-- 
j.gedearka <[email protected]>

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200414153656-12-493470/ketua-kpk-perintahkan-koruptor-dijerat-pasal-pencucian-uang


 Ketua KPK Perintahkan Koruptor Dijerat Pasal Pencucian Uang

CNN Indonesia | Rabu, 15/04/2020 01:43 WIB
Bagikan :  
Ketua KPK Perintahkan Koruptor Dijerat Pasal Pencucian Uang Ketua KPK minta 
semua koruptor dijerat pasal pencucian uang. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 
memerintahkan Deputi Penindakan KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian 
Uang (TPPU) di setiap perkara.

Firli menilai, TPPU penting dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara. 
Deputi Penindakan KPK saat ini dijabat Brigjen Pol Karyoto.

Lihat juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Akan Berbintang Dua
Hal tersebut disampaikan Firli lewat sambutan pada pelantikan pejabat 
struktural KPK setingkat eselon I dan II di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, 
Selasa (14/4).


"Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak 
pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Ini yang terpenting karena 
untuk pengembalian uang negara dan kerugian uang negara," ujar Firli.

Ia menekankan kerja pemberantasan korupsi ke depannya diarahkan kepada 
pembangunan kasus dengan prioritas kejahatan korupsi di bidang sumber daya 
alam, pertambangan, lingkungan hidup dan tata niaga.

Dalam kerjanya nanti, Firli meminta agar Karyoto membentuk Satuan Petugas 
(Satgas) mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

KPK berupaya untuk mengamankan aset negara dengan Pasal TPPU.KPK berupaya untuk 
mengamankan aset negara dengan Pasal TPPU. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Selain itu, ia juga meminta Kedeputian Penindakan untuk memanfaatkan setiap 
informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 
(PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP).

"Juga menempatkan laporan pemeriksaan dari mitra kerja yang lain," ucapnya.

Selain Deputi Penindakan, Firli juga melantik tiga nama baru untuk tiga jabatan 
struktural. Di antaranya Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim 
Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dan Jaksa 
Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Ahmad Burhanuddin sebagai 
Kepala Biro Hukum KPK.

Lihat juga: Deputi Penindakan KPK Terpilih Terakhir Lapor Kekayaan 2013
Empat pejabat baru tersebut diminta berbagai wadah informasi, supervisi, dan 
sinergi dengan aparatur penegak hukum lainnya dan aparat pengawas internal 
pemerintah (APIP).

"Silakan saudara berbuat, berfitrah, memberikan andil dalam pemberantasan 
korupsi, tapi harus diingat penegakan hukum harus menimbulkan kepatuhan hukum, 
penegakan hukum harus menimbulkan rasa keadilan, dan penegakan hukum harus 
mengagungkan kesejahteraan rakyat Indonesia dan jauh dari kegaduhan," ujar 
Firli. (ryn/jun)

Simak video terkait di bawah ini:
VIDEO: Massa Pendukung Revisi UU KPK Bentrok dengan Polisi
Bagikan :   





Kirim email ke