-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-4968426/menekan-kerentanan-sosial-akibat-pandemi?tag_from=wp_cb_kolom_list



Kolom

Menekan Kerentanan Sosial Akibat Pandemi

Eri Hendro Kusuma - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 16:03 WIB
SHARE URL telah disalin
Malioboro sepi diserang Corona, Yogyakarta, Kamis (26/3/2020).
Foto: Pradito Rida Pertana
Jakarta -

Bukan lockdown ataupun karantina wilayah, melainkan kebijakan pembatasan sosial 
berskala besar (PSBB) dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang telah 
menjadi pilihan negara guna melindungi manusia Indonesia dari pandemi global 
ini. Dilema tanggung jawab negara terhadap kemanusiaan memang tengah diuji 
dengan kebijakan yang dikeluarkan untuk mengatasi pandemi Covid-19. Bukan hanya 
Indonesia, tapi hampir seluruh negara yang telah mengonfirmasi terjangkit virus 
Covid-19 juga tengah mengalami masalah yang sama.

Sebagai bentuk kehadiran negara dari implikasi kebijakan yang telah diterbitkan 
tersebut, Presiden Jokowi juga telah memutuskan pemberian bantuan kepada 
masyarakat bawah. Tercatat ada lima bantuan yang telah diputuskan, yaitu 
keringanan pembayaran kredit pelaku kerja informal dan UMKM, menaikkan jumlah 
penerima Program Keluarga Harapan (PKH), menaikkan jumlah penerima Kartu 
Sembako, serta menggratiskan dan mendiskon pelanggan listrik. Secara global 
tambahan belanja APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405, 1 
triliun.

Kecepatan dan ketepatan menjadi dua kata kunci utama efektivitas bantuan 
perlindungan sosial dari pemerintah kepada masyarakat bawah. Dengan pembatasan 
sosial berskala besar mengakibatkan kondisi kehidupan pekerja informal dengan 
pemasukan harian seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, tukang bangunan, 
maupun ojek online menjadi sangat dilematis. Jika mereka tetap berdagang atau 
bekerja takut akan tertular virus, sebaliknya jika tidak berdagang atau bekerja 
tidak ada yang dimakan. Karena apa yang mereka makan hari ini adalah hasil dari 
berdagang atau bekerja di hari kemarin.

Pertanyaannya, apa yang mereka besok makan jika hari ini sudah tidak bisa 
bekerja/berdagang? Sehingga kecepatan penyaluran bantuan menjadi bukti 
kehadiran negara sebagai wujud rasa kemanusiaannya.

Ketepatan penyaluran bantuan dalam kondisi seperti saat ini juga menjadi 
tuntutan masyarakat terhadap negara. Jangan sampai maladministrasi dalam 
penyaluran PKH yang pernah terjadi terulang lagi dalam penyaluran bantuan 
perlindungan sosial ini. Kevalidan data negara menjadi kunci utama ketepatan 
penyaluran bantuan, karena jika tidak tepat sasaran bisa jadi menimbulkan 
konflik horisontal ataupun masalah sosial lain di tingkat bawah.

Pertanyaan mendasar kemudian adalah tentang bagaimana dasar dan mekanisme 
penyaluran bantuan tersebut. Jika yang digunakan adalah berdasarkan tempat 
domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka bagi mereka pekerja informal 
di daerah "rantau" secara otomatis tidak akan mendapatkan bantuan itu. Sehingga 
jika itu menjadi pilihan, maka akan berdampak pada derasnya arus pulang 
kampung/mudik warga perantau.

Pilihan mudik menjadi logis ketika di tempat domisili mereka bekerja tidak ada 
bahan kebutuhan untuk menunjang hidupnya. Data dan fakta tampaknya menjadi 
pertimbangan penting pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran 
di lapangan, sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah sosial baru yang 
berimplikasi besar pada penyebaran Covid-19 ini.

Kerentanan Sosial

Dalam bukunya berjudul State Crime Government dan Corruption, Penny Green dan 
Tony Ward (diterjemahkan oleh Fajar S. Roekamto) menyatakan bahwa meningkatnya 
kematian, orang-orang terluka, kekacauan, dan kerusakan ekonomi yang telah kita 
saksikan sebagai hasil bencana alam merupakan konsekuensi langsung terkait 
pertumbuhan kerentanan populasi. Terdapat tiga kondisi fundamental utama yang 
meningkatkan kerentanan populasi dalam bencana alam, yaitu kemiskinan, korupsi, 
dan otoriterisme.

Merujuk dari pendapat Penny Green dan Tony Ward tersebut, setidaknya saya 
berpendapat bahwa ada dua hal yang bisa menekan terjadinya kerentanan sosial 
masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yakni kemiskinan ditekan dengan 
pemenuhan kebutuhan pangan secara gotong royong dan kekuatan civil Society 
dalam pengawasan korupsi bantuan sosial.

Pangan merupakan kebutuhan hidup dasar yang mampu memberikan proteksi dalam 
menghadapi bencana nasional. Perlindungan sosial yang telah dikeluarkan oleh 
negara untuk masyarakat bawah adalah sebuah jawaban akan salah satu hak dasar 
masyarakat dalam menghadapi pandemi. Terpenting negara harus bisa 
merealisasikan dengan cepat dan tepat ke masyarakat, sehingga tidak menambah 
kasus sebagai akibat yang ditimbulkan dari kurang cepat dan tepatnya penyaluran 
bantuan, semacam kelaparan maupun kekacauan sosial di masyarakat.

Jika negara sudah tepat dalam melakukan penyaluran tetapi masih ada lubang 
kekurangan di beberapa warga masyarakat, maka korporasi maupun komunitas sosial 
bisa memberikan andil dalam menambal kekurangan tersebut sebagai bentuk 
partisipasi membantu negara. Gotong-royong menjadi kunci utama agar kerentanan 
sosial dalam bentuk kelaparan bisa teratasi. Tapi perlu digarisbawahi bahwa 
negara tidak boleh menunggu atau mengandalkan dari donasi korporasi maupun 
komunitas sosial, karena posisi negara adalah sebagai tulang punggung.

Dana sebesar Rp 110 Triliun telah dianggarkan pemerintah untuk dana 
perlindungan sosial. Pengawasan dari civil society terhadap penyaluran bantuan 
sosial, menjadi kedua yang harus mendapatkan posisi penting dalam menekan 
kerentanan sosial yang ditimbulkan dari bencana pandemi Covid-19. Kasus 
penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa di Nusa 
Tenggara Barat menjadi pelajaran sekaligus kewaspadaan kita bersama, karena 
hati nurani tampaknya tidak lagi berbicara pada mereka yang memiliki nafsu 
materialistik. Bagi mereka yang berjiwa korup, mencari "kesempatan di atas 
penderitaan" tampaknya halal dilakukan, sehingga kita sebagai masyarakat akar 
rumput mesti bisa menekan dan terus mengawal realisasi dana perlindungan sosial 
tersebut.

Mental anti nepotisme dan non diskriminatif juga harus dimiliki aparatur akar 
rumput mulai dari Rukun Tetangga (RT) sampai dengan Perangkat Desa dalam 
mendata dan menyalurkan bantuan sosial. Sebagai pintu pertama terhadap 
terjadinya kerentanan sosial di masyarakat, maka dalam mengambil data penerima 
bantuan terhadap warga terdampak pandemi ini jangan hanya atas dasar kenal atau 
suka tidak suka, tapi harus betul-betul melihat apakah warganya kekurangan dan 
sangat membutuhkan bantuan atau tidak.

Dari pengalaman yang telah terlewati, maka pemanfaatan teknologi informasi dan 
perbankan tampaknya menjadi pilihan utama dan solusi dalam penyaluran bantuan 
sosial agar cepat dan tepat sasaran serta mampu meminimalisasi terjadinya 
praktik korupsi dana bencana Covid-19 ini.

Eri Hendro Kusuma pengajar dan aktivis sosial kemasyarakatan

(mmu/mmu)
covid-19
wabah corona
coronavirus indonesia






Kirim email ke