-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://jabar.antaranews.com/berita/166912/17300-pekerja-di-jawa-barat-kena-phk-karena-pandemi-covid-19


17.300 pekerja di Jawa Barat kena PHK karena pandemi COVID-19

Minggu, 7 Juni 2020 22:08 WIB

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar 
Mochamad Ade Afriandi (Dok Facebook Kadisnakertrans Jabar)
Bandung (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) 
Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan sebanyak 17.300 pekerja Jabar sudah 
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 78.992 pekerja dirumahkan selama 
pandemi COVID-19, kemudian sekitar 5.573 pekerja migran Indonesia asal Jabar 
mengalami repatriasi atau dipulangkan ke Indonesia.

"Kami (Disnakertrans Jabar) menyediakan layanan asistensi bagi mereka yang 
dirumahkan dan terkena PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan 
Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar," kata Kepala Dinas 
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade 
Afriandi di Bandung, Minggu..

Namun, kata Ade, pihaknya tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi bagi 
pendaftar layanan asistensi bagi pekerja untuk Kartu Prakerja atau LAUK-PK yang 
dinyatakan lulus seleksi dari Jabar, termasuk pelaksanaan pelatihan yang 
dilaksanakan bagi yang lolos.

Ade menjelaskan, sebelum penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan kegiatan 
ekonomi bergerak penuh, Pemerintah Provinsi Jabar menyusun protokol kesehatan 
di tempat kerja secara komprehensif. 

Ia menyatakan, protokol kesehatan harus disusun dengan rinci, supaya pekerja 
tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja. 

"Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kami sudah menetapkan beberapa 
kebijakan terkait protokol kesehatan dan protokol pencegahan COVID-19 dalam 
pelayanan ketenagakerjaan," kata Ade.

Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, Disnakertrans Jabar telah mengeluarkan 
tiga surat edaran. Pertama, Surat Kadisnakertrans Jabar No. 
443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan 
Ketenagakerjaan.

Kemudian, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar No. 560/1471/Disnakertrans tentang 
Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan 
Perusahaan/Industri di Jabar. 

Terakhir, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar No. 443/2100/Disnakertrans tentang 
Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.

"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP 
perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat 
Edaran Gubernur Jabar  tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan 
perusahaan," ujar Ade. 

Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit 
kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di 
perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga 
kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, membatasi kontak 
fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan 
mengecek suhu tubuh pekerja. 

Baca juga: Disnaker Kota Depok pastikan karyawan Ramayana yang di-PHK dapat 
pesangon

Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila 
semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang 
dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

"Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol 
pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan 
antara pemerintah pusat dan daerah," katanya. 

"SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan 
Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian 
Protokol AKB di Jabar," katanya. 

Supaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans 
Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan 
standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

"Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, PHI, Ombudsman RI, 
bahkan APIP dan APH, dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas 
kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," kata Ade. 

Baca juga: SPSI Jabar sebut perusahaan manfaatkan pandemi COVID-19 untuk 
lakukan PHK

 
Pewarta : Ajat Sudrajat
Editor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA
Cetak





Kirim email ke