-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1983-komando-diperkuat


Rabu 15 April 2020, 05:00 WIB

Komando Diperkuat

Administrator | Editorial
 

DALAM perang melawan wabah, kecepatan dan ketanggapan ialah kunci. Ini tidak 
hanya bicara teknis di lapangan, tetapi juga kecepatan dan ketanggapan dari 
pangkal penentu kebijakan.

Logis jika kebijakanlah yang melahirkan kerja tersistem. Tanpa kebijakan, 
negara sesungguhnya hanya mengandalkan kerelaan dan moral individu.

Dalam soal pandemi covid-19, ketanggapan dari segi kebijakan bisa dilihat dari 
lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam 
Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Penetapan covid-19 sebagai bencana nasional berimplikasi pada menguatnya 
komando penanganan wabah akibat virus korona itu, dari pusat hingga daerah. 
Keppres itu memberikan keleluasaan lebih besar kepada Ketua Pelaksana Gugus 
Tugas Covid-19 dan jajarannya untuk menangani dan menghentikan pandemi covid-19.

Memang, kelahiran keppres pada Senin (13/4) itu sesungguhnya juga bisa 
diperdebatkan karena dampak yang bisa lebih signifikan jika dilakukan lebih 
cepat. Jika penerbitan dilakukan bulan lalu, itu dapat menjadi dasar aturan OJK 
dan relaksasi lainnya.

Meski begitu, pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk akhirnya baru menerbitkan 
keppres saat ini tetap bisa diapresiasi. Walau agak lambat, Presiden tetap 
memperhatikan perkembangan pandemi yang terus mengkhawatirkan.

Indonesia merupakan satu dari tiga negara G-20 yang masih bisa mengalami 
pertumbuhan GDP di tengah pandemi, dampak ekonomi nasional yang kita alami 
tetap diperkirakan serius. Karena itu, salah satu implikasi Keppres 12/2020 
yang paling ditunggu ialah dalam penggunaan anggaran negara.

Pemerintah kini dapat mengeluarkan payung hukum untuk menggunakan anggaran 
bencana yang komponennya telah ada dalam APBN. Sederet kantong anggaran yang 
juga dapat dipergunakan ialah APBD, dana siap pakai BNPB, dan dana siap 
pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat membuat APBN-P jika penanggulangan 
pandemi dipertimbangkan membutuhkan dana lebih besar lagi.

Di sisi lain, penggunaan dana yang lebih longgar ini juga memiliki risiko 
penyelewengan tidak sepele. Indeks persepsi korupsi Indonesia yang terus naik 
mengindikasikan budaya korupsi masih begitu merajela dan ada di berbagai 
tingkat birokrasi.

Karena itu, pengawasan penggunaan anggaran betul-betul penting. Defisit 
anggaran yang telah naik menjadi 5% setelah alokasi anggaran Rp405 triliun 
untuk penanggulangan covid-19 yang diumumkan Presiden beberapa waktu lalu, 
sesungguhnya membuat beban keuangan negara yang cukup besar. Segala bentuk 
kebocoran keuangan harus dihindari.

Selain soal penggunaan anggaran, lahirnya Keppres 12/2020 juga menuntut peran 
pemda yang lebih besar dalam penanggulangan covid-19. Hal ini sebagaimana 
dimuat dalam salah satu poin keppres, yakni bahwa gubernur, bupati, dan wali 
kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Selama ini, pemerintah pusat telah berulang kali meminta pemerintah daerah 
untuk bersinergi dalam menetapkan kebijakan terkait penanggulangan covid-19. 
Presiden bahkan telah menyentil beberapa kepala daerah yang ia nilai membuat 
kebijakan bertentangan dengan aturan pusat.

Meski begitu, sesungguhnya sinergi harus lebih dulu dijalankan jajaran 
pemerintah pusat. Tidak hanya sekali, jajaran kabinet mengeluarkan statement 
yang justru saling bertentangan.

 






Kirim email ke