-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1978-penegakan-hukum-psbb



Kamis 09 April 2020, 05:05 WIB

Penegakan Hukum PSBB

Administrator | Editorial
 
Penegakan Hukum PSBB

MI/Duta
..

ADA anekdot bahwa peraturan diciptakan untuk dilanggar. Celakanya, anekdot itu 
tanpa sadar kerap dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, 
kita tahu, yang benar ialah sebaliknya. Peraturan dibuat untuk mengatur 
perilaku dan hubungan antarindividu ataupun kelompok. Karena itu, ia mesti 
dipatuhi agar tercipta harmonisasi dan keselarasan hidup.

Penegakan aturan menjadi kunci, apakah peraturan yang dibuat betul-betul 
dipatuhi atau malah berakhir seperti anekdot tadi. Penegakan aturan yang benar 
akan menciptakan kedisiplinan, ketaatan terhadap aturan. Sebaliknya, penegakan 
yang melempem membuat aturan tak dihargai.

Dalam sudut pandang yang sama, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan 
Sosial Berskala Besar (PSBB) pun butuh ketegasan penegakan yang sama. Sebelum 
ini, arahan-arahan pencegahan penyebaran covid-19 masih berupa imbauan dan 
anjuran. Sekeras apa pun imbauan, ia ibarat auman bayi singa. Tak punya 
kekuatan, tak membuat orang patuh.

Dengan PSBB, imbauan dan anjuran itu berganti menjadi perintah dan larangan. 
Karena itu, kita butuh penegakan aturan yang ketat. Aturan yang kuat selalu 
butuh penegakan yang ketat, begitulah fatsunnya.

Akan tetapi, khusus dalam konteks saat ini, kita mesti ingat bahwa musuh yang 
sedang kita hadapi ialah covid-19, musuh bersama yang tak hanya menyerang 
fisik, tetapi juga menekan sisi ekonomi dan psikologis seseorang. Pun dalam 
perspektif lain, pembangkangan PSBB sejatinya bukan merupakan tindak kriminal. 
Maka, sangat masuk akal bila publik menuntut agar dalam penegakan aturan PSBB, 
ada pendekatan khusus yang dilakukan.

Penegakan hukum yang ketat, yang tegas, sesungguhnya amat diperlukan agar 
kepatuhan dan kesadaran masyarakat muncul. Kita pun sepakat bahwa ancaman 
sanksi bagi pelanggar PSBB patut diterapkan untuk menciptakan kedisiplinan. 
Namun, semua proses itu semestinya didahului pendekatan persuasif dan humanis. 
Bukan dengan cara-cara represif.

Kita ambil contoh di Ibu Kota, PSBB akan berlaku efektif pada Jumat (10/4). 
Pemprov DKI Jakarta punya kesempatan dua hari sejak kemarin hingga hari ini 
untuk melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan sebelum PSBB itu diterapkan. 
Dua hari ini mesti dimanfaatkan betul oleh pemda untuk menjelaskan secara 
gamblang apa, seperti apa, dan bagaimana ketika PSBB dijalankan. Begitu juga 
harus dikabarkan kepada publik mengenai konsekuensi yang bakal mereka terima 
bila melanggar aturan PSBB.

Saat implementasi, sesuai undang-undang yang mendasari peraturan tentang PSBB, 
polisi dibolehkan menindak, menangkap, bahkan menahan seseorang yang terus 
ngeyel dan tak mengindahkan aturan terkait dengan jaga jarak dan larangan 
beraktivitas di luar rumah, misalnya. Namun, dalam konteks PSBB, itu semestinya 
menjadi langkah terakhir.

Mengapa hal itu harus diingatkan? Karena saat ini kita tidak sedang dalam 
situasi normal. Kita sedang dalam krisis. Penyebaran virus korona telah membuat 
hampir semua lini dan sektor bangsa ini sakit. Keselamatan rakyat terancam, 
ekonomi pun menukik dalam waktu singkat. Kehidupan dan mata pancaharian 
sebagian masyarakat terganggu. Karena itu, yang patut kita waspadai, selain 
covid-19 itu sendiri, ialah potensi meningkatnya angka kejahatan.

Inilah tantangan aparat penegak hukum. Kita tidak ingin aparat, terutama 
polisi, kehilangan fokus pada dua isu besar tadi. Penegakan PSBB dan 
kewaspadaan akan potensi meningkatnya kriminalitas akibat korona. Terhadap 
keduanya, polisi sebagai representasi negara harus hadir. Terhadap keduanya 
pula ketegasan sangat diperlukan. Namun, sekali lagi, pendekatannya mesti 
dibedakan.







Kirim email ke