*?Apakah tidak berancun (haram) bila setoran jamaah dimakan rayap Kemenag?
Apakah Anda telah lupa bahwa biaya cetak Al Quran disikat oleh rayap-rayap
tsb, ditambah lagi para petinggi termasuk tiga menteri kemenag adalah
koruptor*

https://republika.co.id/berita/q8wwc5483/jika-haji-batal-bagaimana-dengan-setoran-lunas-jamaah


*Jika Haji Batal, Bagaimana dengan Setoran Lunas Jamaah?*

*Jumat 17 Apr 2020 10:00 WIB*

*Red: A.Syalaby Ichsan*


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII
DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada
tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan
dengan pembatasan kuota, dan batal.


Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah
haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
1441H/2020M. Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana
pelunasan tersebut?

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April
2020, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat
dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.

"Terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan
akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan
salah satu butir simpulan rapatnya lewat keterangan tertulis kepada
Republika.co.id, Jumat (17/4).

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan
pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)
tempatnya mendaftar.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengaku sudah menyiapkan
skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan.
Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya
pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jamaah yang
bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama,
dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan. Caranya, jamaah datang ke
Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya,
Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya
pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta
pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum
lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas
Nizar di Jakarta, Jumat (17/04).

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat
sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu
lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jamaah hanya
bayar selisihnya," sambungnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan
ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya
pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat
menjadi belum lunas."Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan
pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

[image: photo]

PT Patuna Mekar Jaya memastikan infrastuktur di Arafah, Muzdalifah dan Mina
sudah selesai terpasang. Tahun 2019 ini Patuna melayani 417 jamaah haji
khusus dan 43 haji mujamalah. - (dok. Istimewa)

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama,
yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jamaah. Prosesnya, jamaah yang
akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan
menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke
Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu,
Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke
BPKH."BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah," tegasnya.

Kirim email ke