*Pakar bisa berpendapat tetapi yang menentukan adalah yang berkuasa.*

https://www.sinarharapan.co/hukum/read/17125/pakar__tak_masalah_kpk_tangkap_tersangka_sebelum_diumumkan


Pakar: Tak Masalah KPK Tangkap Tersangka Sebelum DiumumkanSabtu , 09 Mei
2020 | 08:20

 JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai rencana Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menangkap pelaku tindak pidana
korupsi terlebih dahulu sebelum diumumkan statusnya sebagai tersangka masih
memiliki legitimasi hukum.

"Pengumuman penetapan tersangka sesudah penangkapan sesuai dan sama sekali
tidak bertentangan mandat putusan MK No.130/2015, tanggal 11 Januari 2017,"
kata Indriyanto melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5/2020) malam.

Menurut Indriyanto yang juga eks Plt Pimpinan KPK itu, pengumuman status
tersangka setelah adanya penangkapan tersebut memiliki legitimasi hukum
yang akuntabel dan sesuai dalam garis-garis etika pro justitia."Ini hanya
persepsi opini dan mekanisme transparansi saja. Bagi saya, pengumuman
sebelum atau sesudah penangkapan tetap mencerminkan prinsip transparansi,
akuntabel, dan masih dalam batas-batas etika pro justitia," tuturnya.

Dia mengatakan proses pencarian buronan kasus korupsi baik di era Firli
Bahuri cs maupun era pimpinan KPK sebelumnya, tetap menjadi prioritas
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan KPK."Sama sekali tidak
menunjukkan lemahnya kinerja Firli. Ini soal pola, upaya, dan metode
penindakan korupsi. Proses hukum bagi DPO (Daftar Pencarian Orang) tetap
berlanjut secara pro justitia," ujar Indriyanto.

Ia menjelaskan dalam sistem hukum pidana baik "common law" maupun "civil
law" disebut bahwa sebenarnya proses pro justitia penyelidikan dan
penyidikan adalah "strictly closed and confidential"."Karena memang
potensial adanya pihak lain (calon tersangka) yang bisa melarikan diri atau
menghilangkan atau menyamarkan alat bukti sebelum diumumkan penetapan
tersangka," ia mengungkapkan.

Oleh karena itu, ia menganggap relevan jika pengumuman penetapan tersangka
oleh KPK dikaitkan dengan potensi pelaku kejahatan korupsi tersebut
melarikan diri."Jadi, memang akan selalu ada potensi perbuatan ilegal dari
pihak yang memiliki kaitan dengan tipikor (tindak pidana korupsi). Jadi,
memang selalu ada kaitan yang relevan antara pengumuman sebelum penetapan
tersangka dengan pihak yang berpotensi tersangka yang akan melarikan diri
tersebut," ia menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangannya di
Jakarta, Kamis (7/5/2020) mengungkapkan kendala lembaganya untuk menangkap
buronan kasus tindak pidana korupsi.

Terhitung sejak kepemimpinan Firli Bahuri cs ada lima tersangka yang masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku,
mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selanjutnya Rezky Herbiyono,
swasta atau menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal
Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung
Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Nawawi menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi adalah empat orang tersebut
kecuali Harun Masiku diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai
tersangka."Dari kelima DPO terkecuali si Harun Masiku yang merupakan hasil
OTT, para tersangka diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai
tersangka dan sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan
waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia, yang menjadi "ruang" bagi para tersangka tersebut
untuk melarikan diri. KPK pun, katanya mencoba mengevaluasi dan membenahi
dengan memulai model bahwa saat pengumuman status sebagai tersangka maka
tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu.(*antara*)

Kirim email ke