https://www.jitunews.com/read/119409/usai-jadi-buronan-eks-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-ditangkap-di-jaksel
Usai Jadi Buronan, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap di JakselNurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 46 miliar2 Juni 2020 04:11 WIB - - [image: Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.] Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Istimewa *JAKARTA, JITUNEWS.COM <https://www.jitunews.com/>*- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap senilai Rp 46 miliar. Ia ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jakarta Selatan. "Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2020). Nawawi mengatakan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya adalah bukti bahwa KPK masih terus bekerja untuk menangani kasus korupsi. Hukuman Mati Koruptor Anggaran Penanganan Covid-19, Arsul Sani : Saya Setuju <https://www.jitunews.com/read/118167/hukuman-mati-koruptor-anggaran-penanganan-covid-19-arsul-sani-saya-setuju> "Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6)," imbuhnya. Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetepkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, salah satunya perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Mereka telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 13 Februari 2020. Taufik Hidayat Sebut Kemenpora Banyak 'Tikus', Ini Kata KPK <https://www.jitunews.com/read/118666/taufik-hidayat-sebut-kemenpora-banyak-tikus-ini-kata-kpk> *Halaman: * - 1
