INDONESIA HARUS MEMPERTAHANKAN 

BENTUK DEMOKRASI PANCASILA !!! 

 

(sebuah Analisa. Oleh Roeslan)

 

Tulisan ini akan meninjau masalah Demokrasi di Indonesia menurut pandangan
paradigma baru. Paradigma baru itu dapat dinamakan juga sebagai suatu
pandangan dunia holistik, yang memandang dunia sebagai suatu keseluruhan
yang terpadu, ketimbang suatu kumpulan bagian-bagian yang terpisah-pisah
(pandangan dunia mekanistik); Pandangan holistik itu adalah merupakan ciri
utama dari pemikiran sistem, yang merupakan  sebuah revolusi kebudayaan
manusia secara menyeluruh dalam sejarah pemikiran ilmiah Barat.

 

Adanya ketegangan antara mekanisme dan holisme merupakan tema yang selalu
berulang dalam sejarah  biologi. Ini adalah merupakan konsekuensi yang tak
terhindarkan sepanjang sejarah barat selalu terjadi ketegangan antara ilmu
pengetahuan dan filsafat, antara studi tentang Substansi
(materi,struktur,kuantitas) dengan studi tentang Bentuk
(pola,keteraturan,kualitas).

 

Dari sudut pandang ilmu pengetahuan sistem, memahami kehidupan Demokrasi
Pancasila di Indonesia, harus dimulai dengan memahami Bentuk demokrasi
Pancasila, yang lebih dari sekerar bentuk, dan lebih dari sekedar
konfigurasi statis dari lima sila-sila dalam Pancasila, tapi ia adalah juga
merupakan suatu Pola kesatuan dari sila-sila Pancasila, yang tersusun secara
sistemik : yaitu: 1.Ketuhanan yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan
beradab, 3.Persatuan Indonesia-Nasionalisme, 4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarataan/perwakilan” atau Demokrasi;
5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Pada keadilan Sosial ini,
dimaksud juga kemakmuran sosial, karena dua masalah ini tidak dapat
dipisah-pisahkan. Dari Lima Sila Pancasila ini tercermin tentang adanya
keteraturan bernegara, dan kualitas demokrasinya.

 

Oleh karena itu,untuk memahami Demokrasi Pancasila, pertama-tama kita harus
melek Pancasila; berarti kita harus memiliki political will  untuk
mempertahankan Pancasila sebagai dasar falsafah kehidupan Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan memahami hakekat dari prinsip-prinsip 5 Sila
Pancasila, dan menggunakan prinsip-prinsip itu untuk membentuk
komunitas-komunitas Pancasilais yang berkelanjutan. Kita perlu
merevitalisasi komunitas-komunitas tersebut, terutama komunitas-komunitas
kaum terpeljar, komunitas-komunitas bisnis dan komunitas-komunitas elite
politik kita, sehingga prinsip-prinsip dari 5 sila Pancasila benar-benar
terwujud didalamnya sebagai prinsip-prinsip pendidikan, manjemen, ekonomi
dan politik. Ini semua diperlukan agar supaya kita dapat memahami pentingnya
Demokrasi Pancasila; yang polanya terkait dengan konfigurasi yang sistemik
dari 5 sila Pancasila seperti yang sudah diutarakan diatas. Dari sudut
pandang pemikiran sistem; berbicara tentang demokrasi Indonesia kita harus
mengambil posisi yang tegas dan jelas, yang perlu ditunjukkan dalam
political will, political courage, dan kemampuan untuk melaksanakannya
(capacity to implement), dalam mempertahankan Bentuk-Demokrasi Pacasila,
yaitu mempertahankan konfogurasi 5 Sila Pancasila, yang tak bisa di reduksi
dengan maksud untuk membentengi Keteraturan dan kuwalitas demokrasi
Pancasila; demi tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur bagi
seluruh Rakyat Indonesia, tanpa adanya penghisapan manusia atas manusia.
Sayangnya untuk maksud tersebut, Indopnesia masih jauh panggang dari api.
Khususnya para elite politik bangsa Indonesua. Jadi untuk dapat memahami
arti dari Demokrasi Pancasila mau atau tidak mau kita harus mampu memahami
secara hakiki POLA DEMOKRASI PANCASILA, yang didalamnya terangkum 5 Sila
Pancasila seperti yang sudah di singgung diatas. 

              

Mengapa kita harus memilih dan mempertahankan Pola Demokrasi Indonesia,yang
besandarkan Pancasila; karena ada sesuatu masalah yang harus dilurusakan (di
kritik) dalam dasar pengetahuan umum tentang demokrasi, seperti yang telah
di dirumuskan oleh penciptanya yaitu Jean Jacques Rousseau; yang ditulis
dalam bukunya  dengan bejudul ``Du cotrat social au prinspes du droit
politique, yang ditulis pada tahun 1762.

Menurut pengamatan saya,isi pokok tulisan Rousseau itu bertolak dari gagasan
yang mengatakan bahwa ´´keberadaan masyarakat terjadi karena adanya
persetujuan yang bebas antara individu-individu yang berperan menentukan
sendiri, suatu persetujuan yang terwujud melalui  kesinambungan hak bersuara
dari generasi ke generasi.´´ Dalam konteks ini: Bagi Rousseaou perjanjian
sosial berarti ``setiap orang tidak berdiri sendiri dalam hubungannya dengan
masyarakat yang ada, dan sekaligus ikut serta langsung di dalam kekuasaan
masyarakat itu``. Aspirasi masyarakat berarti aspirasi umum (volonte´
general), yang mencakup aspirasi setiap orang, dengan pengertian bahwa
aspirasi itu dipicukan kepada kebahagiaan bersama, tidak kepda perseorangan
atau kepada tujuan yang bersifat khusus. Aspirasi itu dapat diungkapkan
melalui pemumgutan suara di antara anggota-anggota masyarakat, yang akan
bertindak sebagai warga negara (Citoiyens),bukan sebagai perorangan pribadi
(bojuis)) . Angota-anggota masyarakat dalam pemungutan suara bisa dikatakan
mewakili masyarakat. Selanjutnya menurut Rousseau : Apabila tidak tercapai
kebulatan suara dalam pemungutan suara,maka yang menentukan kebenaran adalah
mayoritas. Gagasan Rousseau seprti ini saya tanggapi sebagai ``khayalan``
belaka; Karena dalam konteks ini Rousseau tidak mau melihat bahwa di dalam
masyarakat dimana dia hidup, ada klas-klas dan ada pertentangan serta
perjuangan klas yang sengit. Maka gagasannya seperti itu telah dimanfaatkan
oleh burjuasi (para memilik modal besara serta para tuantanah dll), untuk
menutupi kenyataan itu. Pikiran Rousseau bahwa pendapat mayoritas pada
dasarnya adalah pendapat yang benar; oleh burjuasi dipakai untuk membenarkan
politiknya;  melalui pemilihan  umum yang direkayasa, oleh burjuasai. Yaitu
dengan cara menggunakan  Money Politik, manipulasi hitungan suara, dan
kecurang-kecurangan lain yang direkayasa, yang rentan untuk melakukan
kecurangan, untuk menyatakan dirinya mewakili mayoritas, meskipun
sesungguhnya dilihat dari posisi dan kepentingan klasnya mereka berada dalam
kedudukan minoritas. 

Penomena kecurangan seperti yang disebut dalam tulisan diatas, tercmin dalam
Pemilu langsung 2019 di NKRI; yaitu Kecurangan yang Terstruktur-Sistimatis
dan–Massal (TSM); Dalam konteks ini, pertanyaannya adalah; Mengapa
kecurangan TSM dalam pemilu 2019,itu bisa terdyadi???.

 

Jawabannya sederhana saja. Menurut pengamatan saya karena secara hakekat
``Reformasi ``1998  telah gagal dalam memahami dan menjalankan Pola
Demokrasi Pancasila, yang didalamnya kerkait dengan keteraturan bertnegara
dan kualitas demokrasi, yang jurdil; karena para politikus bangsa Indonesia
terutama sekali para elite bagsanya telah gagal dalam memahami pola
demokrasi Pancasila, yang didalamnya terlekat  5 sila Pancasila, seperti
yang sudah disinggung diatas.

Kegagalan tersebut disebabkan karena kesadaran elite bangsa Indonesia
khususnya rezim penguasa era ``Reformasi`` terkesan masih dikuasai oleh
kesadaran dunia kuno, yang feodal dan konsrfatif, yang bersumber pada ilmu
pengetahuan mekanisme Cartesian, yang mengutamakan
materi,struktur,kuwantitas, sebagai kekuatan Substansi demokrasi, tanpa
mempertimbangkan kode etik, dan mengabaikan kualitas pemilu yang jujur dan
adil. 

Dalam konteks Politik dan Etika, Bacaon, seorang Filsuf Modern Ingris
(1561-1626), pernah mengatakan : Bahwa manusia digerakkan oleh hasrat untuk
meraih kekuasaan sampai tak terbatas. Dalam hal ini tak ada kekendak bebas
dalam diri manusia, sebab dia dikuasai kepentingan-kepentingn dirinya. Jadi
sungguh relevan jika kita mengatakan bahwa pemilu langsung 2019 sangat
rentan untuk melakukan kecurangan TSM. Dampaknya adalah pemilu langsung
2019, telah mendorong NKRI untuk terjun bebas dalam jaring-jaring Demokrasi
Oligarki, yang dampanya telah menggerus Pancasila sebagai dasar negara, dan
menggantikannya dengan Ideologi Neoliberalisme sebagai kekuatan substansial
dari demokrasi Indonesia; dampaknya adalah :  NKRI hanyut terserap masuk
kedalam perut kapitalisme Neoliberal, dan dalam waktu yang sama lahirlah
Demokrasi liberal/ neoliberal di NKRI, yang cenderung mengarah ke rezin
Otoriterisme Polisi, yang di lengkapi dengan Undang-Undang Omnibus law, dan
Undang-Undang Cipta Kerja untuk menggerus UUD 45 khususnya Pasal 33 UUD 45,
yang di ikuti oleh Pasal 34 mengenai fakir miskin dan anak-anak terlantar,
dan dilengkapi denan Pasal 27 (ayat 2) UUD 45; Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yan layak bagi kemanusiaan.

 

Neoliberalisme adalah doktrin pasar yang tidak sempurna : Kemakmuran  mereka
muncul karena kekuasaan politik berada di tangan jaringan oligarki ekonomi,
yaitu individu-individu yang egois,yang telah menimbulkan berakumulasinya
kekayaan dan pendapatan yang sangat besar pada segelintir orang atau
sekelompok orang, untuk membina basis kekuasaan sosial politik, dalam bentuk
apa yang disebut Oligarki kekuasaan. Neoliberalisme berpendapat bahwa peran
Negara harus kecil, namun demikian negara perlu memiliki petugas polisi yang
cukup besar untuk menekan demonstrasi-demondtasi rakyat yang mengkritik
kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat merugikan rakyat, untuk maksut
tersebut maka negara juga mengembangkan kekuatan polisi rahasia yang besar
dalam segala macam bentuknya.

Dalam keadaan alamiahnya ideologi neoliberalisme telah menciptakan,
manusia-manusia yang terdiri dari individu-individu yang kejam yang saling
bertarung dalam persaingan brutal; seperti yang dikatakan oleh seorang
filsuf Ingris yang bernama Thomas Hobbes; bahwa Manusia adalah serigala bagi
sesamanya, homo homini lupus, ini semua tercermin dalam doktrin pasar
neoliberal yang tidak terkontrol, yang dalam masyarakat Indonesia era
``Reformasi``, tercermin  dalam kebijakan rezim penguasa,yang bersandar pada
``survival of the fittes``; yaitu: Dalam bersaing ``siapa yang menang
bersaing, adalah yang benar`` Dengan cara apa dan bagaimana bisa menang
bersaing, tidak dipersoalkan.  Inilah yang kita saksikan dalam Pemilu 2019
di NKRI. Menurut pengamatan saya, penomena pemilu langsung 2019 ini mirip
dengan apa yang pernah terjadi pada gelombang ke-II, dari Evolusi
Perkembangan Kebudayaan Manusia, di era Herbert Spenser, yang hidup selama
hidupnya Darwin, ia telah mengembangkan suatu ideologi ``Social
Darwunism``yang berdandar pada ``survival of the fittes``, seperti yang
sudah disinggung diatas.

 

Kesimpulan akhir. PENTINGNYA POLA.

 

Studi tentang pola adalah studi yang sangat penting untuk memahami Sistem
kehidupan Demokrasi Pancasila, yang sistemik, yang muncul dari suatu
konfigurasi-konfigursasi,hubungan-hubungan yang teratur,dan berkuwalitas,
yang tetcermin dalam 5 sila Pancasila. Sifat-sifat sistemik adalah
sifat-sifat suatu pola. Jadi apa yang rusak ketika Pancasila itu mengalami
distorsi sehingga bermetaformisis, menjadi ideologi neoliberalisme?. Yang
rusak adalah polanya!!!. Akan tetapi semua Sila-Silanya (5 Sila) masih tetap
ada, tetapi konfigurasi hubungan-hubungan diantara sila-sila itu, polanya
telah dirusak, sehingga demokrasi Pancasila itu mati, karena telah mengalami
distorsi besar-besaran. Dampaknya adalah munculnya Demokrasi
libral/neoliberal,dimana para Taipan-Taaipannya yaitu komunitas-komunitas
kapitalis Neoliberal sebagai kekuatan substansialnya. Dampak selajutnya
adalah munculnya Rezim Otoriterisme Polisi yang bearoma fasis,yang tercermin
dalam bentuk kriminalisasi, yang mengkriminalkan terhadap siapa saja yang
dipersepsikan oleh polisi sebagai orang yang melakukan tindakan makar karena
mengkritisi atau menghina rezim penguasa. 

 

Roeslan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim email ke