*Membuat orang cacat fisik selama hidup hanya dituntut hukuman 1 tahun
penjara. Rupanya pelaku kejahatan adalah oknom luar biasa istimewa yang
mempunyai dukungan sangat kuat dalam herarki rezim.*



https://www.sinarharapan.co/hukum/read/18474/ini_alasan_jaksa_tuntut_1_tahun_penyerang_novel_baswedan
*Novel Baswedan Sebut Tuntutan 2 Penyerangnya Memprihatikan*

Kamis , 11 Juni 2020 | 17:01



umber Foto Antara/Aprillio Akbar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam
sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sumber Foto Antara/Aprillio Akbar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam
sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Jakarta, Kamis (30/4/2020).



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun
penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang
terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti
melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat
(2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Mau dibilang apa lagi, kita
berhadapan dengan gerombolan bebal," ungkap Novel.

JPU Kejari Jakarta Utara juga menyatakan ada sejumlah hal yang meringankan
dalam perbuatan kedua terdakwa yaitu belum pernah dihukum, mengakui
perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10
tahun."Di satu sisi saya tugasnya memberantas mafia hukum, tapi di satu
sisi menjadi korban mafia hukum yang menyolok mata," tambah Novel.

Novel mengaku sejak awal tahu bahwa persidangan itu hanyalah
formalitas."Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku
dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia
hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini,
lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi
aparat bapak, mengagumkan," kata Novel.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis
bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel
Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).



Tuntut Bebaskan 7 Tapol Papua Korban Rasisme, Mahasiswa Eksodus Gelar Aksi
Bisu

*Penulis*

 *Ardi Bayage* <https://suarapapua.com/author/ardi-bayage/>

 *-*

10 Jun 2020, 7:48 WP

35



0
<https://suarapapua.com/2020/06/10/tuntut-bebaskan-7-tapol-papua-korban-rasisme-mahasiswa-eksodus-gelar-aksi-bisu/#respond>





* <https://ewr1.vultrobjects.com/suarapapuaweb/2020/06/Aksi-Bisu-1.jpeg>*Suasana
aksi bisu oleh mahasiswa dan pelajar eksodus di Lingkaran Abepura Kota
Jayapura. Rabu 10/6/2020 (Ardi Bayage - SP)

*JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahasiswa dan mahasiswi yang exodus ke Papua
pada 2019 lalu telah menggelar aksi bisu untuk meminta bebaskan 7 tahanan
politik di Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2020) di Lingkaran
Abepura, Kota Jayapura.*

“Kami melakukan aksi bisu hasil ini karena kami melihat korban rasisme
dijadikan pelaku rasisme sementara pelaku ujaran rasis dijadikan korban.
Artinya melihat putusan hukum lebih kepada korban rasisme, tapi pelaku
hanya hukuman ringan. Maka kami menilai hukum Indonesia Rasis,” kata Demi
Dewa Dabi, Juri Bicara (Jubir) Mahasiswa eksodus.

*Baca Juga:  **Tim Solidaritas Yahukimo Salurkan Bama di Beberapa Kampung
di Distrik Dekai*
<https://suarapapua.com/2020/05/08/tim-solidaritas-yahukimo-salurkan-bama-di-beberapa-kampung-di-distrik-dekai/>

Dabi menjelaskan, aksi tersebut menuntut 7 tahanan Politik Papua korban
rasisme dibebaskan.

“Kami minta agar segera membebaskan 7 tahanan Politik. Yang sekarang sedang
jalani proses hukum di Kaltim, Balikpapan,” katanya.

ads



*BACA JUGA*

<https://widgets.mgid.com/?utm_source=suarapapua.com&utm_medium=referral&utm_campaign=widgets&utm_content=895378>

<https://bitcointrader/Svenskar_i_Täby_blir_rika_tack_vara_detta_systemet>

*Svenskar i Täby blir rika tack vara detta systemet*
<https://bitcointrader/Svenskar_i_Täby_blir_rika_tack_vara_detta_systemet>
<https://bitcointrader/Denna_familj_tjänar_27_tusen_per_månad_på_arbetslösheten>

*Denna familj tjänar 27 tusen per månad på arbetslösheten*
<https://bitcointrader/Denna_familj_tjänar_27_tusen_per_månad_på_arbetslösheten>
<https://vanefist/Ta_detta_före_du_sover_för_att_gå_ner_30kg_på_1_månad>

*Ta detta före du sover för att gå ner 30kg på 1 månad*
<https://vanefist/Ta_detta_före_du_sover_för_att_gå_ner_30kg_på_1_månad>
<https://prolesanpure/Drick_det_på_morgonen_och_du_går_ner_13_kg_utan_jojo_effekt>

*Drick det på morgonen, och du går ner 13 kg utan jojo effekt*
<https://prolesanpure/Drick_det_på_morgonen_och_du_går_ner_13_kg_utan_jojo_effekt>


Ia mengatakan, pihaknya telah  menyampaikan aspirasi dalam bentuk tulisan
kepada MRP di lingkaran Aberpura dalam suasana aksi bisu.

“Tuntutan kami sudah serahkan langsung kepada MRP sebagai lembaga kultural
orang Papua. Dengan besar harapan kami untuk menindaklanjuti hingga 7
tahanan Politik dibebaskan. Apa bilah tidak diindahkan maka kami akan
mengadakan aksi yang lebih besar dari hari ini,” tambah Dabi.

*Baca Juga:  **Mekanik Tiongkok Yang Diam-Diam Memimpin Revolusi Melanesia
Selama 40 Tahun*
<https://suarapapua.com/2020/05/28/mekanik-tiongkok-yang-diam-diam-memimpin-revolusi-melanesia-selama-40-tahun/>

Sementara itu, Oskar Gie, salah satu mahasiswa yang eksodus ke Papua
mengatakan, awalnya disepakati untuk menuju kantor MRP namun dihalangi oleh
Polisi. Sehingga katanya aspirasi disampaikan di Lingkaran Abepura.

“Kami dihalang oleh polisi saat hendak menuju MRP. MRP sendiri menunggu
kehadiran kami di kantor tetapi kami dihalang sehingga kami meminta untuk
MRP datang dan setelah MRP datang langsung kami memberikan Aspirasi,”
katanya.

*Baca Juga:  **Keberadaan NKRI di Tanah Papua Ilegal*
<https://suarapapua.com/2020/05/04/keberadaan-nkri-di-tanah-papua-ilegal/>

Dia menegaskan, Tapol Papua korban rasisme harus dibebaskan. “Ini sangat
jelas siapa yang bermain dibelakang JPU. Karena putusan JPU beda dengan
sidang demi sidang yang dijalani. Sehingga kami minta untuk dibebaskan ke 7
tahanan tanpa syarat,” katanya.

*Pewarta: Ardi Bayage*

*Editor: Arnold Belau*

<https://suarapapua.com/2020/06/10/tuntut-bebaskan-7-tapol-papua-korban-rasisme-mahasiswa-eksodus-gelar-aksi-bisu/#>

Kirim email ke