baru umur 15 tahun?mana mungkin kontraknya mengikat
On Sunday, June 14, 2020, 01:05:59 AM PDT, Sunny ambon
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote:
https://www.suara.com/jatim/2020/06/14/092639/cerita-model-cantik-di-bojonegoro-rela-difoto-telanjang-lalu-disetubuhi?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler
Cerita Model Cantik di Bojonegoro, Rela Difoto Telanjang Lalu Disetubuhi
Bangun SantosoMinggu, 14 Juni 2020 | 09:26 WIBIlustrasi model telanjang
[shutterstock]
Model cantik yang baru berusia 15 tahun itu bahkan sampai menandatangani
kontrak dan jika melanggar didenda Rp 60 juta oleh fotografer yang kini telah
ditangkap polisi
SuaraJatim.id - Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur menangkap seorang
oknum fotogafer berinisial MH (36), Warga Kecamatan Kapas, Kabupaten
Bojonegoro. Dia dipolisikan buntut aksi cabulnya menyetubuhi seorang model
cantik yang masih di bawah umur.
Dilansir dari Beritajatim.com, Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan
mengatakan, kasus persetubuhan itu dilaporkan oleh keluarga korban berinisial
AF (48) Warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020.
Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang
bukti untuk peroses hukum lebih lanjut..
Dari hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi
pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar
hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar
pukul 13.00 WIB.
Modus tersangka yakni dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan
dibuatkan surat perjanjian kontrak.
Baca Juga:Kurang Ajar! Usia Baru 19 Tahun, Remaja Kediri Ini Setubuhi Belasan
Gadis
Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban
akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 60 juta, akan dijadikan
pacar tersangka dan harus rela disetubuhi.
Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal
menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.
“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi
pacarnya atau harus mau disetubuhi,” ujar Kapolres Bojonegoro, Budi Hendrawan,
Jumat (12/6/2020).
Baca Juga:Remaja Kediri Setubuhi Belasan Gadis di Bawah Umur, Pertama Pelajar
SMA
Sehingga untuk menjerat tersangka polisi menggunakan Pasal 81 ayat 2
Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.
Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang
berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12
tahun penjara.
BACA JUGA
Bejat! Paman Setubuhi Keponakannya Sendiri, Dilakukan Rutin Selama 2 Tahun
Jatim