*Apa yang terjadi bagi mereka yang tidak membayar iuran BPJS?*

https://www.beritasatu.com/keuangan/632239/iuran-naik-untuk-menjaga-keberlangsungan-bpjs-kesehatan


*Iuran Naik untuk Menjaga Keberlangsungan BPJS Kesehatan*


Lenny Tristia Tambun / FMB Rabu, 13 Mei 2020 | 14:14 WIB

*Jakarta, Beritasatu.com* – Pemerintah sempat menurunkan iuran BPJS
Kesehatan <https://www.beritasatu.com/tag/bpjs-kesehatan> untuk
menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun kini, pemerintah
memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik
menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi
Rp 35.000.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto menjelaskan alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Salah satunya
adalah, untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya
ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga
Hartarto seusai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo
(Jokowi) melalui video conference, Rabu (13/5/2020).

*Baca juga: **1 Juli, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
<https://www.beritasatu.com/kesehatan/632227/1-juli-pemerintah-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan>*

Kendati iuran BPJS kesehatan, lanjutnya, pemerintah tetap akan memberikan
subsidi. Namun ia tidak menjelaskan secara gamblang subsidi apa yang
diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan iuran BPJS
Kesehatan yang dinaikkan kembali 100 persen dari iuran awalnya.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi.
Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan
keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” terang Airlangga Hartarto.

Ia hanya mengungkapkan dalam BPJS Kesehatan ada dua kategori kelompok
masyarakat yakni kelompok masyarakat yang disubsidi pemerintah dan kelompok
masyarakat yang gajinya dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, 1 ada kelompok masyarakat yang
disubsidi dan ada yang membayar iuran dipotong untuk iuran, tetapi terhadap
keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,”
jelas Airlangga Hartarto.

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami
penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS
Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan
kelas III Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor
7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor
75 tahun 2019.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu
pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp
110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran
BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik
menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi
Rp 35.000.

Kirim email ke