Berikut bacaan menambah wawasan dan pengetahuan di akhir minggu ini
untuk melawan usaha kaum neo-liberal dalam bentuk privatisasi BUMN.
Selamat membaca. Lusi.-


1.:

Sri Mulyani Aja Ciut Lawan Rizal Ramli, Apalagi Luhut Pandjaitan

Laporan: Jamaludin Akmal Jumat, 19 Juni 2020, 11:20 WIB
https://politik.rmol.id/read/2020/06/19/439830/sri-mulyani-aja-ciut-lawan-rizal-ramli-apalagi-luhut-pandjaitan.

 Penolakan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar
 Pandjaitan untuk menghadapi ekonom senior DR. Rizal Ramli yang telah
 menyanggupi tantangan debatnya dinilai cukup beralasan. 

 Menurut pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful
 Anam penolakan itu bukan hal yang luar biasa. Sebab, Luhut Pandjaitan
 tidak memiliki background ekonomi yang mumpuni untuk berhadapan dengan
 Rizal Ramli. 

 Sehingga, lanjut Saiful Anam, Luhut Pandjaitan akan kelabakan menjawab
 setiap pertanyaan dari mantan Menko Perekonomian era Presiden
 Abdurrahman Wahid itu mengenai kebijakan utang negara. 

 "Luhut kan bukan ekonom, sulit untuk dirinya menjelaskan tentang
 stabilitas utang pemerintah," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita
 Politik RMOL, Jumat (19/6). 

 Penolakan Luhut Pandjaitan semakin wajar  jika publik menilik ke
 belakang. Khususnya, saat Rizal Ramli menyanggupi tantangan Presiden
 Joko Widodo untuk beradu argumen dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani
 mengenai utang. 

 Kala itu, debat terbuka yang telah disanggupi Rizal  Ramli bertepuk
 sebelah tangan. Sri Mulyani maupun Joko Widodo tidak pernah mau
 menerima adu pikiran dan data dari Rizal Ramli. 

 Artinya, sambung Saiful Anam, menjadi wajar jika kemudian Luhut
 Pandjaitan menolak berdebat. 

 "Sri Mulyani yang ekonom saja tidak berani ditantang debat sama Rizal
 Ramli, apalagi Luhut Pandjaitan yang nyata-nyata tidak memiliki
 background keilmuan di bidang ekonomi," kata Saiful.

 "Beda kelas antara LBP dengan RR,” tutupnya.





2.:

Erick Thohir Mau Jual Pertamina Untuk Cari Uang, Uang Pertamina Ke
Mana? 

Oleh: Salamuddin Daeng Kamis, 18 Juni 2020, 09:37 WIB

https://rmol.id/read/2020/06/18/439648/erick-thohir-mau-jual-pertamina-untuk-cari-uang-uang-pertamina-ke-mana.


 APA yang ada di balik pemikiran Sub-Holding anak perusahaan Pertamina
 ternyata ingin memprivatisasi Pertamina melalui IPO. Apa tujuannya?
 Tidak lain adalah untuk cari uang. 

 Ini cara paling mudah cari uang, rumus tanpa bangku sekolah, tak
 perlu pengalaman internasional. Yakni jual aset, buat bertahan hidup.

 Mengapa cari uang? Apakah Pertamina kekuarangan uang? Ke mana uang
 Pertamina pergi?
 Padahal Pertamina untung besar dari impor minyak, lalu jual mahal di
 dalam negeri. Pasti untung tak mungkin rugi. 

 Bayangkan saja, Ron 95 diimpor dari Singapura seharga Rp 2.300-2.800
 per liter, kemudian dijual di dalam negeri mahal sekali. 

 Sungguh aneh kalau ada pemikiran jual aset untuk cari uang melalui
 privatisasi. Emangnya siapa yang mau beli? Jangan-jangan elite
 Indonesia sendiri? Kita tahu perusahaan asing yang besar-besar saja
 sekarang tak bisa cari uang melalui IPO.

 Sejak kesepakatan UNFCC Paris, tak ada lagi bank lembaga keuangan yang
 mau investasi besar di fosil. The end of Oil. Investasi dan
 derivatifnya akan kena pajak tinggi. 

 Tangga pertama tahun 2025, dan tangga terakhir 2030. Tak ada lagi bank
 dan lembaga keuangan yang mau biayai fosil energi. Dunia serempak ke
 transisi energi. 

 Saya kasih contoh Saudi Aramco, BUMN terbesar di sektor migas di
 dunia. Melakukan IPO sudah beberapa tahun yang lalu. Tak ada yang mau
 beli. Dapat kurang dari 10 persen target IPO. Jauh panggang dari api.

 Apalagi Pertamina, siapa yang beli? Kecuali para taipan nasional
 mungkin mau. Karena selama ini memang banyak hidup di migas. Tapi
 melarikan uang mereka ke luar negeri secara ilegal. Tapi bahaya,
 kalian akan kena MLA. Uang kotor akan disapu. 

 Seharusnya Menteri BUMN tahu bahwa uang Pertamina itu sebenarnya
 banyak. Namun Menteri BUMN tidak mampu menjalankan manajemen yang baik
 di BUMN, yang transparan dan akuntable. Sehingga BUMN tidak jadi ajang
 bancakan oligarki, tidak jadi sasaran pemerasan oleh oligarki
 kekuasaan. 

 Menteri BUMN harus memberi tahu ke publik bahwa uang Pertamina banyak,
 tapi tak ada di tangan Pertamina. Menteri BUMN jangan berperilaku
 ibarat pepatah “gajah di pelupuk mata tak kelihatan, semut di seberang
 lautan kelihatan”, uang Pertamina di kantong pemerintah tak bisa
 dilihat. Tapi mencari uang lain melalui IPO. 

 Uang Pertamina banyak, yakni dalam bentuk piutang kepada pemerintah.
 Menteri Keuangan tak mau membayar utang senilai Rp 140 triliun. Hanya
 mau memberikan pengakuan piutang. Tapi tak mau bayar sekarang. Karena
 fokus APBN konon untuk menyuntikan dana kepada bank dan korporasi yang
 bangkrut kena Covid-19. 

 Lah kok bisa? Bukankah Pertamina ini hajat hidup orang banyak? Mengapa
 tak jadi prioritas pemerintah untuk bayar utang ke Pertamina? Kan
 pemerintah tahu dan Menteri BUMN tahu bahwa Pertamina kesulitan cash
 flow dan terancam disita investor karena tak bisa bayar utang ke pasar
 keuangan. 

 Kalau memang sanggup jadi Menteri BUMN artinya harus sanggup menagih
 piutang
 Pertamina. Tugas besar, bos! 
 
 EDITOR: AGUS DWI



3.:



 Menteri BUMN Sebaiknya Baca Lagi Sejarah Dan Belajar Lagi Konstitusi,
 Salah Langkah Bisa Jadi Pengkhianat Bangsa 

 Oleh: Salamuddin Daeng Rabu, 17 Juni 2020, 10:02 WIB

https://rmol.id/read/2020/06/17/439475/menteri-bumn-sebaiknya-baca-lagi-sejarah-dan-belajar-lagi-konstitusi-salah-langkah-bisa-jadi-pengkhianat-bangsa..


 JUDUL ini barangkali sudah ada yang menulisnya. Namun kami ingin
 menegaskan padangan terkait masalah ini sekali lagi, bahwa menteri
 BUMN perlu membaca sejarah dan landasan konstitusi bernegara ketika
 mengambil kebijakan apa pun dalam pengelolaan BUMN.

 Secara khusus terkait kebijakan baru-baru ini yang ditetapkan oleh
 Menteri BUMN dengan merombak organisasi Pertamina yang bertujuan
 mengubah haluan Pertamina secara fundamental. Menteri BUMN memangkas
 sejumlah direksi dan melakukan subholding terhadap semua anak
 perusahaan Pertamina.

 Pertamina menjadi holding BUMN sektor migas yang menaungi sejumlah
 subholding, yaitu subholding upstream (hulu); refinery and
 petrochemical (pengolahan); commercial and trading (pemasaran), power
 and new and renewable energy (energi baru dan terbarukan), shipping
 company, dan gas. Salah satu subholding perseroan yang telah melantai
 adalah subholding gas PT PGN (Persero).

 Selanjutnya Menteri BUMN menegaskan tugas subholding adalah melakukan
 IPO alias go publik. Direktur Strategi Portofolio and New Ventures
 (direktur baru) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT
 Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, ditunjuk untuk
 melaksanakan tugas ini. 

 Perombakan organisasi dan haluan Pertamina ini dilakukan melalui surat
 keputusan Menteri BUMN SK-198/MBU/06/2020 dan sekaligus dianggap
 sebagai RUPS Pertamina (RUPS tanpa laporan keuangan), lalu dilanjutkan
 dengan SK dirut Pertamina. Luar biasa perubahan mendasar dalam haluan,
 tujuan, fungsi, dan tugas BUMN hanya bermodalkan surat keputusan
 seorang Menteri BUMN. 

 Apa artinya keputusan Menteri BUMN tersebut? Ini adalah privatisasi
 Pertamina. Aset-aset operasional paling kunci di Pertamina dijual ke
 publik.

 Rantai supply paling utama urat nadi perusahaan terbesar di Indonesia
 ini dikelola bersama pihak swasta. Swasta menjadi pemegang saham atas
 aset dan kekayaan Pertamina yang paling bernilai strategis yakni anak
 perusahaan Pertamina atau subholding Pertamina yang dibentuk. Semua
 ini pada intinya pemerintah sedang butuh uang, aset Pertamina mau
 dijual. 

 Penting Paham Sejarah 

 Di negara ini, dasar hak yang paling utama adalah sejarah. Hak pertama
 kali bangsa Indonesia atas seluruh kekayaan Indonesia adalah sejarah
 perjuangan bangsa Indonesia merebutnya dari tangan penjajah Belanda.

 Hak inilah yang kemudian menjadi UUD 1945, dan berbagai undang-undang
 yang berlaku. Sehingga seluruh aset negara Indonesia berhubungan
 dengan hal yang paling dasar yakni sejarah bangsa Indonesia yang tidak
 bisa diubah. 

 Sintesa terhadap sejarah aset bangsa dan negara Indonesia tersebut
 adalah termaktub dalam UUD 1945 (pasal 33 ayat 2) cabang-cabang
 produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
 banyak dikuasai oleh negara. Dan ayat 3, Bumi air dan kekayaan alam
 yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
 sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 

 Demikian juga Pertamina menjadi aset negara merupakan babak sejarah
 yang paling penting. Mengapa penting? Karena keberadaan Pertamina
 sebagai bagian dari perjuangan bangsa Indonesia mengambil aset itu
 dari tangan penjajah, dan menaungi Pertamina dengan pasal 33 ayat 2
 dan 3 tersebut. 

 Sehingga sejarah Pertamina adalah sejarah perjuangan kemerdekaan,
 sejarah merebut kedaulatan negara Indonesia atas kekayaan alam
 Indonesia. Dalam pelaksanaan cita-cita kedaulatan itulah perusahaan
 migas yang tadinya dikuasai oleh kolonial Belanda dan perusahaan
 swasta lainnya diambil alih oleh negara dan disatukan menjadi
 perusahaan negara. 

 Penyatuan ini adalah dalam rangka penguasaan negara sebagaimana amanat
 konstitusi UUD 1945 pasal 33 itu. 

 Bahkan pada awalnya, pada masa-masa awal perjuangan untuk menegakkan
 kemerdekaan, perusahaan migas dikendalikan oleh militer/tentara,
 dikendalikan penuh untuk perjuangan, belum ada cita-cita perniagaan
 atau bisnis.
 
 Sampai dengan lahirnya UU 8 Tahun 1971 Tentang Pertamina, perusahaan
 migas ditempatkan pengelolaannya secara terpisah dengan APBN. Namun
 Pertamina mendapat mandat langsung dari negara untuk menjalankan tugas
 dan tanggung jawab mengelola kekayaan alam migas dan sebagai pelaksana
 kedaulatan negara atas migas. 

 Semua perusahaan migas Indonesia disatukan di bawah Pertamina.
 Sementara perusahaan migas asing yang masih dipertahankan
 keberadaannya karena alasan tertentu berada di bawah kontrak dengan
 Pertamina. Semua perusahaan migas yang berinvestasi di Indonesia
 berkontrak dengan Pertamina dan seluruh hasil minyak yang diangkat
 dari perut Bumi Indonesia adalah kekayaan negara dan keuangan negara. 

 Pertamina mendapat momentum terpenting bukan hanya sebagai penyumbang
 pendapatan negara, juga menjadi penopang utama pembangunan, dan
 perekonomian negara. 

 Dengan demikian, semua uang yang diperoleh Pertamina dalam usaha
 minyak terutama ekspor adalah milik negara. Uang tersebut sebagian
 digunakan untuk membiayai pemerintahan dan sebagian digunakan
 membangun infrastruktur Pertamina, memperluas jaringan bisnis,
 kantor-kantor Pertamina hingga ke Tokyo, dan New York, menjadi salah
 satu persamaan yang cukup terkemuka di dunia.

 Uang hasil keuntungan Pertamina kalau dalam konteks sekarang adalah
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian semua
 aset penting Pertamina yang dibangun mulai dari aset operasional
 sepeti hulu, kilang, kapal, ritel, tanah, gedung, hotel, rumah sakit,
 dll adalah aset negara murni.

 Bahkan perusahaan asing yang beroperasi di hulu adalah aset negara
 murni, karena setiap investasi dan operasi hulu yang dilakukan
 perusahaan asing tersebut diganti oleh negara melalui cost recovery.
 Sebagai aset negara yang dibangun dengan APBN tidak akan semudah itu
 melepaskannya.

 Pengkhianat Negara

 Sebagian besar aset, harta, dan kekayaan Pertamina itu seusia Republik
 Indonesia. Akibatnya ada tiga masalah setidaknya yang muncul ketika
 aset Pertamina saat ini dijual kepada swasta atau asing baik sebagian
 maupun seluruhnya, yakni:

 Pertama, aset Pertamina itu sebagian besar adalah hasil perjuangan,
 pengorbanan bangsa Indonesia merebut dari tangan penjajahan, bukan
 hasil dagang, bukan hasil valuasi keuangan, dll. Namun hasil
 perlawanan fisik. Jadi tidak mungkin bisa dijual kepada siapa pun.
 
 Kedua, aset Pertamina adalah milik negara yang berasal dari
 pengambilan kekayaan negara yang ada di perut Bumi Indonesia yang
 dikuasai negara sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi UUD 1945.
 Konstitusi dasar ini pasal 33 ayat 2 dan 3 belum diubah.

 Ketiga, aset Pertamina itu adalah kekayaan negara yang tidak pernah
 dipisahkan dan tidak dapat dipisahkan karena aset tersebut adalah
 berasal dari keuangan negara murni atau sekarang kita sebut dengan
 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

 Dengan demikian jika pemerintahan, menteri, para pejabat, atau siapa
 pun termasuk presiden maupun DPR, secara sengaja baik dengan
 melegalkan atau secara ilegal menjual aset Pertamina kepada swasta,
 maka akan berimplikasi kepada tiga hal juga, yakni:

 Pertama, terhapusnya memori sejarah bahwa perjuangan mendapatkan
 Pertamina adalah bagian penting dari sejarah perjuangan kemerdekaan
 atau tidak terpisahkan dari perjuangan melaksanakan Proklamasi 17
 Agustus 1945. Ini akan membahayakan perjalanan sejarah bangsa ke
 depan.

 Kedua, pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.
 Sehingga ini akan membahayakan konstitusi negara ini sendiri dan
 akan menjadi preseden penyelenggaraan negara ke depan.

 Ketiga, terjadi tindakan penyelewengan terhadap keuangan negara, yang
 merupakan penyimpangan UU, dan berbagai peraturan yang mengatur
 keuangan negara, penyimpangan terhadap APBN. 

 Sehingga aset Pertamina itu sesungguhnya tidak dapat dijual. Kalau
 terpaksa dijual maka harus ada referendum, meminta persetujuan seluruh
 rakyat. Jika pejabat negara memaksakan diri menjual maka dapat dituduh
 atau dikategorikan sebagai pengkhianat bangsa.

 Pelakunya bisa kualat, dirinya dan anak cucunya yang memakan harta
 itu. Semoga niat pemerintah melalui Menteri BUMN menjual Pertamina
 kepada swasta dan asing urung dilakukan.

 Editor: AGUS DWI







Kirim email ke