Sebuah masyarakat yang mampu mempertahankan kehidupan ialah masyarakat yang
mampu memuaskan kebutuhan-kebutuhannya, tanpa mengurangi prospek
generasi-generasi masa depan.

 

Lester Brown  Worldwach Institute.

 

 

 

JANGAN KURANGI PELUANG KESEJAHTERAAN 

HIDUP GENRASI-GENERASI MASA DEPAN !

 

Himbauan Lester Brown  seperi  yang saya kutip diatas adalah merupakan
tantangan yang sangat besar bagi kita, untuk menciptakan komunitas-komunitas
manusia, yang mampu  mempertahankan kehidupannya, yakni lingkungan soaial,
kultural, dan ekonomi, tanpa mengurangi kesjahteraan hidup Generasi-Generasi
masa depan. 

 

Ada berbagai solusi untuk memenuhi tangtangan besar bagi bangsa Indonesia,
yaitu tantangan unuk menjadi suatu bangsa yang besar, yang dapat mengangkat
harkat dan martabat manusia-manusia Indonesia, dan mampu mempertahankan
kebutuhan-kebutuhan hidupnya, tanpa mengurangi prospek generasi-generasi
masa depan.

Secara umum solusi itu menghendaki adanya suatu perubahan yang radikal dalam
persepsi, pemikiran dan nilai-nilai kita. Sebenarnya solusi itu sudah
ditunjukkan oleh bapak-bapak para pendiri negara ini. Adapun solusi itu
antara lain adalah :

 

1.   Pertahankan Kemerdekaan sejati yaitu Merdeka dan Berdaulat penuh,
demokrasi Rakyat, emansipasi dan harga diri sebagai bangsa yang mandiri.
Artinya kita bangsa Indonesia harus
<https://www.google.com/search?rlz=1C1CHBF_deDE747DE747&q=kommitment&spell=1
&sa=X&ved=2ahUKEwjNtNifv-joAhWRQhUIHbW-C_QQkeECKAB6BAgMECk> kommitment
menjalankan UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila, yang sudah
kita setujui bersama.

2.   Yang diperlukan sekarang ini adalah meningkatkan kemampuan pembangunan
manusia dalam bentuk infrastruktur kerakyatan. Artinya kemampuan membangun
manusia meliputi dimensi keterkaitan atas etis kenanuaiaan (perasaan
kemanusiaan, dan empathy) , keahlian (skill), ketrampilan dan pengalaman.

3.   Nasionalisme Indonesia mengharuskan terbentuknya nilai-nilai pemerataan
dan keadilan. Ini tercermin    dalam Bab 14 UUD 45 , yaitu Pasal mengenai
Ekonomi,yaitu Pasal 33 UUD 45, yang diikuti dengan Pasal 34 mengenai hak
kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar dalam Bab yang sama. Melengkapi
dua Pasal tersebut adalah Pasal  27 (ayat 2), yang bunyinya Tiap-tiap
warganegara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Jadi Pasal 27 (ayat 2) ini merupakan target pembangunan yang
cukup eksplisit. Oleh karena itulah, maka : Kebijakkan pembanunan ekonomi
(kebijakan investasi, dan indudtrialisasi) tidak boleh bertentangan dan
harus mendukung serta bertanggungjawab pada ketiga pasal UUD 45 tersebut.

 

Jika  kita memang sungguh-sungguh berkeinginan secara iklas dan jujur untuk
menciptakan komunitas-komunitas manusia Indonesia, yang mampu
mempertahankan kehidupannya, yakni lingkungan soaial, kultural, dan ekonomi,
tanpa mengurangi peluang kesjahteraan hidup Generasi-Generasi masa depan,
maka paling tidak tiga saran tersebut diatas harus  dilaksanakan!

 

Menurut pengamatan saya, ketiga persyaratan tersebut diatas sama sekali
tidak termanifestasikan dalam sistem pembangunan ekonomi rezim neolib Jokowi
selama lebih dari 4 tahun menjabat sebagai Presiden di NKRI. Ini dibuktikan
dalam kebijakan pembangunan ekonomi rezim neolib Jokowi,  secara jelas
tercermin dalam bentuk  ketergantungan pada pihak asing, dimana modal asing
dan utang luar negeri sangat memainkan peranan. Khususnya kebijakan dalam
utang luar negeri, yang sekarang ini sudah mencapai USD 410,8 Miliar di
Januari 2020, bisa dipercaya bahwa  utang luar negeri itu akan terus
bertambah. Berita yang baru dibulan April 2020 ini Indonesia telah
menandatangni surat utang negara yang baru (Global Bon),  sebesar 4,3 millat
US dengan bunga utang yang tinggi, dalam jatuh tempo selama 50 tahun. Bisa
dipercaya bahwa kebijakan utang tersebut akan menambah beban bagi generasi
masa depan.  

 

Semua kita tahu bahwa Indonesia saat ini telah mengalami situasi apa yang
disebut kebijakan``tambal sulam`` dalam hubungannya dengan utang luar
negerinya,yaitu situasi semakin banyak cicilan utang luar negeri dilakukan,
maka semakin besarlah akkumulasi utang luar negerinya. Ini disebabkan oleh
karena  nilai cicilan plus bunga utang luar negeri lebih besar dari pada
utang baru, dampaknya adalah terjadinya apa yang disebut ``net
transfer``yaitu sumber-sumber keuangan dari Indonesia mengalir ke
pihak-pihak kreditor asing. Hentikan kebijaksanaan Utang, selamatkan Prospek
grnerasi-generasi masa depan!!!

 

Sampai sekarang ini saya belum yakin bahwa strategi  industrialisasi rezim
``reformasi`` ala rezim Jokowi yang didasarkan pada pembangunan
Mega-infrastruktur, yang sangat ambesius, dalam bentuk jalan-jalan Tol,
kereta supar cepat Jakarta- Bandung, pembangunan ``Ibukota Baru``, dan
industri-industri yang padat teknologi, yang tentu saja padat modal (baca,
utang luar negeri); akan dapat membawa Indonesia kearah terwujudnya suatu
masyarakat yang adil dan makmur, dan tanpa mengurangi prospek
generasi-generasi masa depan. 

 

Pesimisme ini didasarkan atas kenyataan bahwa hingga kini rezim ``reformasi`
Indonesia tetap menolak kembali ke UUD 45, khususnya Pasal 33 UUD 45, yang
tercermin dalam Trisakti Bung Karno, adalah merupakan prasyarat mutlak bagi
terlaksanakannya emansipasai sosial yang masif bagi bangsa Indonesia.

 

Jika kita sungguh-sungguh berkeinginan secara iklas dan jujur untuk
menyaksikan proses berlangsunya emansipasai rakyat Indonesia secara
keseluruhan, demi tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang
mampu mempertahankan kehidupannya, yakni lingkungan soaial, kultural, dan
ekonomi, tanpa mempersempit kesjahteraan hidup Generasi-Generasi masa depan.
Maka untuk maksud tersebut, kita harus kommitment stop budaya KKN yaitu :
Korupsi, Kolosi dan Nepotisme,sampai keakar-akarnysa. Kemudian seiring
dengan itu, harus dilaksanakan pentahapan secara logis dan sistematis dalam
bergagai komponen pembangunan,demi mempertahankan kehidupan kita, dan
sekligus untuk menjamin keselamatan kesejahteraan kehidupan
generasi-generasi masa depan.

Untuk maksud tersebut kita harus kemabali pada UUD 45 dan hidukan kembali
Garis Besar Haluan Negara (GBHN).Proklamasi kemerdekaan kita memberi dimensi
bagi misi-misi kultur tersebut.

 

Roeslan.

 

 

Kirim email ke