https://www.beritasatu.com/nasional/618449/giliran-penghina-presiden-jokowi-di-kepri-ditangkap



Giliran Penghina Presiden Jokowi di Kepri Ditangkap
Farouk Arnaz / CAH Rabu, 8 April 2020 | 21:30 WIB



Jakarta, Beritasatu.com - Polisi semakin giat menangkap penghina Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Setelah Bareskrim bergerak cepat menamgkap Ali
Baharsyah kini Polda Kepri melakukan hal yang sama.

Pelaku berinisial WP berhasil ditangkap setelah memosting meme bernuansa
hinaan kepada Jokowi. Postingan itu diduga menimbulkan permusuhan individu
atau kelompok berdasarkan antargolongan.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt dalam
rilis Rabu (8/4/20). Pelaku yang berusia 29 tahun dan bekerja sebagai buruh
itu pun dibekuk.

Baca Juga: Polisi Cokok Penghina Presiden
<https://www.beritasatu.com/hukum/617391/polisi-cokok-penghina-presidenhttp://>

“Maksud dan tujuan pelaku untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja
Presiden dan menurut keterangan awal ada ketidaksukaan pelakun terhadap
Presiden,” kata Harry.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Handphone, beberapa buah sim
card, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun
facebook.

Pelakun dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana
yang telah diubah UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 208 ayat (1)
K.U.HP.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar.

Kirim email ke