*Apa faedah keputtusan pelanggaran hukum ini? Apakah keputusanh ini
adalah sendiwara untuk mengambarkan demokrasi dan petinggi negara tertinggi
dapat dituntut? *

https://nasional.tempo.co/read/1349197/jokowi-divonis-melanggar-hukum-atas-pemblokiran-internet-papua?utm_source=izooto&utm_medium=push_notifications&utm_campaign=Nasional_Rhm&utm_content=&utm_term=


 Jokowi Divonis Melanggar Hukum atas Pemblokiran Internet Papua
Reporter: Friski Riana
Editor: Amirullah
Rabu, 3 Juni 2020 12:45 WIB
0 KOMENTAR
<https://nasional.tempo.co/read/1349197/jokowi-divonis-melanggar-hukum-atas-pemblokiran-internet-papua/full&view=ok#comments>
-   Arial  Roboto  Times  Verdana
-
<https://nasional.tempo.co/read/1349197/jokowi-divonis-melanggar-hukum-atas-pemblokiran-internet-papua/full&view=ok#font-decrease>
<https://nasional.tempo.co/read/1349197/jokowi-divonis-melanggar-hukum-atas-pemblokiran-internet-papua/full&view=ok#font-increase>
-
-
[image: Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Pembukaan Indonesia
Banking Expo 2019 di Jakarta, Rabu, 6 November 2019. Dalam sambutannya,
presiden menantang perbankan untuk membuka kantor cabang di wilayah yang
belum banyak tersentuh jasa keuangan seperti di Wamena, Papua.
TEMPO/Subekti.]
<https://statik.tempo.co/data/2019/11/06/id_887009/887009_720.jpg>

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Pembukaan Indonesia Banking
Expo 2019 di Jakarta, Rabu, 6 November 2019. Dalam sambutannya, presiden
menantang perbankan untuk membuka kantor cabang di wilayah yang belum
banyak tersentuh jasa keuangan seperti di Wamena, Papua. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta
memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi  <https://www.tempo.co/tag/jokowi>dan
Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan
terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah
perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang
pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan
tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1
dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat.
Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas
tindakan *throttling
bandwith* yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses
internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan
akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Seperti diketahui pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada
Agustus tahun lalu. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang
terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat saat itu.

Kirim email ke