-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/read/detail/315522-jalesveva-jayamahe


Minggu 24 Mei 2020, 00:14 WIB

Jalesveva Jayamahe?

Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant CARE | Opini
 
Jalesveva Jayamahe?

MI/Pius Erlangga
Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant CARE

KONON nenek moyang kita adalah pelaut. Kisah keperkasaan menaklukkan lautan 
tercatat dalam goresan tinta indah sejarah bangsa ini. Namun kisah-kisah 
tersebut paradok dengan nasib pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai 
anak buah kapal (ABK).

Tak ada lagi cerita tentang kedigdayaan menaklukkan lautan, sebaliknya kisah 
nestapa yang yang datang silih berganti dari mereka. Terakhir kita menyaksikan 
jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke laut oleh kapal Long Xin 629 berbendara 
Tiongkok.

Dari pengakuan ABK yang selamat kita mengetahui mereka mengalami serangkaian 
eksploitasi yang di luar nalar kita sebagai manusia. Mereka dipaksa bekerja 18 
jam setiap hari. Makan tidak layak. Minum air laut. Dan hanya mendapatkan gaji 
setara seratus ribu rupiah setiap bulan.

Realitas ini sejatinya telah berlangsung sangat lama, mungkin setua usia 
migrasi tenaga kerja ke luar negeri. Tetapi hal-hal seperti ini sering hanya 
dianggap sebagai kecelakaan semata. Hanya kasus biasa, nasib, dan takdir yang 
mesti diterima.

Semoga pemerintah benar-benar dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini. 
Bukan sekadar mengutuk, menunjukkan marah dan emosi sesaat, tapi kemudian tak 
melakukan apa-apa. Dan nasib ABK kembali seperti semula. Tak berdaya dan 
dieksploitasi secara semena-mena.

ABK merupakan salah satu sektor yang rentan mengalami eksploitasi dan 
perbudakan, selain pekerja rumah tangga migran dan pekerja migran di sektor 
perkebunan sawit. Ketiga sektor tersebut sama-sama berada di wilayah yang sulit 
diawasi. Hingga hari ini ketiga sektor ini belum diatur secara khusus dalam 
regulasi nasional kita.      

Draft RUU PRT yang dibuat sejak tahun 2004 hingga sekarang belum disahkan. 
Sementara untuk ABK dan pekerja migran di sektor perkebunan sawit sudah lama 
diusulkan dalam UU tersendiri tetapi belum dianggap sebagai prioritas. 
Alih-alih membahas mereka yang nyata-nyata membutuhkan perlindungan, pemerintah 
malah lebih sibuk membahas Omnibus Law tentang cipta kerja, meski saat pandemi 
seperti sekarang.  

Sengkarut perekrutan ABK
 
Berdasarkan data kementerian luar negeri RI, setidaknya tercatat 38.152 ABK 
yang bekerja di 116 kapal pesiar yang tersebar di berbagai negara. Mereka 
bernaung di bawah 10 operator perusahaan dunia. Namun tentu data yang tidak 
tercatat jauh lebih besar dari itu.

Menurut Permenhub No.84 tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak 
Kapal, pasal 11, perusahaan keagenan awak kapal bertanggungjawab terhadap awak 
kapal yang ditempatkan sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL), 
sampai habis masa berlaku PKL hingga awak kapal tiba kembali di tempat 
pemberangkatan pertama.

Tanggung jawab tersebut meliputi; seleksi dan penerimaan awak kapal. Pembekalan 
dan pengembangan pengetahuan pelaut yang akan ditempatkan. Monitoring pelaut 
yang dipekerjakan, hingga jaminan sosial bagi mereka.

Namun, dalam praktiknya, perekrutan ABK sering kali dilakukan secara 
serampangan. Pembekalan hanya sekadarnya. Risiko-risiko bekerja di kapal ikan 
disembunyikan. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di bandara. Sehingga, 
kemungkinan mereka paham apa yang mereka tandatangani sangat kecil. Tidak 
jarang, dokumen-dokumen pribadi ABK ditahan oleh agen. Hal-hal yang seperti ini 
yang membuat ABK rentan mengalami eksploitasi selama bekerja.

Situasi kerja tidak layak dan eksploitasi yang jamak terjadi antara lain adalah 
gaji yang terlalu kecil bahkan tidak dibayar. Tidak ada kontrak dengan pemilik 
kapal.

Kontrak dengan pemilik kapal hanya ditantangani oleh ABK dan tidak disahkan 
oleh pemerintah, dan tidak diasuransikan. Kapal bersandar hanya setahun sekali. 
Makan, minum dan jam istirahat tidak cukup. Tidak dibuatkan izin tinggal dimana 
kapal bersandar. Tidak memiliki paspor. Dan, tak jarang kapal terlibat illegal 
fishing dan penjualan narkoba.

Kondisi ini persis dengan 205 kasus ABK yang ditangani Migrant CARE. Mereka 
mengalami pelanggaran HAM namun proses hukumnya mandek. Kasus-kasus tersebut 
adalah gaji tidak dibayar (56,5%),  mengalami kekerasan selama di laut (8,29%), 
bekerja tidak sesuai kontrak (7,3%) gagal berangkat tapi dokumen dan biaya 
penempatan ditahan (2,8%), dan meninggal dunia (2,4%).

Terjadinya pelanggaran HAM dan perbudakan terhadap ABK sesungguhnya terjadi 
sejak mereka belum berangkat. Seleksi dan rekruitmen mereka dilakukan secara 
serampangan. Pembekalan dan pengetahuan sebelum berangkat dilakukan seakan 
hanya untuk menggugurkan persayaratan administrasi. Sementara, mereka sulit 
mengundurkan diri jika menemui proses yang tidak wajar. Pada praktiknya 
perekrutan ABK selama ini memenuhi unsur kejahatan human trafficking.

Terbongkarnya praktek perbudakan ABK di Korea Selatan ini mengingatkan kita 
pada kasus Benjina 2015. Yaitu praktik perbudakan yang menimpa ABK asal 
Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. 
Mereka (1.1085 ABK) bekerja 20-22 jam per hari, dikurung, disiksa, dan tidak 
mendapatkan upah. Ironisnya, perbudakan terhadap ABK terus menerus terjadi 
hingga kini.

Mengakhiri perbudakan

ILO telah membuat standar internasional untuk perlindungan ABK melalui Konvensi 
ILO 188/2007 tentang perlindungan ABK kapal ikan. Untuk mengantisipasi ancaman 
kesehatan bagi ABK, pasal 29 mengatur bahwa  kapal penangkap ikan harus 
dilengkapi alat komunikasi radio atau satelit dengan pihak-pihak atau layanan 
di darat yang dapat memberikan nasihat medis, dengan mempertimbangkan bidang 
pengoperasian dan panjang pelayaran.

Selain itu, awak kapal punya hak atas perawatan medis di darat. Dan, hak untuk 
dikirim ke darat dengan cepat untuk dirawat apabila cedera atau sakit serius. 
Sayangnya pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi yang penting ini.

Sementara, menurut ILO Seafarers Regulation, pasal 30, jika ABK meninggal dunia 
maka protokol yang mesti diberlakukan adalah kapal menyimpan jenazah di dalam 
peti es. Kemudian kapal bersandar darurat untuk melakukan  kremasi di pelabuhan 
dan abunya dikirim ke negara asal pelaut atau jenazahnya dikirim pulang ke 
negara asalnya.
 
Dan pelarungan jenazah ABK hanya dapat dilakukan bila  meninggal karena 
penyakit menular atau mayat berpotensi membawa penyakit. Jadi pelarungan adalah 
opsi terakhir dalam protokol pengurusan jenazah ABK. Bahkan dalam regulasi 
nasional di Indonesia, agen wajib memulangkan jenazah ABK yang meninggal dunia.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 Permenhub no 84 tahun 2013, pertama, perusahaan 
keagenan awak kapal harus mengurus pemulangan jenazah sampai ke pihak keluarga 
ahli waris, jika pelaut meninggal dunia selama masa berlakunya PKL, setelah 
dipastikan penyebab kematian bcedasarkan hasil visum dokter.

Kedua, perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu pengurusan hak-hak pelaut 
yang meninggal. Dan, memberikan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan 
yang berlaku setelah dipastikan penyebab kematiannya berdasarkan hasil visum 
dokter.

Maka terhadap kasus ABK yang dilarung ini pemerintah Indonesia harus melakukan 
upaya yang serius untuk mengantisipasi jangan sampai praktik perbudakan yang 
serupa terjadi pada ABK lainnya. Di antaranya dengan melakukan investigasi dan 
evaluasi menyeluruh tentang sistem penempatan ABK ke luar negeri. Termasuk, 
tata kelola dan kelembagaannya, serta, penegakan hukum yang berkeadilan. 
Menerbitkan PP perlindungan ABK yang draftnya sudah ada sejak tahun 2018. Dan 
segera meratifikasi konvensi ILO 188/2007.

Karena untuk berjaya dan digdaya di lautan kita harus bergandengan tangan dan 
bersama-sama memerangi kejahatan kemanusiaan. Dengan begitu mungkin kita dapat 
meneriakkan jalesveva jayamahe (Kita Berjaya di Laut) untuk semua ABK di 
seluruh dunia. (OL-12)
 
TAGS: # ABK









Kirim email ke