1.: Ada Apa Rocky Gerung Sebut Tangan MK Terima Sogokan dan Korupsi?
Sabtu, 06/06/2020 08:59 WIB Jakarta, law-justice.co - Pengamat Politik Rocky Gerung mengungkapkan bahwa pikiran dan otak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak bebas. Menurutnya, otak mereka telah dikekang atau diatur oleh pihak istana, sehingga tidak bebas lagi dalam memutuskan perkara yang diajukan ke MK. "Bayangkan, MK itu di kantornya di (jalan) Merdeka Barat itu cuma ada badannya, otaknya diatur dari jarak 500 meter dari sana, diatur dari istana," ungkapnya dalam diskusi bertajuk `Ambang Batas Pilpres dan Ancaman Demokrasi` melalui aplikasi zoom pada Jumat (5/6/2020). Selain otak dan pikiran, kaki mereka juga kata Rocky tak bisa bergerak sama sekali. Pasalnya, mereka ditekan oleh anggota DPR. Dia lantas menyindir majelis hakim MK, karena hanya tangannya yang tidak dikekang oleh pihak luar. Namun, setelah bebas, fungsinya malah hanya untuk menerima sogokan dan melakukan korupsi. Baca juga : Perppu 1/2020 Disahkan, LSM dan Tokoh Masyarakat Siap Gugat Ke MK "Kakinya dirantai di Senayan. Yang bebas cuman tangnnya, buat apa bebas, buat dia terima sogokan, buat dia melakukan korupsi," kata Rocky. Dengan kejadian seperti itu, dia menilai MK tidak bisa menjadi sarana yang baik demi terciptanya demokrasi. Kata dia, dirinya pernah mengajukan uji materi atau judicial review ke MK soal parliamntary treshold dan presidential treshold atau ambang batas parlemen dan presiden, tapi tak dikabulkan MK. Baca juga : Perppu Corona Digugat Amien Rais, MK Gelar Sidang Tatap Muka Hari Ini Padahal menurutnya, MK harus menjadi alat agar demokrasi berjalan baik. Ibarat dalam proses pencernaan, MK harus menjadi enzim untuk membantu pencernaan berjalan lancar. Namun, nyatanya MK malah mengalami dehidrasi atau konstipasi sehingga demokrasi menjadi kaku dan tidak berjalan seperti yang diharapkan. "Tugas MK memabntu pencernaan demokrasi, dia jadi enzim supaya demokrasi bekerja. Dia sendiri malah mengalami konstipasi, dehidrasi. Jadi MK ini jadi Mahkamah Konstipasi, enzimnya kurang," kata dia. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa salah satu tugas utama dari MK saat pemilu adalah agar terjadinya perubahan politik. Artinya, saat pemilu itu terjadi sirkulasi elit, tapi nyatanya hal itu tak pernah terwujud. "Tugas MK didalam pemilu agar memungkinkan terjadinya perubahan politik. Seluruh UU Pemilu dibuat untuk memungkinkan merubah sirkulasi elit. Apakah sekarang ada itu, padahal demokrasi butuh sirkulasi elit," katanya. "MK harus membantu, tapi dia nggak mau jawab. Dia nggak ngerti teori soalnya," tutup Rocky. (Nikolaus Tolen\Editor) 2.: Pigai Heran:Korban Rasis Dihukum 17 Tahun,Tapi Pelakunya Hanya 8 Bulan Sabtu, 06/06/2020 12:19 WIB Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan makar Irwanus Uropmabin dan Buktar Tabuni dituntutut masing-masing 5 dan 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Timur, Selasa (2/6/2020). Irwanus dan Buktar menjadi terdakwa setelah memprotes aksi rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Tuntutan itu membuat Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai heran. Dia mengatakan tuntutan itu telah menyimpang dari fakta persidangan dan tak menunjukkan adanya keadilan. Dia pun meminta tuntutan jaksa itu harus ditinjau kembali. "Karena ini justru negara menjustifikasi rasialisme dan Papua phobia. Ini sudah tidak adil. Injustice," katanya kepada law-justice.co, Sabtu (6/6/2020) Semakin tidak adil kata dia, karena yang dituntut tersebut adalah korban dari aksi rasisme di Surbaya. Sementara kata dia, yang menjadi pelaku rasis hanya dihukum 8 bulan penjara. Baca juga : Putusan PTUN Tunjukkan Pemerintah Sengaja Tutupi Kejahatan di Papua! "Saya mau tegaskan kepada Presiden Jokowi, jaksa, dan hakim bahwa mereka adalah korban rasisme yang melakukan perlawanan terhadap antirasialisme," tegasnya. "Korban rasisme dihukum pasal makar, sedangkan pelaku rasisme hanya dihukum 8 bulan penjara. Begitu juga dengan aparat, Sultan, Wakil Wali Kota Malang, dan lain-lain di Jawa tidak dihukum. Rakyat Papua akan hitung ini," lanjut dia. Baca juga : Pigai Sebut Rasisme Makin Nyata saat Jokowi Berkuasa & Ciptakan Buzzer Ada pun 7 orang Papua yang menjadi korban rasis tapi dituntut oleh jaksa adalah Buktar Tabuni yang dituntut 17 tahun, Agus Kossay dan Stefanus Itlai (15), Alexander Gobay dan Ferry Kombo (10), Irawanus Uropmabin dan Hengki Hilapok (5) tahun. Tak hanya Pigai, orang Papua lain juga ikut bersuara atas tuntutan yang dinilai tidak adil itu. Adalah akun @PapuaItuKita yang menyampaikan rasa herannya, karena Ketua Badan Eksekutif Mahasisiswa (BEM) yang dipenjara hanya terjadi pada orang Papua. "Cuma di Papua Ketua BEM dijerat Pasal Makar & dituntut 10 Tahun Penjara karena aksi menentang Rasisme. Dia adalah Ferry Kombo, duduk di kursi terdakwa, memakai jaket kampus almamaternya, mantan Ketua BEM Uncen. Sebelahnya adalah Alex Gobay Ketua BEM USTJ," tulis akun Twitter tersebut seperti dikutip law-justice.co. <blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Cuma di Papua Ketua BEM dijerat Pasal Makar & dituntut 10 Tahun Penjara karena aksi menentang Rasisme. Dia adalah Ferry Kombo, duduk di kursi terdakwa, memakai jaket kampus almamaternya, mantan Ketua BEM Uncen. Sebelahnya adalah Alex Gobay Ketua BEM USTJ. <a href="https://twitter.com/hashtag/PapuanLivesMatter?src=hash&ref_src=twsrc%5Etfw">#PapuanLivesMatter</a> <a href="https://t.co/OC2zhGLwoV">pic.twitter.com/OC2zhGLwoV</a></p>— #PapuaItuKita (@PapuaItuKita) <a href="https://twitter.com/PapuaItuKita/status/1268888334694150146?ref_src=twsrc%5Etfw">June 5, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> (Nikolaus Tolen\Editor) 3.: Putusan PTUN Tunjukkan Pemerintah Sengaja Tutupi Kejahatan di Papua! Kamis, 04/06/2020 09:48 WIB Jakarta, law-justice.co - Aktivis kemanusiaan yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menilai amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu seperti membuktikan bahwa Pemerintahan Presiden Jokowi ingin menutupi adanya kejahatan di Papua. "Memaknai putusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sadar dan sengaja menutupi kejahatan genocida, kejahatan kemanusiaan dan rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur," katanya seperti melansir rmol.id, Rabu (3/6). Kata dia, pemerintah seperti takut informasi yang berdasarkan fakta terkait Papua tersebar di ruang publik. Menurutnya, pemutusan akses internet tersebut dianggap sebagai kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi anti rasisme di Papua. "yang mana aktor-aktor rasialis adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah. Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah tragedi terlupa dengan mengintrol Papua sebagai daerah terturup (blank spot)," ujarnya. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu. Catatan: Dalam berita sebelumnya yang terbit 3 Juni 2020, terdapat frasa bahwa Presiden harus meminta maaf secara terbuka kepada publik dan media massa. Setelah diteliti, tuntutan tersebut tidak ada dalam putusan pengadilan. Redaksi telah meralat dan berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang benar. (Annisa\Editor) 4.: Pigai Sebut Rasisme Makin Nyata saat Jokowi Berkuasa & Ciptakan Buzzer Selasa, 02/06/2020 06:39 WIB Jakarta, law-justice.co - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang sekaligus tokoh asli Papua, Natalius Pigai kembali melontarkan kritikkan tajam terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pigai yang juga mantan Komisioner Komnas HAM itu lewat akun twitter pribadinya kali ini menyoroti soal tingginya angka tindakan rasis di Indonesia. Kata dia, tindakan rasis di Indonesia khususnya untuk warga Papua makin berkembang justru saat Jokowi berkuasa dan menciptakan Buzzer. "Rasisme di Indonesia makin nyata berkembang saat Jokowi berkuasa ciptakan buzzer. rasisme ke kulit hitam di Papua, aparat tidak pernah hentikan, terkesan negara membiarkan & menyetujui" Kicaunya di twitter. Dia berharap, semua pihak bisa belajar dari kejadian yang saat ini terjadi di Amerika Serikat. Menurut dia, tindakan rasis ialah suatu bentuk terburuk dari Perbudakan dan Penjajahan. "Kejadian di USA membuka mata bahwa Rasisme itu suatu bentuk terburuk dari Perbudakan dan Penjajahan." ujarnya. Hingga dini hari tadi, kicauan Pigai direspon ribuan netizen yang sebagian besarnya mendukung dan setuju dengan pernyataannya tersebut. Akun @TANBARO13 menyebut: "tidak menutup kemungkinan, gejolak seperti ini akan terjadi di indonesia jika perilaku rasis tetap merajalela dan pelakunya tidak pernah ditindak. seperti yg dialami bg pigai bbrp waktu blakangan" "Bukan hanya Rasisme, rezim ini juga mempertontonkan ketidak adilan secara vulgar." kicauan akun @d_alienz. Selanjutnya akun @kata_rezaa berpendapat: "Ketidakadilan diera Jokowi bukan hanya kepada masyarakat Papua. Penegakan hukum pun hanya tajam kpd oposisi, kpd pendukung rezim hukum tumpul,". (Annisa\Editor)
