http://tabaos.id/jaksa-kasasi-5-tapol-rms/


Jaksa Kasasi 5 Tapol RMS

By

 *Redaksi <http://tabaos.id/author/redaksi/> *19/05/2020

<https://i1.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/Pemidanaan-Lima-Tapol-Maluku.jpeg?fit=800%2C360>*TABAOS.ID
<http://TABAOS.ID>*,- Kasus makar terus berlanjut. Total lima warga Hulaliu
yang masih berstatus terdakwa. Perkara mereka belum juga tuntas. Jaksa, tak
puas dan memilik melakukan upaya hukum lanjut ke Mahkamah Agung RI. Bahasa
kerenanya, Kasasi.

Kelima terdakwa itu, pensiunan PNS, Izack Siahaya (80). Selain itu turut
diamankan Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten
Noya (30). “Ya, Jaksa Kasasi. Kita sementara menyusun kontra kasasi untuk
diserahkan ke Pengadilan,” ungkap Kuasa hukum para terdakwa, marnex F
Salmon kepada media ini.

Menurut Salmon, upaya Kasasi yang dilakukan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Maluku, akibat ketidak puasan mereka terhadap putusan Banding
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Dimana, dalam amar putusan banding, Hakim
pada PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambobon.

“PT Kuatkan putusan Banding. Jaksa tak terima, karena di bahwa tuntutan
mereka,” ujar dia.

Dikatakan, tuntutan Jaksa saat itu, kelima terdakwaa dituntut masing-masing
10 tahun penjara. Kemudian, dalam fakta dan diputuskan Hakim pada PN Ambon
menjatuhkan hukuman masing-masing lima tahun penjara, selain Izack Siahaya
yang di vonis 5 tahun enam bulan. “Jadi, kami akan uraikan fakta dalam
kontra kami nanti,” singkat dia.

Sebelumnya, Polda Maluku Maluku membeberkan alasan penangkapan lima tokoh
dan simpatisan Republik Maluku Selatan ( RMS) di Pulau Haruku, Kabupaten
Maluku Tengah itu.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kelima
tokoh dan simpatisan RMS itu ditangkap karena terlibat aktivitas makar yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “Ya jelas kelima orang itu
ditangkap terkait aktivitas makar,” kata Roem.

Menyoal apa saja aktivitas makar yang telah dilakukan kelima aktivis RMS
tersebut selama ini, Roem menyebut kelima tokoh dan simpatisan RMS itu
telah mengancam dan merongrong kedaulatan NKRI, serta Pancasila dan UUD
1945. “Mereka kan ingin berjuang menciptakan ini (negara) sendiri di NKRI,
ya makarnya di situ,” ujar Roem.

*Baca Juga*  *'Arisan Online' Berujung Penipuan Uang Jutaan Rupiah Milik
Warga Ambon*
<http://tabaos.id/arisan-online-berujung-penipuan-uang-jutaan-rupiah-milik-warga-ambon/>

Dalam penangkapan kelima aktivis RMS tersbeut, polisi menyita barang bukti
berupa sehelai bendera RMS, sejumlah dokumen RMS, termasuk sebuah dokumen
berjudul ‘Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat
Adat’. Dari sejumlah barang bukti yang diamankan serta hasil pemeriksaan
kelima aktivis RMS tersebut, polisi meyakini mereka terlibat dalam
aktivitas makar.

“Kalau dari barang bukti yang diamankan serta hasil pemeriksaan mereka
terlibat makar,” ujar dia. (*T-06*)

Kirim email ke