-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/319679-tentang-minang-asli



Rabu 10 Juni 2020, 18:51 WIB 

Tentang Minang Asli Khairil Azhar, 

Perantau Minang di Jakarta | Opini 

  Tentang Minang Asli Dok. Pribadi “JALAN dialiah dek rang lalu, cupak 
dipapek dek rang manggaleh.” Dalam kumpulan pepatah-petitih Minangkabau yang 
disusun Idrus Hakimy Dt Rajo Panghulu, adagium ini diartikan bahwa “… secara 
tidak disadari kebudayaan asli kita dipengaruhi oleh kebudayaan dan adat 
istiadat asing.” Dalam bahasa Minang, adat-istiadat “yang asing” itu disebut 
juga “budayo nan datang atau tibo”. Pertanyaan pertama kita, manakah kebudayaan 
Minangkabau yang asli dan mana budaya yang datang? Jika memang ada yang asli 
dan tidak asli, bagaimanakah kita bisa membedakannya—yang dalam bahasa Minang 
disebut dengan ukua jo jangko—sehingga bisa diterima semua “orang Minang” atau 
dibuktikan secara ilmiah? Pertanyaan kedua, bisa sebagai konsekuensi dari 
pertanyaan pertama, siapakah orang yang asli Minang? Dan sebagaimana pertanyaan 
pertama, bagaimana bisa dibuktikan bahwa seseorang adalah asli Minang sejak 
nenek moyangnya? Apakah saya, sebagai orang yang terlahir di tanah Minangkabau, 
dan dilihat dari garis keturunan sejauh yang diingat ibu-bapak dan kakek nenek 
saya bertempat tinggal di Luhak Agam, benar-benar asli Minang? Pertanyaan 
ketiga, ketika pertanyaan pertama dan kedua pada dasarnya tak pernah bisa atau 
akan tuntas dijawab—secara tradisional maupun ilmiah—apa dasar dari orang-orang 
tertentu yang mengaku Minang, pemangku adat dan sebagainya, dengan mengatakan 
bahwa si A adalah Minang atau tidak Minang? Atau, apa dasarnya politisi dan 
pebisnis seperti Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) 
“memecat” Ade Armando sebagai orang Minang? Pertama, selain dikotomi asli-tidak 
asli atau budaya asli-budaya datang, dikotomi sensitif dan amat berbahaya 
lainnya adalah alam-rantau. Walaupun berbahaya jika salah pakai—karena bisa 
digunakan untuk mengadu-domba antara —dikotomi yang berbentuk oposisi biner 
ini, dalam pandangan A.A. Navis (1924-2003), dan beberapa peneliti tentang 
Minangkabau, bermanfaat untuk menjelaskan dinamika perkembangan orang, 
kebudayaan dan/atau peradaban Minangkabau. Salah satu contoh adalah adagium 
adat yang dikutip di atas. Jika dibaca menggunakan kacamata yang netral, 
pepatah adat tersebut merupakan reifikasi dari hasil bacaan secara alamiah 
tentang evolusi kebudayaan. Adalah wajar jika orang yang lalu-lalang berusaha 
mencari atau membuat jalan baru yang lebih cepat. Demikian pula, meskipun 
istilah “dipapek” juga bisa berarti negatif, terkait dengan cupak atau alat 
ukur isi yang digunakan pedagang bisa saja bermacam-macam dan ada penyesuaian 
takarannya. Tetapi, jika dibaca secara negatif—seperti berdasar prasangka, 
superioritas, apalagi rasisme—pepatah adat di atas akan berarti berbeda. Dalam 
bentuk yang paling lunak, artinya adalah “berhati-hatilah dengan budaya yang 
datang, sebab itu bisa saja mengubah sistem yang sudah ada.” Dalam bentuk yang 
keras, itu bisa saja melahirkan konservatisme: sikap dan tindakan yang anti 
perubahan atau bahkan rasisme. Kembali pada apa yang disebut sebagai dinamika 
Minangkabau, pepatah di atas justru menjadi salah satu bukti tentang penerimaan 
orang Minangkabau akan perubahan sosial. Adanya “urang lalu” atau orang-orang 
yang berhubungan dengan “penduduk yang sudah terlebih dahulu” menghuni satu 
wilayah dan segala konsekuensinya adalah pengakuan akan interaksi sosial yang 
dinamis. Dalam konteks yang lebih luas, dinamika budaya Minangkabau—yang di 
masa lampau diklaim telah melahirkan tokoh-tokoh nasional—bisa dijelaskan dalam 
dialektika antara “urang lalu” atau para pendatang dan mereka yang telah 
menjadi penghuni awal ini. Di sini termasuk budaya yang sudah ada yang 
berdialektika dengan budaya yang datang kemudian. Untuk memudahkan, kita sebut 
saja bahwa dialektika terjadi antara alam sebagai yang lebih awal dengan rantau 
sebagai yang lebih baru. Sebagai contoh, sebelum masuknya pengaruh Hindu dan 
Budha, kepercayaan yang lebih awal di Minangkabau adalah semacam dinamisme. 
Ketika terjadi dialektika, dinamisme tidak sepenuhnya hilang ketika unsur-unsur 
Hindu dan Budha tertentu juga terlembaga. Ini juga yang terjadi ketika Islam 
datang ke tanah Minangkabau. Pada awalnya Islam adalah budaya datang yang 
“asing”. Setelah terjadi dialektika—yang dalam sejarah bukan tak berdarah, 
terutama terkait dengan Wahabisme—Islam diterima dan pada dasarnya membentuk 
Islam kultural yang bernuansa lokal. Tetapi, di tengah haru-biru konflik 
ekonomi-sosio-politik di abad ke-19, dinamika dialektis ini seperti dihentikan. 
Itu terjadi ketika para pemimpin Paderi—gerakan puritan keagamaan yang angkat 
senjata menghadapi Belanda—pada akhirnya dikalahkan dalam peperangan dan 
mengeraskan politik identitas, dengan membuat Perjanjian Sumpah Sakti Bukit 
Marapalam pada 1837. Di sinilah bermula apa yang disebut sebagai “Adat bersendi 
syara’, syara’ bersendi Kitabullah”. Kedua, seiring dengan itu, sekaligus 
sebagai bagian dari jawaban untuk pertanyaan kedua, dalam apa yang disebut 
sebagai tambo adat, mereka yang disebut sebagai nenek-moyang orang Minangkabau, 
saat ini, juga adalah para pendatang. Disebutkan bahwa pada tahap awal mereka 
berdiam di Pariangan, Padang Panjang. Meskipun, tak terekam dalam tambo tentang 
adanya penduduk yang lebih awal, bukti-bukti antropologis bisa menjelaskan. 
Mengikuti tambo, perkembangan anak-keturunan berkonsekuensi pada perluasan 
wilayah, yang setelah adanya adopsi berbagai istilah bahasa Arab, disebut 
dengan “alam”, setelah secara geologis disebut sebagai darek (darat, dataran 
tinggi). Tetapi, jika mengikuti logika demografis orang Minang di atas, alam 
sebagai tempat asal yang asli itu tidak jelas. Sebaliknya, yang ada adalah 
rantau, rantau dan rantau. Singkat kata, secara kultural-demografis, orang 
Minang pada dasarnya adalah para perantau, bukan manusia asli yang memang 
ditaruh Tuhan di satu tempat sejak masa asali berikut semua peradaban yang 
mereka bangun. Jika demikian halnya, saya sebagai orang yang terlahir di tanah 
yang disebut Minangkabau adalah asli, sejauh itu dilihat sebagai tanah 
kelahiran yang dilengkapi dengan adat-istiadat yang berlaku saat itu. Klaim 
saya, sebagai orang Minang pada dasarnya tak bisa lebih dari itu. Dan demikian 
pula dengan orang-orang Minang lain. Kami semua pada hakikatnya adalah 
perantau, termasuk Gubernur Sumatera Barat dan Ketua MTKAAM yang memposisikan 
diri paling Minang tersebut. Untuk menjawab pertanyaan ketiga pada dasarnya 
lebih mudah. Apakah dasar Ketua MTKAAM “memecat” seorang dari keminangannya? 
Tidak ada selain syahwat Islamisme—bukan ber-Islam sebagai rahmat bagi sekalian 
alam—serta kepentingan politik dan bisnis. Untuk semua ini, simbol-simbol 
kultural atau adat adalah alat legitimasi saja. Sejauh yang saya baca, mereka 
paling berkepentingan secara sadar atau tidak sadar untuk melanggengkan 
dominasi, bagaimanapun caranya, meskipun dengan ongkos sosial dan kultural yang 
meluluh-lantakkan akal sehat dan peradaban. Tak ada bukti sahih juga, yang 
menunjukkan kalau orang-orang yang memperalat adat dan agama ini, sebagai orang 
yang ahli atau mendasarkan perbuatan sosialnya yang asosial tersebut pada 
dalil-dalil yang terterima. Sehingga, tak salah kalau mereka termasuk golongan 
jahil murakkab: man laa yadri annahu la yadri—orang yang tak tahu kalau mereka 
tak tahu. Dan oleh karena itu, jika berdasar semangat dinamis 
keminangkabauan—di mana Minang asli itu semestinya adalah para perantau tangguh 
yang senantiasa membawa yang terbaik dari alam dan belajar, serta, mengambil 
yang terbaik dari rantau supaya keduanya bisa didialogkan dan melahirkan tesis, 
tesis, dan tesis baru lagi—mereka yang mengklaim diri asli. Tapi, tak 
melahirkan apa-apa selain politisasi adat dan agama justru adalah Minang palsu! 
Allaahu a’lam bi al-Shawwaab.

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/319679-tentang-minang-asli







Kirim email ke