Pencucian uang.

Mungkin anda tahu kasus TPPI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 37 
triliun. Itu kasus era SBY. Namun di era Jokowi dana negara bisa diselamatkan 
sebesar Rp.32 triliun. Mengapa ? Atas dasar UU Pencucian uang, Polri berhasil 
melakukan gerakan cepat memblokir rekening bank para pihak yang terlibat. Polri 
menyita Rp 32 triliun  dari beberapa rekening tersangka yang diblokir. Selain 
itu, ada pula rekening lain yang mendapat keuntungan sekitar Rp 140 miliar. 
Termasuk menyita kilang minya di Tuban senilai Rp 600 miliar. Begitu juga kasus 
Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp. 13,5 Triliun. Pihak kejaksaan dapat 
bergerak cepat dengan menyita asset tersangka mencapai Rp. 17 triliun. Itupun  
menggunakan operasi aksi anti pencucian uang.
Menurut PBB, pencucian uang dari hasil tindak kejahatan itu mencapai USD 800 
miliar sampai dengan USD 2 triliun per tahun. Jadi memang raksasa sekali 
nilainya, yang 2 kali PDB negara kita dan 4 kali dari PDB Arab  Saudi. Dana 
sebanyak itu ditempatkan dalam berbagai portfolio investasi. Dari rekening 
bank, reksadana, saham, deposito, sampai kepada property. Aksi pencucian uang 
inilah yang membuat ketimpangan perekonomian dan membuat likuiditas tidak 
lancar pada sektor real.
“Dari mana uang money laundry itu.“ Tanya teman waktu kami diskusi dalam satu 
kesempatan.
“Pasti berasal dari tindak kejahatan. Misal, uang suap, korupsi. Transaksi 
ilegal seperti penipuan MLM. Komisi haram dari jual beli izin konsesi bisnis 
berskala triliunan seperti illegal mining, illegal fishing, illegal lodging. 
Pengadaan barang pemerintah lewat skema in kind loan. Penggelapan pajak lewat 
skema transfer pricing. Uang lendir dari prostitusi dan narkoba. Dan masih 
banyak lagi. Jadi disebut pencucian uang karena para pelakunya berusaha 
menyembunyikan asal usul uang.”
“Gimana caranya mereka menyembunyikan asal usul uang itu ?
“Ya pertama, mereka berusaha menempatkan uang itu ke dalam sistem perbankan. 
Biasanya menggunakan proxy dalam transaksi jual beli barang atau saham 
perusahaan tertutup. Dengan begitu uang akan mengalir ke dalam rekening bank. 
Ini disebut dengan tekhnis placement. Kedua, setelah dana berada di bank , 
mereka akan masuk ke bursa membeli saham atau membeli reksadana atau beli emas 
atau beli property atau obligasi. Ini disebut dengan operasi layering. Ketiga, 
setelah uang berubah ujud jadi asset, maka asset itu dijadikan collateral utang 
ke bank atau lembaga keuangan untuk membiayai proyek yang dilegitimasi negara. 
Ini disebut dengan integration. Kalau sampai tahap integration sudah sulit 
untuk melacak asal usul uang. Namun masih tetap beresiko terlacak. Nah agar 
lebih aman, biasanya utang itu sengaja dibuat  gagal bayar agar collateral 
disita oleh kreditur. Sehingga kalaupun terlacak, sudah sulit disita negara. 
Karena yang jadi korban adalah kreditur. Sementara debitur sudah pindahkan 
uangnya ke luar negeri melalui rekening SPC”
“Tentu proses dari placement, layering, dan integration itu sangat rumit ya. 
Melibatkan pihak perbankan, lawyer, notaris dan akuntan. Agar semua nampak 
legal dan clean. “ Kata teman saya.
“Benar sekali. Operasi pencucian uang itu bisa terlaksana karena moral dari 
petugas yang berada di garda terdepan lemah atau mudah dipengaruhi.. Makanya 
ongkos proses penempatan dana sampai integrasi itu memang mahal sekali. Kadang 
15% habis untuk biaya ini itu termasuk fee“
“Apa tindakan pemerintah untuk mengantisipasi operasi pencucian uang ini ?
“Sebetulnya sudah ada the Global Forum on Transparency and Exchange of 
Information for Tax Purposes in the area of the automatic exchange of 
information. Dengan forum dunia ini memungkinkan negara yang ingin terlibat 
dalam panangkalan aksi pencucian uang dapat bergabung. Nah Indonesia, di era 
Jokowi, udah bergabung dalam forum ini. Jadi PPATK bisa menggunakan akses ke 
negara anggota untuk melacak keberadaan uang yang dicurigai berasal dari 
kejahatan”
“Loh katanya Jokowi berjanji akan mencairkan dana Rp 11000 triliun dari uang 
orang indonesia yang ada di Swiss”
“Ya benar. Itu sedang berproses.”
“Kenapa sampai sekarang belum bisa cair ?
“Kan Perjanjian Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance Treaty antara 
Indonesia dan SWISS baru ditandatangani bulan agustus 2019. Itu butuh waktu dan 
proses yang rumit. Karena posisi uang itu sudah terintegrasi. Maklum pembiaran 
terjadi sejak era Soeharto sampai ke SBY. Engga mudah sampai bisa ditarik 
kedalam negeri. Kita walau sudah ada UU Pencucian uang namun belum ada UU 
Pembuktian Terbalik. Jadi sangat sulit memaksa pelaku untuk menyerahkan diri. 
Apalagi upaya hukum kepada mereka yang dicurigai sangat sulit. Kan sebagian 
mereka juga adalah elite politik yang terhubung dengan Orba, dan mereka juga 
sangat dekat dengan ormas Islam.”
“Jadi apa upaya Jokowi untuk menghadapi mereka yang dicurigai itu agar uang 
rakyat sebesar Rp. 11000 triliun itu bisa kembali ke negara ?
“Saat sekarang melalui Mutual Legal Assistance Treaty, memungkinkan negara bisa 
blok uang yang dicurigai. Walau memang negara belum bisa ambil namun orang yang 
dicurigai itu jelas engga bisa pakai uang. Jadi sama dengan kodok hidup hidup 
di masukan kedala baskom berisi air sambil direbus.  Walau kodok itu tahu cara 
keluar dari baskom namun dia tidak pernah bisa mencapai bibir baskom, dan 
sementara air semakin lama semakin panas. Hanya satu cara kodok bebas. 
Menyerahkan diri atau mati. Itulah kini yang terjadi pada mereka yang dicurigai 
pemilik dana haram.”
“Makanya mereka yang dicurigai itu secara tidak langsung berada dibalik 
pembenci Jokowi dan inginkan Jokowi jatuh sebelum tahun 2024. Karena mereka 
butuh dana untuk Pemilu 2024. Ternyata semua karena bisnis. Politik hanya kuda 
tunggangan saja”
“No comment.“ kata saya.

Erizeli Jely Bandaro 

Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

Kirim email ke