-------- 轉寄郵件 --------
主旨: [nasional-list] Re: HALUAN IDEOLOGI PANCASILA: CONTRADICTIO IN
TERMINIS
日期: Sat, 13 Jun 2020 08:55:52 +0000 (UTC)
從: Batara Hutagalung [email protected] [nasional-list]
<[email protected]>
DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
(RUU HIP).
Kelihatannya penyusun RUU HIP tidak memahami Pancasila.
Pancasila bukan hanya Ideologi Negara, melainkan jugaLandasan Filosofis
Negara dan merupakan sumber segala sumber hukum Negara Indonesia.
Kesalahan pertama adalah penulisan judul dan isinya yang merupakan suatu
Contradictio in terminis.
Kesalah kedua dan yang terbesar adalah membuat Undang-Undang untuk
Pancasila.
Selengkapnya, silakan klik: :
https://batarahutagalung.blogspot.com/2020/06/haluan-ideologi-pancasila-contradictio.html
*Haluan Ideologi Pancasila:/Contradictio in terminis/*
Catatan Batara R. Hutagalung
/(Sejarah berulang kembali, karena pelaku sejarah tidak belajar dari
sejarah: Batara R. Hutagalung)/
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009 – 2014 telah
mengeluarkan Empat Pilar MPR di mana Pancasila adalah salahsatu
pilarnya, Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017,
Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi
Pancasila. Kemudian melalui Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018,
Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
DPR RI periode 2019 – 2024 tidak mau ketinggalan. DPR saat ini sedang
membahas Rancangan Undang-Undang*Haluan Ideologi Pancasila*(RUU HIP),
yang merupakan inisiatif DPR atas usul dari PDIP.
Tujuannya sebagaimana tertera di Pasal 1, Ketentuan Umum RUU HIP:
/“Haluan Ideologi Pancasila adalah*pedoman bagi penyelenggara
negara*dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan
evaluasiterhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik ,
hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan
keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta*arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila*.”/
Mungkin para perumus HIP tidak menyadari, dengan menyatakantujuan
membuat Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini, sekaligus merupakan
pengakuan, bahwa selama 75 tahun berdirinya Republik Indonesia yang
seharusnya berdasarkan Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi
Negara. Ternyata para penyelenggara Negara, termasuk DPR RI sendiri,
tidak menggunakan Pancasila dalam menyusun dan menetapkan perencanaan
dsb., sehingga sekarang, tahun 2020, perlu dibuat Undang-Undang yang
mengatur Pancasila sebagai pedoman untuk para penyelenggara Negara dan
arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Penduduk di Republik Indonesia tidak semua warganegara Indonesia,
melainkan juga ratusan ribu warganegara asing yang tinggal di Indonesia
sebagai pekerja atau karena alasan-alasan lain. Sebagai penduduk di
Indonesia, dengan dicantumkannya warganegara dan “penduduk”, berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia, mereka juga diharuskan menghafal
Pancasila dan mengikuti arah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Haluan
Ideologi Pancasila.
Kesalahan pertama penyusunan RUU HIP adalah menggunakan rangkaian
kata-kata,*“Ideologi Pancasila.”*Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan, bahwa
Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian, menulis Ideologi
Pancasila adalah suatu pengulangan, sehinga menjadi “Haluan Ideologi
Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah*“Haluan Pancasila**(HP).
Arti kata Haluan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:
1 1. bagian perahu (kapal) yang sebelah muka,
2.yang terdahulu atau terdepan,
3.arah; tujuan,
4. pedoman (tentang ajaran dan sebagainya)
- negara arah, tujuan, pedoman, atau petunjuk resmi politik
suatu negara;
- politik arah atau tujuan politik
Seperti ditulis di atas, di Pasal 1 disebut, tujuan Undang-undag Haluan
Ideologi Pancasila adalah sebagai “arah bagi seluruh warganegara dan
penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada
nilai-nilai Pancasila.”
Mau digunakan yang manapun dari keempat penjelasan KBBI, menempatkan
Pancasila sebagai haluan atau meletakkan Pancasila terdepan, atau
menentukan arah/tujuan Pancasila atau mengarang pedoman Pancasila,
semuanya salah.
Kelihatannya penyusun konsep HIP tidak memahami Pancasila, bahwa
Pancasila adalah:
1.Landasan Filosofis Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2.Ideologi Negara, dan
3.Merupakan sumber segala sumber hukum Negara
Mengenai Pancasila sebagai Landasan Filosofis dan Ideologi Negara sudah
jelas sejak awal berdirinya Negara Kesatuan republik Indonesia.pancasila
sebagai Ideologi Negara juga dicantumkan dalam Empat Pilar MPR. Tanggal
12 Agustus 2011 Presiden Susilo B. Yudhoyono menandatangani
Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Di Pasal 2ditegaskan:*“Pancasila merupakan sumber
segala sumber hukum.”*
Jadi semua hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik
Indonesia,*bersumber*dari Pancasila. Sekarang Pancasila akan diletakkan
di depan atau mau dibuat arahnya. Dengan demikian, kalimat “Haluan
Ideologi Pancasila” adalah suatu/Contradictio in terminis/., atau
rangkaian kata-kata yang saling bertentangan.
*Ini adalah kesalahan logika berpikir.*
Kesalahan kedua, dan yang paling salah adalah membuat Undang-Undang
untuk Pancasila. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, semua Undang-Undang
letaknya di bawah Pancasila. Tidak ada dasar hukum di atas Pancasila
yang dapat memberi legitimasi membuat Undang-Undang untuk Pancasila.
Oleh karena itu, pemikiran yang sangat aneh akan*membuat Undang-undang
untuk Sumber Segala Sumber Hukum Negara Indonesia.**Ini suatu kesalahan
logika berpikir lagi*. Oleh karena itu, sebaiknya pembahasan RUU HIP
dibatalkan.
Kalau memang dipaksakan akan dilanjutkan dan berhasil menjadi
Undang-Undang, maka DPR memunculkan kontroversi baru sehubungan dengan
Pancasila. setelah kontroversi penggunaan frasa “Pilar” oleh MPR untuk
Pancasila, kini dimunculkan kontroversi oleh DPR mengenai kedudukan
Pancasila dan membuat Undang-Undang untuk Pancasila.
Formulasi kalimat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila juga keliru.
Pertama, seperti dijelaskan di atas, Pancasila sendiri adalah Ideologi.
Jadi memakai rangkaian kata-kata Ideologi Pancasila adalah pengulangan
kata Ideologi. Kedua, dengan formulasi kalimat ini, maka berarti yang
dibina adalah Ideologi Pancasila, bukan membina masyarakat untuk
menghayati dan mengamalkan Pancsila.
Sebenarnya formulasi yang digunakan di era Orde Baru lebih tepat. Yang
dibuat bukan Haluan atau Pedoman Ideologi Pancasila atau “Pembinaan
Ideologi Pancasila, melainkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila, yang dikenal sebagai P – 4. Badan yang dibentuk untuk
melaksanankannya dinamakanBadan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Jadi bukan “Prembinaan
Pancasila”, melainkan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaannya.
Setelah Orde Baru tumbang, Tap MPR No. II tahun 1978 Tentang Ekaprasetya
Pancakarsa (P-4)ini dicabut melalui Tap MPR No. XVIII tahun 1998. Dengan
dicabutnya Tap MPR yang menjadi dasar P-4, maka otomatis BP-7 juga hilang.
*Pancasila: “Proyek Tanpa Akhir”*
Para pendiri Negara dan Bangsa Indonesia dalam menyusun Undang-Undang
Dasar pada tahun 1945, sepakat menetapkan Pancasila sebagai Landasan
Filosofis Negara yang akan dibentuk. Kemudian lima butir Pancasila
tersebut dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh Undang-Undang
Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Dalam perkembangannya, kini Pancasila kelihatannya menjadi “proyek tanpa
akhir.” Setelah 75 tahun, masih diperdebatkan kapan “lahirnya”
Pancasila. Sejak era yang dinamakan Orde Lama, timbul dan tenggelam
berbagai tafsir mengenai Pancasila. Di era Orde Lama ada yang dinamakan
TUBAPIN, Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi, yang sebagian besar adalah
pidato-pidato Presiden Suukarno setiap tanggal 17 Agustus. Juga da
Manifesto Politik (Manipol). Ada gagasan Nasakom (Nasionalis, Agama dan
Komunis). Hal-hal tersebut semua*disosialisasikan ke seluruh Indonesia,
dengan dana besar.*Dengan runtuhnya kekuasaan Orde Lama, maka hilang
semua doktrin dan gagasan-gagasan dari penguasa Orde Lama.
Di era Orde Baru, melalui Ketetapan MPR No. II tahun 1978 Tentang
Ekaprasetya Pancakarsa, disusun tafsir Pancasila dengan nama Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang dikenal sebagai P–4. Untuk
pelaksanaannya, dibentukBadan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7). Sosialisasi P-4 dinamakan
“Penataran.”
P-4 tidak hanya disosialisasikan ke seluruh Indonesia, melainkan juga ke
semua warganegara Indonesia di seluruh dunia. Selain biaya transport dan
hotel ditanggung oleh panitia penyelenggara, para peserta penataran juga
mendapat uang saku harian yang jumlahnya tidak kecil. Dengan demikian,
biaya sosialisasi P-4 yang dinamakan Penataran, selama sekitar 20 tahun
menjadi sangat fantastis besarnya. Apabila dihitung dengan index
perekonomian sekarang, nilainya dapat mencapai belasan triliun rupiah.
Setelah Orde Baru tumbang, Tap MPR No. II tahun 1978 ini oleh Orde
Reformasi dicabut melalui Tap MPR No. XVIII tahun 1998. Dengan
dinyatakan tidak lagi berlakunya P-4, maka hilang juga BP-7.
Di era Orde reformasi, MPR periode 2009 – 2014 mengarang Empat Pilar MPR
Berbangsa dan Bernegara, di mana salahsatu pilarnya adalah Pancasila.
Untuk sosialisasi Empat Pilar MPR,dikeluarkan beberapa buku. Biaya
sosialisasi Empat Pilar kini mencapai satu triliun rupiah per tahun.
Sangat disayangkan, dengan biaya sebesar itu, sangat banyak kesalahan
yang ditulis dalam buku Materi Sosialisasi Empat Pilar, baik mengenai
Pancasila, terutama dalam penulisan mengenai sejarah.
Demikian juga untuk sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan
Ideologi Pancasial. Mungkin biayanya sejak tahun 2018 mencapai ratusan
milyar rupiah.
Apabila DPR RI berhasil membuat Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila,
maka tentu harus disosialisasikan ke seluruh rakyat dan penduduk di
Indonesia, dan juga ke semua warganegara Indonesia di seluruh dunia.
Berapa triliun dana yang akan dekeluarkan?
Dipandang dari sudut pembiayaan sosialisasi Pancasila sejak era Orde
Lama, terkesan bahwa Pancasila dijadikan “proyek besar tanpa akhir.”
Dengan biaya belasan triliun rupiah, apa manfaatnya indoktrinasi Orde
Lama, Penataran P-4 Orde baru selama puluhan tahun untuk rakyat?
Tujuan para pendiri negara dan bangsa Indonesia mendirikan negara,
dituangkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar ’45. Yang
terpenting dalam alinea keempat tersebut adalah anak kalimat terakhir
yang merupakan Sila kelima Pancasila, yaitu “... mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Untuk memahami kalimat terrsebut, tidak diperlukan penjelasan yang rumit
sampai ratusan halaman. Tidak perlu penjelasan, bahwa adalah suatu
ketidak-adilan, apabila ada seorang pengusaha menguasai lima juta
hektart lahan di wilayah Indonesia, sementara rata-rata petani pribumi
hanya memiliki 0,5 hektar lahan. Tidak diperlukan penjelasan yang
bebelit-belit untuk menilai, bahwa ada ketimpangan sosial besar dan
ketidak-adilan, apabila 4 orang terkaya di Indonesia, memiliki kekayaan
setara dengan 100 juta rakyat Indonesia. Ini hanya dua contoh, yang
menunjukkan bahwa negara gagal dalam mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Mencermati hal-hal tersebut di atas, sudah cukup kiranya selama 75 tahun
diperdebatan kapan tanggal lahirnya Pancasila, yang tidak bermanfaat
samasekali untuk rakyat miskin. Sudah sangat banyak tafsir mengenai
Pancasila yang membingungkan masyarakat karena adanya tafsir yang sangat
berbeda satu dengan lainnya, seperti yang tertera di Empat Pilar MPR.
Tidak perlu membuat tafsir baru mengenai Pancasila, yang sosialisasinya
akan memakan biaya triliunan lagi. Semua pejabat negara disumpah untuk
setia kepada Pancasila dan UUD ’45. Ternyata sejak 75 tahun ribuan
halaman mengenai tafsir Pancasila tidak dapat menghentikan para
pejabat/penyelenggara negara melakukan korupsi atau hal-hal yang tidak
bermanfaat untuk rakyat banyak.
Sebenarnya untuk mengerti, menghayati dan mengamalkan Pancasila,
terutama mewujudkan Sila kelima, tidak diperlukan tafsir yang rumit dan
mencapai ratusan halaman, dengan biaya yang besar untuk sosialisasinta.
Cukup dengan berpedoman pada Tiga N, yaitu:
*1.**NALAR,*
*2.**NURANI,*
3.*NASIONALISME*.
Apakah para pelaku sejarah saat ini yakin, bahwa semua tafsir Pancasila
di era reformasi setelah tahun 1998 akan dapat berlaku abadi dan
bertahan sepanjang masa? Apakah tidak akan bernasib seperti
tafsir-tafsir Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru? Sekarang saja
sudah sangat banyak tentangan dan penolakan.
Ada adagium: “Sejarah selalu berulang kembali.” Hal ini disebabkan
karena para pelaku sejarah tidak belajar dari sejarah. Semua
penyelenggara negara adalah pelaku sejarah. Yang memperparah saat ini
adalah, banyak penulisan-penulisan yang salah mengenai sejarah. Bahkan
di buku Materi Sosialisasi Empat Pilar yang dikeluarkan oleh MPR, di
mana MPR adalah kumpulan pelaku sejarah, telah menerbitkan buku yang
berisi penulisan sejarah yang salah, bahkan kesalahan fatal yang
menyesatkan..
Yang lebih penting daripada membuat tafsir baru mengenai Pancasila versi
penguasa sekarang adalah menyusun konsep untuk*Membangun Bangsa dan
Jatidiri Bangsa**/(Nation and Character Building)./*Mengenai
pentingnya*/Nation and Character Building/*ditegaskan oleh Presiden
Sukarnom dalam Pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1957. Seluruh rakyat
Indonesia harus menyadari dan memahami, bahwa bukan hanya Negara
Indonesia yang baru yang lahir pada 17 Agustus 1945, melainkan juga
Bangsa Indonesia, sebagai entitas politik, adalah bangsa baru, yang
resmi dibentuk pada 17 Agustus 1945. Sebagai suatu bangsa, Bangsa
Indonesia belum memiliki Jatidiri (Karakter) yang dapat dikatakan
sebagai Jatidiri (Karakter) Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu lembaga tinggi negara, yaitu Presiden, MPR, DPR, DPD,
para akademisi, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, harusduduk
besama dan menyusun konsep untuk*MEMBANGUN BANGSA DAN JATIDIRI BANGSA*.
Bagaimana para pelaku sejarah saat ini ingin ditulis dalam buku-buku
sejarah yang akan datang, tergantung dari sikap, perilaku,
ucapan-ucapan, kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh mereka sendiri,
apakah penulisan itu akan positif atau negatif, bahkan penghujatan.
Mengenai hal ini telah disampaikan oleh Abraham Lincoln, Presiden
Amerika Serikat ke 16, sebagai penutup dalam pesan yang disampaikannya
di depan Kongres (Parlemen dan Senat) Amerika tanggal 1 Desember 1862.
Lincoln mengatakan:
*/Sesama warga, *kita tidak bisa melarikan diri dari sejarah./*
*/Kita dari Kongres ini dan pemerintahan ini, akan diingat terlepas dari
diri kita sendiri. Tidak ada signifikansi pribadi, atau tidak
signifikan, yang dapat menyelamatkan salah satu dari kita. Pengadilan
yang berapi-api yang kita lalui, akan menyoroti kita, dalam kehormatan
atau kenistaan, sampai generasi terakhir./*
Jakarta, 12 Juni 2020
********
***