Rektor disuap, anggota dan menteri agama korupsi, jadi bagaima bisa maju.
Sana sini tukang catut mudah disogok, jual beli jabatan, korupsi, pantas
NKRI itu sama dengan* N*egara *K*oruptor *R*epublik* I*ndonesia.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200522095553-12-505796/komarudin-rektor-baru-unj-yang-terseret-ott-kpk?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop


Komarudin, Rektor Baru UNJ yang Terseret OTT KPK
CNN Indonesia | Jumat, 22/05/2020 10:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
<https://www.cnnindonesia.com/tag/kpk>) melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
pada Rabu (20/5). Dalam OTT tersebut, Rektor Universitas Negeri Jakarta
(UNJ), Komarudin turut diperiksa.

Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan penyerahan sejumlah uang dari
pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Uang sebesar Rp27, 5 juta
dan US$1.200 diamankan sebagai barang bukti.

Lihat juga: KPK Tangkap Pejabat UNJ soal Uang Rektor untuk Kemdikbud
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200521235049-12-505734/kpk-tangkap-pejabat-unj-soal-uang-rektor-untuk-kemdikbud/>
Dikutip dari laman resmi UNJ, Komarudin belum lama menjabat sebagai rektor
UNJ 2019-2023. Ia dilantik oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Mohamad Nasir, pada September tahun lalu.


Dalam pemilihan rektor, Komarudin mengungguli dua kandidat lainnya, dengan
memperoleh 61 suara. Sementara dua lawannya, yaitu Sofiah Hartati
mendapatkan 16 suara dan Paulina Pannen 23 suara.

Sebelum menjabat sebagai rektor, pria kelahiran 1 Maret 1964 ini pernah
menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Wakil Rektor II UNJ. Pada
1996, Komarudin pernah mendapat penghargaan sebagai Dosen Teladan Nasional
(Aditya Tridharma Nugraha) dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Komarudin merupakan alumnus UNJ. Ia menyelesaikan pendidikan strata 1 (S1)
pada 1990, saat kampus tersebut masih bernama Institut Keguruan dan Ilmu
Kependidikan (IKIP).

Lihat juga: Penangkapan Bahar Smith dan Rencana Geruduk Kemenkumham
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200522084958-12-505780/penangkapan-bahar-smith-dan-rencana-geruduk-kemenkumham/>
Kemudian, Komarudin melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Indonesia (UI)
hingga 1999. Lalu ia berhasil mendapat gelar doktor di UNJ pada 2012.

Komarudin juga aktif dalam organisasi dan menjadi ketua dewan ahli pengurus
wilayah Ikatan Sarjana Nadhatul Ulama (ISNU) DKI Jakarta.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penangkapan ini bermula
dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait
rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari Komarudin kepada pejabat
di Kemdikbud.

Karyoto menjelaskan pada 13 Mei 2020, Komarudin diduga meminta kepada dekan
fakultas dan lembaga di institusinya untuk mengumpulkan uang tunjangan hari
raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

Lihat juga: Kronologi Insiden Habib Umar Assegaf Hingga Dipolisikan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200522070859-12-505764/kronologi-insiden-habib-umar-assegaf-hingga-dipolisikan/>
THR tersebut, kata Karyoto, rencananya akan diserahkan kepada Direktur
Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan beberapa staf SDM di Kemdikbud.

Uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas serta dua Lembaga Penelitian
dan Pascasarjana UNJ terkumpul pada 19 Mei. Sehari kemudian Dwi membawa
uang Rp37 juta ke kantor Kemdikbud.

Selanjutnya uang diserahkan kepada Karo SDM Kemdikbud sebesar Rp5 juta,
Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti
selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing Rp1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata
Karyoto.

Lihat juga: KRL Hanya Beroperasi Pagi dan Sore Selama Lebaran
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200522085342-92-505778/krl-hanya-beroperasi-pagi-dan-sore-selama-lebaran/>
Namun, kata Karyoto, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum
menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK
menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi
KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan
kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
hukum," ujarnya. *(yoa/fra)*

Kirim email ke