https://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/15336/mulai_minggu_ini_berlaku_jam_malam_di_aceh


*Mulai Minggu Ini Berlaku Jam Malam di Aceh*

Minggu , 29 Maret 2020 | 23:19



BANDA ACEH--Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh,
mengeluarkan maklumat berasama tentang pemberlakukan jam malam dalam
penanganan virus corona di Aceh.


Maklumat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020
tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
2019, serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan
Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).


Maklumat yang tersebar di grup WhatsApp dan media sosial itu berisi
sejumlah poin. Yaitu: (1) Warga harus berada di dalam rumah pada Pukul
20.30 WIB hingga 05.30 WIB. (2)Penerapan jam malam bagi masyarakat dan
pelaku usaha dan angkutan umum, kecuali angkutan umum yang melayani
masyarakat dan kebutuhan masyarakat. (3) Bupati/ Wali kota harus mengawasi
berlakunya jam malam, (4) Ketentuan jam malam berlaku sejak Minggu (29/3)
hingga 29 Mei.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah
Abdulgani membenarkan penerbitan surat itu oleh Forkopimda Aceh. Namun,
naskah maklumat yang beredar di dunia maya belum ditandatangani oleh Ketua
DPR Aceh dan Pandang Iskandar Muda.


"Maklumat itu benar ditandatangani oleh sejumlah pihak setelah siang,
termasuk oleh Gubernur Aceh. Namun, yang beredar belum lengkap. Saat ini
semua sudah menandatangani," ucap Saifullah saat dihubungi, Minggu.


Saiful menjelaskan, pemberlakuan jam malam sesuai dengan ketentuan tertulis
dan efektif berlaku pada hari ini. "Semua sudah tertulis di situ, dan kita
harapkan berjalan sebagaimana mestinya," tambah Saifullah.

Kirim email ke