baru umur 15 tahun?mana mungkin kontraknya mengikat
    On Sunday, June 14, 2020, 01:05:59 AM PDT, Sunny ambon 
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote:  
 
  

https://www.suara.com/jatim/2020/06/14/092639/cerita-model-cantik-di-bojonegoro-rela-difoto-telanjang-lalu-disetubuhi?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler
  


Cerita Model Cantik di Bojonegoro, Rela Difoto Telanjang Lalu Disetubuhi
Bangun SantosoMinggu, 14 Juni 2020 | 09:26 WIBIlustrasi model telanjang 
[shutterstock]
Model cantik yang baru berusia 15 tahun itu bahkan sampai menandatangani 
kontrak dan jika melanggar didenda Rp 60 juta oleh fotografer yang kini telah 
ditangkap polisi

SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur menangkap seorang 
oknum fotogafer berinisial MH (36), Warga Kecamatan Kapas, Kabupaten 
Bojonegoro. Dia dipolisikan buntut aksi cabulnya menyetubuhi seorang model 
cantik yang masih di bawah umur.

Dilansir dari Beritajatim.com, Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan 
mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial 
AF (48) Warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020.

Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang 
bukti untuk peroses hukum lebih lanjut..

Dari hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi 
pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar 
hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar 
pukul 13.00 WIB.

Modus tersangka yakni dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan 
dibuatkan surat perjanjian kontrak.

Baca Juga:Kurang Ajar! Usia Baru 19 Tahun, Remaja Kediri Ini Setubuhi Belasan 
Gadis

Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban 
akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan 
pacar tersangka dan harus rela disetubuhi.

Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal 
menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi 
pacarnya atau harus mau disetubuhi,” ujar Kapolres Bojonegoro, Budi Hendrawan, 
Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:Remaja Kediri Setubuhi Belasan Gadis di Bawah Umur, Pertama Pelajar 
SMA

Sehingga untuk menjerat tersangka polisi menggunakan Pasal 81 ayat 2 
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan 
peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang 
perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan 
ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang 
berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang 
mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 
tahun penjara.



BACA JUGA

Bejat! Paman Setubuhi Keponakannya Sendiri, Dilakukan Rutin Selama 2 Tahun
Jatim

  

Kirim email ke