https://www.jitunews.com/read/119409/usai-jadi-buronan-eks-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-ditangkap-di-jaksel


Usai Jadi Buronan, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap di
JakselNurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp
46 miliar2 Juni 2020 04:11 WIB

   -
   -

[image: Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.]
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Istimewa

*JAKARTA, JITUNEWS.COM <https://www.jitunews.com/>*- Mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap senilai Rp 46 miliar. Ia
ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono di wilayah Jakarta Selatan.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait
lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti
dilansir Antara, Selasa (2/6/2020).

Nawawi mengatakan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya adalah bukti
bahwa KPK masih terus bekerja untuk menangani kasus korupsi.

Hukuman Mati Koruptor Anggaran Penanganan Covid-19, Arsul Sani : Saya Setuju
<https://www.jitunews.com/read/118167/hukuman-mati-koruptor-anggaran-penanganan-covid-19-arsul-sani-saya-setuju>

"Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6)," imbuhnya.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai
tersangka pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetepkan sebagai
tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara
di MA, salah satunya perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT)
dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Mereka telah
ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 13
Februari 2020.



Taufik Hidayat Sebut Kemenpora Banyak 'Tikus', Ini Kata KPK
<https://www.jitunews.com/read/118666/taufik-hidayat-sebut-kemenpora-banyak-tikus-ini-kata-kpk>
*Halaman: *

   - 1

Kirim email ke