-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2030-miskinkan-koruptor-dimulai-dari-jiwasraya



Selasa 09 Juni 2020, 05:00 WIB 

Miskinkan Koruptor Dimulai dari Jiwasraya 

Administrator | Editorial 

  PANDEMI covid-19 menyedot begitu besar perhatian publik. Perkembangan 
banyak hal lainnya cenderung luput dari perhatian, termasuk perkara-perkara 
korupsi. Ada satu kasus yang perlu selalu kita ingatkan kepada masyarakat untuk 
ikut mengawal, yakni dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Pada 3 
Juni, kasus yang menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan 
negara Rp16,81 triliun itu mulai disidangkan. Dugaan persekongkolan untuk 
memperkaya diri sendiri dan orang lain dari penyelewengan dana investasi 
Jiwasraya masuk golongan megaskandal korupsi. Masih ingat hebohnya skandal 
penyelamatan Bank Century pada masa krisis ekonomi global pada 2008? Nilai 
kerugian negara dari kasus itu ‘hanya’ mencapai Rp7,4 triliun, tidak sampai 
separuh dugaan korupsi di Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya, lima tersangka 
telah didudukkan sebagai terdakwa. Mereka ialah Direktur Utama Jiwasraya 
periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 
2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 
Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan 
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Satu lagi tersangka, 
yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto, menyusul. Dengan dugaan 
korupsi senilai nyaris Rp17 triliun yang meliputi banyak transaksi pengelolaan 
dana investasi, sangat mungkin terduga pelaku tidak terbatas pada hanya keenam 
orang itu. Sejauh ini pun belum ada satu pun tersangka dari pihak regulator. 
Dalam sidang perdana, jaksa tidak hanya menjerat terdakwa dengan dakwaan 
korupsi, tetapi juga langsung masuk pada perkara pencucian uang dari hasil 
korupsi Jiwasraya. Dakwaan itu sudah didahului dengan penyitaan berbagai aset 
milik para terdakwa yang diduga terkait hasil korupsi. Penyidik menyita mobil 
Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson. Kemudian, 
memblokir 35 rekening bank milik para tersangka. Penyitaan juga mencakup 
sejumlah sertifi kat tanah, di antaranya pemblokiran 156 bidang tanah milik 
Benny Tjokro. Nilai total sitaan diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Kejaksaan 
seakan tidak ingin berlama-lama berkutat dengan proses persidangan. Itu 
terlihat pula dari pelimpahan berkas perkara ke pengadilan di tengah kesibukan 
nasional menahan serangan pandemi covid-19. Pada awalnya, perkembangan kasus 
ini terkesan lambat dengan tersangka yang baru ditetapkan tujuh bulan dari saat 
pertama kali ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengungkapan megaskandal 
korupsi Jiwasraya memang bukan perkara mudah. Perlu kegigihan dan sikap tidak 
pandang bulu agar penuntasan kasusnya tidak bertele-tele seperti perkara Bank 
Century. Semakin lama kasus dituntaskan, semakin sulit pengungkapannya karena 
pelaku mendapat kesempatan menghapus jejak. Perkara korupsi Jiwasraya juga 
tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga nasib Rp16 triliun dana 
jutaan nasabah. Oleh karena itu, kejahatan para pelaku harus diganjar dengan 
hukuman yang tegas dan menjerakan. Bila selama ini sebagian besar koruptor 
hanya mendapat hukuman penjara dan segelintir denda, sudah saatnya hukuman sita 
aset dimaksimalkan. Paling tidak, nilai total aset sitaan harus setara dengan 
jumlah kerugian yang ditimbulkan. Tidak peduli bila koruptor akhirnya menjadi 
miskin karenanya.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2030-miskinkan-koruptor-dimulai-dari-jiwasraya




Kirim email ke