1.:

Ada Apa Rocky Gerung Sebut Tangan MK Terima Sogokan dan Korupsi?

Sabtu, 06/06/2020 08:59 WIB


Jakarta, law-justice.co - Pengamat Politik Rocky Gerung mengungkapkan
bahwa pikiran dan otak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak
bebas. Menurutnya, otak mereka telah dikekang atau diatur oleh pihak
istana, sehingga tidak bebas lagi dalam memutuskan perkara yang
diajukan ke MK.

"Bayangkan, MK itu di kantornya di (jalan) Merdeka Barat itu cuma ada
badannya, otaknya diatur dari jarak 500 meter dari sana, diatur dari
istana," ungkapnya dalam diskusi bertajuk `Ambang Batas Pilpres dan
Ancaman Demokrasi` melalui aplikasi zoom pada Jumat (5/6/2020).

Selain otak dan pikiran, kaki mereka juga kata Rocky tak bisa bergerak
sama sekali. Pasalnya, mereka ditekan oleh anggota DPR.

Dia lantas menyindir majelis hakim MK, karena hanya tangannya yang
tidak dikekang oleh pihak luar. Namun, setelah bebas, fungsinya malah
hanya untuk menerima sogokan dan melakukan korupsi. Baca juga : Perppu
1/2020 Disahkan, LSM dan Tokoh Masyarakat Siap Gugat Ke MK

"Kakinya dirantai di Senayan. Yang bebas cuman tangnnya, buat apa
bebas, buat dia terima sogokan, buat dia melakukan korupsi," kata Rocky.

Dengan kejadian seperti itu, dia menilai MK tidak bisa menjadi sarana
yang baik demi terciptanya demokrasi. Kata dia, dirinya pernah
mengajukan uji materi atau judicial review ke MK soal parliamntary
treshold dan presidential treshold atau ambang batas parlemen dan
presiden, tapi tak dikabulkan MK. Baca juga : Perppu Corona Digugat
Amien Rais, MK Gelar Sidang Tatap Muka Hari Ini

Padahal menurutnya, MK harus menjadi alat agar demokrasi berjalan baik.
Ibarat dalam proses pencernaan, MK harus menjadi enzim untuk membantu
pencernaan berjalan lancar.

Namun, nyatanya MK malah mengalami dehidrasi atau konstipasi sehingga
demokrasi menjadi kaku dan tidak berjalan seperti yang diharapkan.

"Tugas MK memabntu pencernaan demokrasi, dia jadi enzim supaya
demokrasi bekerja. Dia sendiri malah mengalami konstipasi, dehidrasi.
Jadi MK ini jadi Mahkamah Konstipasi, enzimnya kurang," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa salah satu tugas utama dari MK saat
pemilu adalah agar terjadinya perubahan politik. Artinya, saat pemilu
itu terjadi sirkulasi elit, tapi nyatanya hal itu tak pernah terwujud.

"Tugas MK didalam pemilu agar memungkinkan terjadinya perubahan
politik. Seluruh UU Pemilu dibuat untuk memungkinkan merubah sirkulasi
elit. Apakah sekarang ada itu, padahal demokrasi butuh sirkulasi elit,"
katanya.

"MK harus membantu, tapi dia nggak mau jawab. Dia nggak ngerti teori
soalnya," tutup Rocky.

(Nikolaus Tolen\Editor)


2.:

Pigai Heran:Korban Rasis Dihukum 17 Tahun,Tapi Pelakunya Hanya 8 Bulan

Sabtu, 06/06/2020 12:19 WIB



Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan makar Irwanus Uropmabin
dan Buktar Tabuni dituntutut masing-masing 5 dan 17 tahun penjara oleh
jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Timur, Selasa
(2/6/2020). Irwanus dan Buktar menjadi terdakwa setelah memprotes aksi
rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Tuntutan itu membuat Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai heran.
Dia mengatakan tuntutan itu telah menyimpang dari fakta persidangan dan
tak menunjukkan adanya keadilan. Dia pun meminta tuntutan jaksa itu
harus ditinjau kembali.

"Karena ini justru negara menjustifikasi rasialisme dan Papua phobia.
Ini sudah tidak adil. Injustice," katanya kepada law-justice.co, Sabtu
(6/6/2020)

Semakin tidak adil kata dia, karena yang dituntut tersebut adalah
korban dari aksi rasisme di Surbaya. Sementara kata dia, yang menjadi
pelaku rasis hanya dihukum 8 bulan penjara.
Baca juga : Putusan PTUN Tunjukkan Pemerintah Sengaja Tutupi Kejahatan
di Papua!

"Saya mau tegaskan kepada Presiden Jokowi, jaksa, dan hakim bahwa
mereka adalah korban rasisme yang melakukan perlawanan terhadap
antirasialisme," tegasnya.

"Korban rasisme dihukum pasal makar, sedangkan pelaku rasisme hanya
dihukum 8 bulan penjara. Begitu juga dengan aparat, Sultan, Wakil Wali
Kota Malang, dan lain-lain di Jawa tidak dihukum. Rakyat Papua akan
hitung ini," lanjut dia.
Baca juga : Pigai Sebut Rasisme Makin Nyata saat Jokowi Berkuasa &
Ciptakan Buzzer

Ada pun 7 orang Papua yang menjadi korban rasis tapi dituntut oleh
jaksa adalah Buktar Tabuni yang dituntut 17 tahun, Agus Kossay dan
Stefanus Itlai (15), Alexander Gobay dan Ferry Kombo (10), Irawanus
Uropmabin dan Hengki Hilapok (5) tahun.

Tak hanya Pigai, orang Papua lain juga ikut bersuara atas tuntutan yang
dinilai tidak adil itu. Adalah akun @PapuaItuKita yang menyampaikan
rasa herannya, karena Ketua Badan Eksekutif Mahasisiswa (BEM) yang
dipenjara hanya terjadi pada orang Papua.

"Cuma di Papua Ketua BEM dijerat Pasal Makar & dituntut 10 Tahun
Penjara karena aksi menentang Rasisme. Dia adalah Ferry Kombo, duduk di
kursi terdakwa, memakai jaket kampus almamaternya, mantan Ketua BEM
Uncen. Sebelahnya adalah Alex Gobay Ketua BEM USTJ," tulis akun Twitter
tersebut seperti dikutip law-justice.co.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Cuma di Papua
Ketua BEM dijerat Pasal Makar &amp; dituntut 10 Tahun Penjara karena
aksi menentang Rasisme. Dia adalah Ferry Kombo, duduk di kursi
terdakwa, memakai jaket kampus almamaternya, mantan Ketua BEM Uncen.
Sebelahnya adalah Alex Gobay Ketua BEM USTJ. <a
href="https://twitter.com/hashtag/PapuanLivesMatter?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw";>#PapuanLivesMatter</a>
<a
href="https://t.co/OC2zhGLwoV";>pic.twitter.com/OC2zhGLwoV</a></p>&mdash;
#PapuaItuKita (@PapuaItuKita) <a
href="https://twitter.com/PapuaItuKita/status/1268888334694150146?ref_src=twsrc%5Etfw";>June
5, 2020</a></blockquote> <script async
src="https://platform.twitter.com/widgets.js"; charset="utf-8"></script>

(Nikolaus Tolen\Editor)


3.:

Putusan PTUN Tunjukkan Pemerintah Sengaja Tutupi Kejahatan di Papua!

Kamis, 04/06/2020 09:48 WIB


Jakarta, law-justice.co - Aktivis kemanusiaan yang juga mantan
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menilai amar putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus pemutusan internet di Papua 2019
lalu seperti membuktikan bahwa Pemerintahan Presiden Jokowi ingin
menutupi adanya kejahatan di Papua.

"Memaknai putusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sadar
dan sengaja menutupi kejahatan genocida, kejahatan kemanusiaan dan
rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur,"
katanya seperti melansir rmol.id, Rabu (3/6).

Kata dia, pemerintah seperti takut informasi yang berdasarkan fakta
terkait Papua tersebar di ruang publik.

Menurutnya, pemutusan akses internet tersebut dianggap sebagai
kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi anti rasisme di
Papua.

"yang mana aktor-aktor rasialis adalah rata-rata buzzer yang disiapkan
dan dikendalikan pemerintah. Jakarta lebih menyukai Papua jadi daerah
tragedi terlupa dengan mengintrol Papua sebagai daerah terturup (blank
spot)," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan
sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis kepada Presiden Jokowi dan Menteri
Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019
lalu.

Catatan:
Dalam berita sebelumnya yang terbit 3 Juni 2020, terdapat frasa bahwa
Presiden harus meminta maaf secara terbuka kepada publik dan media
massa. Setelah diteliti, tuntutan tersebut tidak ada dalam putusan
pengadilan. Redaksi telah meralat dan berkomitmen untuk menyampaikan
informasi yang benar. 

(Annisa\Editor)


4.:

Pigai Sebut Rasisme Makin Nyata saat Jokowi Berkuasa & Ciptakan Buzzer

Selasa, 02/06/2020 06:39 WIB

Jakarta, law-justice.co - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang
sekaligus tokoh asli Papua, Natalius Pigai kembali melontarkan
kritikkan tajam terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pigai yang juga mantan Komisioner Komnas HAM itu lewat akun twitter
pribadinya kali ini menyoroti soal tingginya angka tindakan rasis di
Indonesia.

Kata dia, tindakan rasis di Indonesia khususnya untuk warga Papua makin
berkembang justru saat Jokowi berkuasa dan menciptakan Buzzer.

"Rasisme di Indonesia makin nyata berkembang saat Jokowi berkuasa
ciptakan buzzer. rasisme ke kulit hitam di Papua, aparat tidak pernah
hentikan, terkesan negara membiarkan & menyetujui" Kicaunya di twitter.

Dia berharap, semua pihak bisa belajar dari kejadian yang saat ini
terjadi di Amerika Serikat.

Menurut dia, tindakan rasis ialah suatu bentuk terburuk dari Perbudakan
dan Penjajahan.

"Kejadian di USA membuka mata bahwa Rasisme itu suatu bentuk terburuk
dari Perbudakan dan Penjajahan." ujarnya.

Hingga dini hari tadi, kicauan Pigai direspon ribuan netizen yang
sebagian besarnya mendukung dan setuju dengan pernyataannya tersebut.

Akun @TANBARO13 menyebut: "tidak menutup kemungkinan, gejolak seperti
ini akan terjadi di indonesia jika perilaku rasis tetap merajalela dan
pelakunya tidak pernah ditindak. seperti yg dialami bg pigai bbrp waktu
blakangan"

"Bukan hanya Rasisme, rezim ini juga mempertontonkan ketidak adilan
secara vulgar." kicauan akun @d_alienz.

Selanjutnya akun @kata_rezaa berpendapat: "Ketidakadilan diera Jokowi
bukan hanya kepada masyarakat Papua. Penegakan hukum pun hanya tajam
kpd oposisi, kpd pendukung rezim hukum tumpul,".

(Annisa\Editor)
















Kirim email ke