*Rezim jahat membuat peraturan merugikan rakyat. Kalau cuma batalkan undang-undang, maka kalau bisa dibatalkan sangat bagus, tetapi jangan dilupakan pada kesempatan lain akan dibuat peraturan serupa atau malah lebih buruk lagi. Jadi apa yang harus dibuat?*
https://indopos.co.id/read/2020/05/01/233121/hari-buruh-2020-penolakan-omnibus-law-jadi-isu-utama-serikat-buruh/ Tangkapan layar aksi buruh yang dilakukan di Yogyakarta yang dipresentasikan dalam konferensi pers Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Jakarta, Jumat (1/5/2020). ANTARA NASIONAL <https://indopos.co.id/read/category/nasional/> *Hari Buruh 2020, Penolakan Omnibus Law Jadi Isu Utama Serikat Buruh* Editor *Heryanto* <https://indopos.co.id/read/author/5a7a8abb129b01517980347-heryanto-jpeg/> *Jumat, 1 Mei 2020 – 19:01* *ndopos.co.id <http://ndopos.co.id> *– Penolakan terhadap Omnibus Law menjadi tuntutan utama serikat dan organisasi buruh seperti Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) dan berbagai serikat buruh lain dalam peringatan Hari Buruh yang tahun ini diperingati tanpa turun ke jalanan akibat pandemi wabah virus corona penyebab Covid-19. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, penolakan terhadap Omnibus Law menjadi tuntutan utama GEBRAK yang terdiri dari KASBI, Serikat Sindikasi, LBH Jakarta, Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Jarkom Serikat Pekerja Perbankan dan Purple Code. *Baca Juga :* PKS Komitmen Jaga Hak-hak Buruh di DPR <https://indopos.co.id/read/2020/05/01/233100/pks-komitmen-jaga-hak-hak-buruh-di-dpr/> “Konfederasi KASBI menyampaikan tuntutan pertama batalkan Omnibus Law secara keseluruhan bukan penundaan Klaster Ketenagakerjaan,” kata Nining dalam konferensi pers online yang diadakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Tidak hanya Klaster Ketenagakerjaan, mereka juga mengatakan penundaan pembahasan itu merupakan usaha pemerintah dan DPR untuk memecah belah gerakan rakyat dalam penolakan RUU Cipta Kerja. *Baca Juga :* May Day dalam Covid-19, BPJAMSOSTEK Bagi-bagikan Sembako ke Serikat Buruh <https://indopos.co.id/read/2020/05/01/233106/may-day-dalam-covid-19-bpjamsostek-bagi-bagikan-sembako-ke-serikat-buruh/> *Mereka meminta agar pemerintah serius untuk melakukan penanganan COVID-19 dengan menghentikan pembahasan secara total Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dalam kesempatan itu mereka juga mengajak semua elemen masyarakat untuk saling membantu menggagalkan Omnibus Law dan saling jaga di tengah pandemi COVID-19.* Hampir serupa seperti GEBRAK, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi berlangsung. Lewat aksi virtual di media sosial, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan akan mengajukan tuntutan mereka dalam peringatan Hari Buruh. *Baca Juga :* Polisi Buru Pelaku Pengrusakan saat May Day <https://indopos.co.id/read/2019/05/03/174041/polisi-buru-pelaku-pengrusakan-saat-may-day/> “Kampanye di sosial media mengangkat tiga isu May Day yang pertama tolak Omnibus Law dan yang kedua adalah stop PHK karena ini sudah pada kondisi darurat PHK, jutaan buruh terancam kehilangan pekerjaan,” kata Said ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/5/2020). Tuntutan ketiga KSPI adalah meliburkan buruh dengan upah penuh dan tunjangan hari raya (THR) karena menurut dia sudah terdapat banyak buruh yang meninggal diduga karena COVID-19 di saat banyak perusahaan masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). *(ant)* *Aksi Buruh <https://indopos.co.id/read/tag/aksi-buruh/>Mayday <https://indopos.co.id/read/tag/mayday/>*
