. Lusi.-


1a.:

Menkumham Usul Napi Korupsi Dibebaskan, 
Rizal Ramli: Main dalam Kesempitan, Bejad Amat Sih
 
Minggu, 05 April 2020 | 13:40 WIB


JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli angkat
bicara terkait usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menuai
kritik. Menkum HAM mengusulkan, agar narapidana korupsi yang berusia di
atas 60 tahun dibebaskan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).

Usulan disampaikan Yasonna saat rapat bersama Komisi III melalui
teleconference, Rabu (1/4/2020) lalu.

Yasonna menjelaskan pihaknya mengambil langkah pencegahan virus corona
di lapas yang kelebihan kapasitas. 

Rizal lantas menyampaikan terima kasih kepada Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang telah
memberikan klarifikasi.

Ucapan terima kasih disampaikan Pakar Ekonomi tersebut pasalnya Mahfud
dalam sebuah video menegaskan, pemerintah belum berencana dan punya
pikiran untuk mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012. 

Melalui PP tersebut ditegaskan, tidak akan ada remisi atau pembebasan
bersyarat bagi narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.

"Tks Pak @mohmahfudmd . Itu usulan ngawur, rakyat lagi sibuk corona,
mau main dalam kesempitan - bejad amat sih," cuit Rizal, Minggu
(5/4/2020).

Mahfud menegaskan, pemerintah masih berpegang pada sikap presiden tahun
2015, yang tidak akan mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2012.
Alasannya karena PP itu bersifat khusus. 

"Sampai sekarang belum ada pikiran atau niat merevisi. Memang ada
aspiran dari masyarakat dan itu yang disampaikan oleh Menkumham. Tapi
kita belum punya rencana (bebaskan napi korupsi)” tegas Mahfud.

Reporter : Martina Rosa Dwi Lestari Editor : Nazaruli



2a.:

Koruptor seperti COVID-19, Pembebasan Hanya Akal-akalan Menkunham

Sabtu, 04 April 2020 | 13:21 WIB

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Menteri Yasonna Laoly bongkar gudang penjara
dan jual murah pembebasan Napi korupsi. Ia menggunakan alasan darurat
Covid 19 untuk bongkar gudang penjara dan jual murah pembebasan para
koruptor.

Harap pak Jokowi tidak mengizinkan upaya jual murah pembebasan oleh
Menteri Kumham Yasonna Laoly. Pembebasan atas nama darurat Covid 19
hanya akal-akalan menteri Kumham Yasonna Laoly.

Ulah Yasonna Laoly itu akan mempermalukan presiden Jokowi yang seolah
tidak mampu melaksanakan penegakan hukum.

Kalau ingin menjaga para narapidana tidak terkena Covid 19, ya tinggal
ditiadakan saja waktu kunjungan orang luar ke penjara. Kan mudah saja.

Jadi tidak.perlu alasan Covid 19 lalu Membebaskan koruptor dari
penjara. Dasar Yasonna Laoly hanya cari alasan saja untuk membebaskan
para koruptor dari penjara saja kok mengkambing hitamkan Covid 19.

Koruptor itu sama seperti Covid 19, sama-sama membunuh rakyat jadi
jangan dibebaskan berkeliaran.

Jelas sekarang keinginan Yasonna Laoly membebaskan para koruptor dari
penjara hanya akal-akalan untuk jual beli pembebasan koruptor.

Jelas tindakan Yasonna Laoly ini akan menjatuhkan citra presiden Jokowi
di mata publik. Pak Jokowi jangan izinkan menteri Kumham Yasonna Laoly
menjual murah pembebasan bagi koruptor.

Pak Jokowi menteri seperti Yasonna Laoly adalah bagian dari mafia
peradilan, pecat segera Menkumham Yasonna Laoly. Pak Jokowi pecat
Yasonna Laoly.

Jakarta, 4 April 2020

Penulis: Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Iindonesia.



Beginn der weitergeleiteten Nachricht:

Datum: Thu, 2 Apr 2020 14:13:55 +0200
Von: "'Lusi D.' [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>
An: "kh djie [email protected] [GELORA45]" <[email protected]>
Cc: Sunny ambon <[email protected]>
Betreff: Re: [GELORA45] Adayang janggal dengan rencana pembebasan napi
korupsi

Pumpung ada kesempatan emas membantu melepas tanggungjawabnya. Hehehe



Am Thu, 2 Apr 2020 11:46:58 +0200
schrieb "kh djie [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>:

> Kok tidak diisolasi lebih jauh, malah mau dikeluarkan, kan akan
> berkeliaran.......
> Masa coronavirus akan menyerang coruptievirus.......? Apa tidak
> sejenis.......?
> dalam hal merusak........
> 
> Op do 2 apr. 2020 om 11:22 schreef Sunny ambon [email protected]
> [GELORA45] <[email protected]>:
>   
> >
> >
> > *Kalau para koruptor dibebaskan gara-gara  pandemia Coronovirus,
> > maka para tahanan korupsi dan sobat  bin kawannya di penjara akan
> > sangat bergembira sambil mengucaapkan doa terima kasih kepada Tuhan
> > yang maha baik hati, maha kasih dan maha pengampun segaala dosa ,
> > Tuhan telah mendengar doa yang disampaikan oleh para koruptor dan
> > dengan begitu Tuhan mengirim utusannya Coronavirus untuk
> > membebaskan mereka dari penjara. Mereka akan bersorak-bersorak
> > gembira puji Tuhan yang Maha Berkuasa atas bumi dan langit. Puji
> > Tuhan! Puji kuasanya!*
> >
> > *Para koruptor akan pulang ke rumah masing-masing dan akan
> > menikmati hasil panen korupsi mereka nersama gundik-gundik mereka.
> > Ini adalah hadiah istimewa, dan KPK pun beristirahat karena tidak
> > akan ada pekerjaan mereka.. NKRI bebas koruptor!  Amin*
> >
> >
> > https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl
> >
> >
> > *Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi* Menteri
> > Hukum dan HAM berencana melepas koruptor dengan cara merevisi
> > Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
> >
> > [image: Achmad Al Fiqri]
> >
> > *Achmad Al Fiqri* <https://www.alinea.id/me/achmad-al-fiqri>Kamis,
> > 02 Apr 2020 12:57 WIB
> >
> >
> > Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat
> > *di sini* <https://alinea.id/air/covid-19>
> >
> > Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
> > Indonesia (YLBHI) merasakan kejanggalan dengan rencana Menteri
> > Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly membebaskan narapidana
> > korupsi, guna menangkal penularan Covid-19 di lembaga
> > pemasyarakatan (lapas).
> >
> > Adapun rencana Yasonna untuk melepas koruptor itu dengan cara
> > merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang
> > Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
> >
> > Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menganggap,
> > pencegahan penularan Covid-19 di lapas hanya sebuah alasan Yasonna
> > membebaskan napi korupsi. Sebab, rencana itu sudah lama ingin
> > dicanangkan oleh politikus PDIP itu, namun tak kunjung terealisasi.
> >
> > "Kami melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah
> > sejak lama. Corona hanya justifikasi saja," kata Donal, saat
> > konfrensi pers secara online, Kamis (2/4).
> >
> > *BACA JUGA*
> >
> >    -
> >
> >    Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi
> >    
> > <https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl>
> >    -
> >
> >    Bamsoet: KPK bukan mengejar orang
> >    
> > <https://www.alinea.id/nasional/bamsoet-kpk-bukan-mengejar-orang-b1ZGz9qCX>
> >    -
> >
> >    Pengamat pesimis Presiden bersedia batalkan Perpres Ortaka
> >    
> > <https://www.alinea.id/nasional/pengamat-pesimis-presiden-bersedia-batalkan-perpres-ortaka-b1XrN9qov>
> >
> > Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna
> > melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2020. Empat di
> > antaranya, terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.
> >
> > "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi
> > ketika menjalani masa hukuman," ujar Donal.
> >
> > Padahal, PP tersebut dianggap sebagai aturan progresif untuk
> > memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu
> > terlihat dari adanya penghapusan syarat *justice collaborator*
> > hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.
> >
> > "Dapat disimpulkan sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak
> > pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," kata Donal.
> >
> >
> >
> > Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur
> > menganggap, rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna,
> > seperti pencuri ingin merampok di tengah kondisi bencana.
> >
> > "Ini semacam 'merampok disaat suasana bencana'. Kira-kira begitu.
> > Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata
> > Isnur.
> >
> > Baginya, rencana tersebut telah melupakan landasan berfikir
> > pemberian penjeraan yang dibangun oleh undang-undang. Pertama,
> > tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan yang luar biasa
> > atau *extraordinary crime*.
> >
> > "Sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan biasa. Dia
> > menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu
> > berbahaya," ucap dia.
> >
> > Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi atau
> > *judicial review* yang dilayangkan Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali
> > ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.
> >
> > "Oce Kaligis dan SDA, pernah menguji Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 65
> > tentang pemasyarakatan. Intinya mereka berpendapat bahwa,
> > pembatasan remisi di PP itu diskriminatif, dan MK menyatakan itu
> > bukan tindakan diskriminatif," ujar dia.
> >
> > "Jadi, kalau ada argumentasi pemerintah atau pejabat manapun, yang
> > menyebutkan bahwa PP ini diskriminatif, berarti dia menyepelekan,
> > melecehkan, dan tidak menghormati hukum. Dia tidak hargai keputusan
> > MK. Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak
> > otak-atik PP 99 Tahun 2012 lagi," tambahnya.
> >
> > Ketiga, rencana tersebut menampilkan kemunduran kinerja pemerintah
> > dalam membangun bangsa. Seharusnya, perubahan dapat dilakukan untuk
> > memberi jera kepada pelaku korupsi.
> >
> > Apalagi daya tampung lapas koruptor belum terjadi kelebihan seperti
> > napi tindak pidana umum. Hal itu diyakininya dengan melihat kondisi
> > Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
> >
> > "Kalau kita lihat, napi koruptor di Lapas Sukamiskin itu
> > masing-masing dapat kamar. Tidak seperti di Rutan Cipinang atau
> > Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa," kata dia.
> >
> > Oleh karena itu, Isnur menyarankan agar pembebasan narapidana untuk
> > antisipasi Covid-19 harus diprioritaskan untuk daya tampung lapas
> > yang sudah berlebihan. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk
> > mengurangi kelebihan muatan narapidana di lapas dapat tercapai .
> >
> > "Harusnya yang lebih diutamakan yang *overcloud*, dimana satu blok,
> > satu ruangan tahanan desek-desekan. Itu yang diutamakan gitu.
> > Perbedaan itu harus dilihat juga dengan kondisi *real*," ujar dia
> >
> >
> >
> > 
> >    

 

Pumpung ada kesempatan emas membantu melepas tanggungjawabnya. Hehehe

Am Thu, 2 Apr 2020 11:46:58 +0200
schrieb "kh djie [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>:

> Kok tidak diisolasi lebih jauh, malah mau dikeluarkan, kan akan
> berkeliaran.......
> Masa coronavirus akan menyerang coruptievirus.......? Apa tidak
> sejenis.......?
> dalam hal merusak........
>
> Op do 2 apr. 2020 om 11:22 schreef Sunny ambon [email protected]
> [GELORA45] <[email protected]>:
>
> >
> >
> > *Kalau para koruptor dibebaskan gara-gara pandemia Coronovirus,
> > maka para tahanan korupsi dan sobat bin kawannya di penjara akan
> > sangat bergembira sambil mengucaapkan doa terima kasih kepada Tuhan
> > yang maha baik hati, maha kasih dan maha pengampun segaala dosa ,
> > Tuhan telah mendengar doa yang disampaikan oleh para koruptor dan
> > dengan begitu Tuhan mengirim utusannya Coronavirus untuk
> > membebaskan mereka dari penjara. Mereka akan bersorak-bersorak
> > gembira puji Tuhan yang Maha Berkuasa atas bumi dan langit. Puji
> > Tuhan! Puji kuasanya!*
> >
> > *Para koruptor akan pulang ke rumah masing-masing dan akan
> > menikmati hasil panen korupsi mereka nersama gundik-gundik mereka.
> > Ini adalah hadiah istimewa, dan KPK pun beristirahat karena tidak
> > akan ada pekerjaan mereka.. NKRI bebas koruptor! Amin*
> >
> >
> > https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl
> >
> >
> > *Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi* Menteri
> > Hukum dan HAM berencana melepas koruptor dengan cara merevisi
> > Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
> >
> > [image: Achmad Al Fiqri]
> >
> > *Achmad Al Fiqri* <https://www.alinea.id/me/achmad-al-fiqri>Kamis,
> > 02 Apr 2020 12:57 WIB
> >
> >
> > Informasi mutakhir perkembangan Covid-19 di Indonesia bisa dilihat
> > *di sini* <https://alinea.id/air/covid-19>
> >
> > Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
> > Indonesia (YLBHI) merasakan kejanggalan dengan rencana Menteri
> > Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly membebaskan narapidana
> > korupsi, guna menangkal penularan Covid-19 di lembaga
> > pemasyarakatan (lapas).
> >
> > Adapun rencana Yasonna untuk melepas koruptor itu dengan cara
> > merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang
> > Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
> >
> > Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menganggap,
> > pencegahan penularan Covid-19 di lapas hanya sebuah alasan Yasonna
> > membebaskan napi korupsi. Sebab, rencana itu sudah lama ingin
> > dicanangkan oleh politikus PDIP itu, namun tak kunjung terealisasi.
> >
> > "Kami melihat ini adalah kerjaan dan agenda yang tertunda sudah
> > sejak lama. Corona hanya justifikasi saja," kata Donal, saat
> > konfrensi pers secara online, Kamis (2/4).
> >
> > *BACA JUGA*
> >
> > -
> >
> > Ada yang janggal dengan rencana pembebasan napi korupsi
> > <https://www.alinea.id/nasional/ada-yang-janggal-dengan-rencana-pembebasan-napi-korupsi-b1ZLi9sXl>
> > -
> >
> > Bamsoet: KPK bukan mengejar orang
> > <https://www.alinea.id/nasional/bamsoet-kpk-bukan-mengejar-orang-b1ZGz9qCX>
> > -
> >
> > Pengamat pesimis Presiden bersedia batalkan Perpres Ortaka
> > <https://www.alinea.id/nasional/pengamat-pesimis-presiden-bersedia-batalkan-perpres-ortaka-b1XrN9qov>
> >
> > Berdasarkan catatan ICW, setidaknya sudah lima kali Yasonna
> > melontarkan wacana revisi itu dalam kurun waktu 2015-2020. Empat di
> > antaranya, terjadi pada 2015, 2016, 2017, dan 2019.
> >
> > "Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi
> > ketika menjalani masa hukuman," ujar Donal.
> >
> > Padahal, PP tersebut dianggap sebagai aturan progresif untuk
> > memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Hal itu
> > terlihat dari adanya penghapusan syarat *justice collaborator*
> > hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.
> >
> > "Dapat disimpulkan sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak
> > pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," kata Donal.
> >
> >
> >
> > Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur
> > menganggap, rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna,
> > seperti pencuri ingin merampok di tengah kondisi bencana.
> >
> > "Ini semacam 'merampok disaat suasana bencana'. Kira-kira begitu.
> > Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata
> > Isnur.
> >
> > Baginya, rencana tersebut telah melupakan landasan berfikir
> > pemberian penjeraan yang dibangun oleh undang-undang. Pertama,
> > tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan yang luar biasa
> > atau *extraordinary crime*.
> >
> > "Sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan biasa. Dia
> > menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu
> > berbahaya," ucap dia.
> >
> > Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi atau
> > *judicial review* yang dilayangkan Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali
> > ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.
> >
> > "Oce Kaligis dan SDA, pernah menguji Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 65
> > tentang pemasyarakatan. Intinya mereka berpendapat bahwa,
> > pembatasan remisi di PP itu diskriminatif, dan MK menyatakan itu
> > bukan tindakan diskriminatif," ujar dia.
> >
> > "Jadi, kalau ada argumentasi pemerintah atau pejabat manapun, yang
> > menyebutkan bahwa PP ini diskriminatif, berarti dia menyepelekan,
> > melecehkan, dan tidak menghormati hukum. Dia tidak hargai keputusan
> > MK. Ucapan itu juga inkonstitusional. Pemerintah harusnya tidak
> > otak-atik PP 99 Tahun 2012 lagi," tambahnya.
> >
> > Ketiga, rencana tersebut menampilkan kemunduran kinerja pemerintah
> > dalam membangun bangsa. Seharusnya, perubahan dapat dilakukan untuk
> > memberi jera kepada pelaku korupsi.
> >
> > Apalagi daya tampung lapas koruptor belum terjadi kelebihan seperti
> > napi tindak pidana umum. Hal itu diyakininya dengan melihat kondisi
> > Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
> >
> > "Kalau kita lihat, napi koruptor di Lapas Sukamiskin itu
> > masing-masing dapat kamar. Tidak seperti di Rutan Cipinang atau
> > Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa," kata dia.
> >
> > Oleh karena itu, Isnur menyarankan agar pembebasan narapidana untuk
> > antisipasi Covid-19 harus diprioritaskan untuk daya tampung lapas
> > yang sudah berlebihan. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk
> > mengurangi kelebihan muatan narapidana di lapas dapat tercapai .
> >
> > "Harusnya yang lebih diutamakan yang *overcloud*, dimana satu blok,
> > satu ruangan tahanan desek-desekan. Itu yang diutamakan gitu.
> > Perbedaan itu harus dilihat juga dengan kondisi *real*," ujar dia
> >
> >
> >
> >
> >

Kirim email ke