*Rezim jahat membuat peraturan merugikan rakyat. Kalau cuma batalkan
undang-undang, maka kalau bisa dibatalkan sangat bagus, tetapi jangan
dilupakan pada kesempatan lain akan dibuat peraturan serupa atau malah
lebih buruk lagi. Jadi apa yang harus dibuat?*


https://indopos.co.id/read/2020/05/01/233121/hari-buruh-2020-penolakan-omnibus-law-jadi-isu-utama-serikat-buruh/


Tangkapan layar aksi buruh yang dilakukan di Yogyakarta yang
dipresentasikan dalam konferensi pers Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)
di Jakarta, Jumat (1/5/2020). ANTARA

NASIONAL <https://indopos.co.id/read/category/nasional/>
*Hari Buruh 2020, Penolakan Omnibus Law Jadi Isu Utama Serikat Buruh*

Editor *Heryanto*
<https://indopos.co.id/read/author/5a7a8abb129b01517980347-heryanto-jpeg/>
*Jumat,
1 Mei 2020 – 19:01*


*ndopos.co.id <http://ndopos.co.id> *– Penolakan terhadap Omnibus Law
menjadi tuntutan utama serikat dan organisasi buruh seperti Konfederasi
Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) dan berbagai serikat buruh lain
dalam peringatan Hari Buruh yang tahun ini diperingati tanpa turun ke
jalanan akibat pandemi wabah virus corona penyebab Covid-19.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining
Elitos mengatakan, penolakan terhadap Omnibus Law menjadi tuntutan utama
GEBRAK yang terdiri dari KASBI, Serikat Sindikasi, LBH Jakarta, Konsorium
Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI),
Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Jarkom Serikat Pekerja Perbankan dan
Purple Code.

*Baca Juga :*

PKS Komitmen Jaga Hak-hak Buruh di DPR
<https://indopos.co.id/read/2020/05/01/233100/pks-komitmen-jaga-hak-hak-buruh-di-dpr/>

“Konfederasi KASBI menyampaikan tuntutan pertama batalkan Omnibus Law
secara keseluruhan bukan penundaan Klaster Ketenagakerjaan,” kata Nining
dalam konferensi pers online yang diadakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat
(GEBRAK) di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Tidak hanya Klaster Ketenagakerjaan, mereka juga mengatakan penundaan
pembahasan itu merupakan usaha pemerintah dan DPR untuk memecah belah
gerakan rakyat dalam penolakan RUU Cipta Kerja.

*Baca Juga :*

May Day dalam Covid-19, BPJAMSOSTEK Bagi-bagikan Sembako ke Serikat Buruh
<https://indopos.co.id/read/2020/05/01/233106/may-day-dalam-covid-19-bpjamsostek-bagi-bagikan-sembako-ke-serikat-buruh/>

*Mereka meminta agar pemerintah serius untuk melakukan penanganan COVID-19
dengan menghentikan pembahasan secara total Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu mereka juga mengajak semua elemen masyarakat untuk
saling membantu menggagalkan Omnibus Law dan saling jaga di tengah pandemi
COVID-19.*

Hampir serupa seperti GEBRAK, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
juga menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi
berlangsung. Lewat aksi virtual di media sosial, Presiden KSPI Said Iqbal
mengatakan akan mengajukan tuntutan mereka dalam peringatan Hari Buruh.

*Baca Juga :*

Polisi Buru Pelaku Pengrusakan saat May Day
<https://indopos.co.id/read/2019/05/03/174041/polisi-buru-pelaku-pengrusakan-saat-may-day/>

“Kampanye di sosial media mengangkat tiga isu May Day yang pertama tolak
Omnibus Law dan yang kedua adalah stop PHK karena ini sudah pada kondisi
darurat PHK, jutaan buruh terancam kehilangan pekerjaan,” kata Said ketika
dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Tuntutan ketiga KSPI adalah meliburkan buruh dengan upah penuh dan
tunjangan hari raya (THR) karena menurut dia sudah terdapat banyak buruh
yang meninggal diduga karena COVID-19 di saat banyak perusahaan masih
beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). *(ant)*

*Aksi Buruh <https://indopos.co.id/read/tag/aksi-buruh/>Mayday
<https://indopos.co.id/read/tag/mayday/>*

Kirim email ke