Jawaban untuk Bang Adian, Soal Garuda, mengapa tidak PMN?
By Erizeli Jely Bandaro
Memang secara ideal Pemerintah mengeluarkan PMN kepada Garuda Indonesia. Tetapi 
untuk keluarkan PMN itu dasarnya adalah kelayakan investasi. Ada standar rasio 
kelayakan investasi. Menteri kuangan berpatokan pada PP No 08 tahun 2007, Pasal 
13 ayat 3, Pasal 16. Kalau kita perhatikan PP No.08/2007, ini pertimbangannya 
sangat bisnis. Saya tidak punya catatan pertimbangan tekhnis investasi sehingga 
pemerintah tidak setuju memberikan PMN. Namun kalau mengacu kepada pertimbangan 
investasi pada umumnya, jelas sikap Menteri keuangan itu sangat berdasar. 
Mengapa?
Pertama, Masalah dalam bisnis penerbangan itu adalah padat modal dan likuiditas 
yang sangat ketat. Karena hampir semua maskapai penerbangan mendapatkan 
pembiayaan pengadaan pesawat dari pinjaman bank. Mereka menggunakan berbagai 
skema termasuk memanfaatkan Shadow banking yang memeras likuiditas. Menurut the 
Economist, akumulasi keuntungan industri penerbangan dalam 60 tahun terakhir 
secara keseluruhan tidak jauh dari titik impas saja, dan profitabilitas ini 
bahkan merosot menuju insolvent.
Kedua, Sejak tahun 2011 sampai 2018, rata-rata ROE Garuda sebesar -4%. Artinya 
memang tidak menguntungkan dari kacamata investasi. Kalaupun pertumbuhan usaha 
Garuda rata rata sebesar 25% petahun. Namun Pertumbuhan usaha lebih dipicu oleh 
utang, bukan oleh laba. Penambahan equity memang meningkat sebesar 8% tetapi 
penambahan equity itu disebabkan oleh right issue, bukan oleh laba. 
Ketiga, dengan alasan pertama dan kedua itu, kalau pemerintah menambah saham 
kan engga bisa main beli begitu saja. Harus melewati mekanisme Bursa. Maka akan 
terjadi Hukum permintaan dan penawaran. Pasti harga saham Garuda akan naik di 
Bursa. Apalagi dalam ukuran jumbo pembeliannya. Aksi profit taking pasti 
dimanfaatkan oleh pemegang saham yang lain. Dan setelah itu saham Garuda akan 
jatuh lagi. Karena fundamentalnya memang bermasalah.
Keempat, persoalan Garuda 
itu bukan soal kepemilikan pemerintah dan swasta (publik), tetapi soal bisnis 
Garuda itu sendiri. Karena toh swasta juga bayar pajak kalau untung. Itu 
sebabnya yang paling tepat adalah memberikan talangan modal kerja investasi 
lewat skema penjaminan. Karena skema ini memaksa Garuda harus melakukan 
rasionalisasi agar struktur bisnis ( Cost dan revenue) bisa rasional.  Kalau 
Garuda sehat, semua happy. Saya tidak tahu, apakah Garuda mampu melakukan 
standard compliance terpenuhinya rasionalisasi secara komprehensif. Sampai 
sekarang belum terdengar mereka memanfaatkan fasilitas dari pemerintah ini. 
Tetap semangat

========
SELAMATKAN GARUDA DENGAN PMN ATAU INVESTASI PEMERINTAH, BUKAN PINJAMAN YANG 
TIDAK ADA DASAR HUKUM
Di tulis : Adian Napitupulu
Setelah pertemuan dengan Presiden kemarin, banyak sekali pendapat, pandangan  
komentar yang muncul. Ada yang positif, ada yang negatif. Selama semua pro 
kontra itu berbasis data dan argumentasi logis, lebih bagus lagi jika pro 
kontra itu punya muatan ilmiah, dengan demikian Demokrasi sungguh menjadi 
sangat indah. Tetapi Demokrasi akan kehilangan keindahannya jika pro kontra 
lahir dari dukungan berlebihan yang irasional maupun kebencian.
Ini salah satu dari sekitar 5 atau 6 materi pembicaraan saya dengan Presiden, 
khususnya terkait dengan BUMN.
Setelah ngobrol tentang kondisi terkini, situasi Nasional, Corona, Pertanahan, 
PHK  di BUMN (Garuda, Aerofood dan INKA), Rencana penutupan sekitar 2000  
kantor cabang Mandiri, UMKM dan beberapa hal lainnya, kemudian saya 
menyampaikan pada Presiden agar tidak mengambil opsi pemberian pinjaman Rp 8,5 
Trilyun pada Garuda. Kenapa demikian?  Karena menurut saya, pemberian pinjaman 
tidak ada dalam PP 23 tahun 2020. Artinya ketika negara memberi pinjaman pada 
Garuda maka pemberian pinjaman itu bisa melanggar PP 23 tahun 2020 dan tentunya 
juga melanggar UU induknya yaitu no 1 tahun 2020 *Jika di paksakan maka Garuda 
mungkin bisa selamat, pemegang saham non Pemerintah bisa selamat tapi Presiden, 
posisinya bisa "tidak selamat."*
Begini penjelasannya, Dalam PP 23 tahun 2020 hanya ada empat pilihan bagi 
pemerintah untuk melakukan penggelontoran anggaran dalam rangka Pemulihan 
Ekonomi Nasional. 
Pertama, PENYERTAAN MODAL NEGARA. Kedua, PENEMPATAN DANA. Ketiga, INVESTASI 
PEMERINTAH. Ke empat, PENJAMINAN.
Bagaimana penjelasan ke empat hal itu dalam PP adalah sebagai berikut :
1. *PENYERTAAN MODAL NEGARA* yang selanjutnya di singkat PMN adalah pemisahan 
kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan 
cadangan perusahaan atau sumber lain untuk di jadikan sebagai modal badan

Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

Kirim email ke