-- 
j.gedearka <[email protected]>

https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1852-injil-berbahasa-minangkabau



Rabu 10 Juni 2020, 05:00 WIB 

Injil Berbahasa Minangkabau 

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Injil Berbahasa Minangkabau MI/Ebet Usman Kansong Dewan Redaksi Media 
Group. HAJI Abdul Malik Karim Amrullah punya adik satu ayah beda ibu bernama 
Abdul Wadud Karim Amrullah. Kita mengenal yang pertama sebagai HAMKA, ulama 
hebat Minangkabau. Kita belakangan mengenal yang kedua sebagai Awka, pendeta di 
Amerika Serikat. Awka bersalin nama menjadi Willy Amrull dan bertukar agama 
menjadi Kristen. Pendeta Willy Amrull kemudian tidak diakui sebagai orang 
Minang. Jauh sebelumnya, Chalid Salim, adik Haji Agus Salim, pahlawan nasional 
asal Minangkabau, juga berpindah agama ke Katolik setelah sebelumnya ateis. 
Haji Agus Salim malah bersyukur adiknya masuk Katolik. “.... Ahamdulillah dia 
dulu orang komunis, tidak percaya Tuhan, sekarang dia percaya Tuhan,” katanya. 
Orang boleh bertukar agama atau kewarganegaraan, tetapi tidak bisa bertukar 
etnik. Hukum adat boleh saja mencabut status orang Minang Awka, tetapi hukum 
alam, sunnatullah, tetap mengakuinya sebagai orang Minang. Etnisitas pada 
dasarnya tidak membutuhkan pengakuan, tetapi penelusuran asal-usul. Heboh di 
media sosial Majelis Tinggi Kerapatan Adat Minangkabau membuang dan mencoret 
status orang Minang Ade Armando. Ade Armando, pengajar Universitas Indonesia, 
tidak bertukar agama. Ada aplikasi Injil berbahasa Alquran. Gubernur Sumatra 
Barat, Irwan Prayitno, meminta Kemenkominfo menghapus aplikasi itu. Ade Armando 
mempertanyakannya. Para datuak yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan 
Adat Nagari dan Imam Mahkamah Adat Alam Minangkabau juga melaporkan akun Ade 
Armando ke Polda Sumatra Barat, kemarin. Para datuak menuduh Ade yang menyebut 
orang Minang kadrun telah melecehkan orang Minang serta menimbulkan keonaran 
dan keresahan di masyarakat. Kadrun atau kadal gurun sebutan untuk mereka yang 
tidak terbuka pikirannya. Dengan meminta Kemenkominfo menutup aplikasi Injil 
berbahasa Minang, Ade menilai orang Minang cupet pikirannya. Atas nama adat, 
orang Minang keberatan dengan Injil berbahasa Minang. Kita tahu adat Minang 
punya pakem adat basandi sarak, sarak basandi Kitabullah, ‘adat bersendikan 
syariat, syariat bersendikan Alquran’. Injil, juga Taurat, kitab-kitab suci 
‘terbuka’, bebas dibahasakan dalam bahasa-bahasa lain di dunia selain bahasa 
aslinya. Ada Alkitab berbahasa Arab, Inggris, Jawa, Batak, bahkan Bugis. Saya 
pernah membaca Taurat atau Torah berbahasa Inggris, bukan bahasa Ibrani di satu 
sinagog di Washington DC, Amerika Serikat. Alquran ‘dikunci’ tidak boleh 
dibahasakan bulat-bulat ke bahasa lain selain bahasa Arab, kecuali terjemahan 
atau tafsirnya. Dalam konteks ini, semestinya tidak boleh ada yang keberatan 
Injil atau Taurat dibahasakan dalam bahasa di luar bahasa asalnya karena 
kitab-kitab suci itu ‘membuka diri’ untuk dibahasakan dalam berbagai bahasa. 
Namun, kata teman saya yang orang Minang, Gubernur dan pemangku adat ingin 
melindungi keislaman Minangkabau. Kata teman saya itu, Injil berbahasa Minang 
dikhawatirkan menjadi pintu masuk kristenisasi. Adat Minang, masih kata teman 
saya tadi, mengharamkan orang Minang bertukar agama. Itulah sebabnya hukum adat 
menjatuhkan sanksi sosial, biasanya dengan mengusir mereka yang berpindah agama 
keluar nagari, plus mencoret status orang Minang mereka. Keluarga Minang yang 
menganut sistem matrilineal biasanya menghukum perempuan Minang yang bersalin 
agama dengan tidak memberinya warisan. Kita dalam batas tertentu selayaknya 
menghormati adat, budaya, dan kearifan lokal. Kemenkominfo yang menghapus 
aplikasi Injil berbahasa Minang dalam konteks penghormatan kepada adat, budaya, 
dan kearifan lokal, bisa dikatakan bijak. Lagi pula, bila berkehendak, orang 
berpindah agama bukan gara-gara membaca aplikasi kitab suci agama itu dalam 
bahasa etnik mereka, melainkan karena perkawinan, mendapat ‘hidayah’ atau dulu 
sembako. Di atas hukum adat ada hukum negara. Hukum adat tentu bukan hukum 
positif kecuali negara mengodifi kasinya. Di Maroko, hukum negara menjatuhkan 
sanksi penjara kepada orang Maroko yang ketahuan berpindah agama dari Islam. 
Sebelum kemerdekaan, kerajaan Islam itu bahkan menjatuhkan hukuman mati kepada 
orang Maroko yang bertukar agama dari Islam. Indonesia sebagai negara yang 
menganut kebebasan beragama tentu memberi keleluasaan orang menganut agama, 
menukar agama, bahkan, tidak beragama sekali pun menurut beberapa pendapat. 
Negara tidak akan menghukum orang yang menukar agamanya. Di atas hukum negara 
ada hukum alam. Hukum alam sampai kapan pun mengakui etnisitas dan kebangsaan 
orang. Negara dalam hal ini mengikuti hukum alam. Negara tetap mengakui 
seseorang berbangsa Indonesia meski dia bertukar kewarganegaraan (diaspora). 
Indonesia tidak akan mencabut status kebangsaan dan kewarganegaraan atau 
mengusir seseorang dari Indonesia sekeras apa pun orang itu mengkritik negara 
atau pemerintahan. Dalam konteks ini, negara paham bahwa melawan hukum alam 
bisa celaka, bisa kualat.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1852-injil-berbahasa-minangkabau






Kirim email ke