QOUVADIS Hukum di Indonesia

Penusuk Polhulkam Wiranto diganjar hukuman 16 tahun untuk Abu Rara dan 12 tahun 
untuk Fitri Adriani. Dan paka Wiranto masih akan menerima kompensasi.

Penyiram air keras Kompol(purn) Ketua Penyidik KPK Novel Bavesdan diganjar 
hukuman ringan dan bisa bebas. Kedua pelakunya dibelakangnya justru 
polisi.Bapak Bawesdan tidak menerima kompensasi tapi menerima matanya cacat.

Pemuda pengunggah lelucon Gus Dur tentang tiga polisi jujur yang sudah lama 
beredar dipanggil polisi dan dia pun harus minta maaf.

Kemana masyarakat awam harus mencari keadilan?



-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2039-pelajaran-dari-kekalahan-kpk


Jumat 19 Juni 2020, 05:00 WIB 

Pelajaran dari Kekalahan KPK 

Administrator | Editorial 

  KABAR buruk lagi-lagi menghampiri ketika negeri ini berjibaku melawan 
korupsi. Kabar buruk itu datang dari Mahkamah Agung berupa penolakan terhadap 
kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap 
vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Dengan suara bulat yang 
diputus pada 16 Juni lalu, majelis hakim kasasi mengalahkan KPK. Para hakim 
agung, yakni Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut 
Hutagalung, dan Suhadi, kompak berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tipikor 
Jakarta membebaskan Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 
tidak salah. Artinya, Sofyan dinyatakan memang tidak bersalah. Artinya, dakwaan 
jaksa KPK tak terbukti secara hukum. Artinya pula, tuntutan untuk Sofyan berupa 
hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan tiada 
guna. Suka tidak suka, mau tidak mau, KPK harus menerima kekalahan itu. Kita 
pun harus menghormati putusan kasasi yang diketuk palu oleh para wakil Tuhan 
nan agung. Sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia wajib ditaati 
oleh semua pihak. Kendati begitu, tidaklah salah jika bangsa ini menyesalkan 
putusan kasasi yang memastikan Sofyan Basir bebas. Apa pun pertimbangannya, 
putusannya itu jelas-jelas akan berpengaruh terhadap upaya pemberantasan 
korupsi. Kekalahan KPK boleh dibilang sebagai langkah mundur dalam perang besar 
melawan rasuah. Kekalahan KPK sekaligus menunjukkan masih ada persoalan serius 
di institusi penegak hukum sebagai ujung tombak dalam menghadapi korupsi. 
Persoalan itu kemungkinan ada di MA, tapi bisa juga di KPK. Mustahil dimungkiri 
bahwa komitmen, integritas, dan kredibilitas jajaran peradilan dalam memerangi 
korupsi masih jauh dari harapan publik. Bahkan, belakangan MA mendapat sorotan 
tajam terkait dengan pendirian mereka dalam menangani perkara-perkara korupsi. 
Banyak yang menganggap, sejak ditinggal pensiun hakim agung Artidjo Alkostar 
pada Mei 2018, MA tak lagi menakutkan para koruptor. MA yang tadinya garang 
berubah loyo. MA yang dulu tak pernah mau berkompromi kini malah kerap berbaik 
hati kepada para terpidana korupsi. Pun MA yang ketika masih dihuni Artidjo 
begitu pelit, belakangan justru sering mengobral potongan bahkan pembebasan 
hukuman kepada koruptor. Tak mengherankan jika para koruptor yang tadinya perlu 
berpikir seribu kali untuk mengajukan kasasi atau peninjauan kembali, kini 
berlomba-lomba menjemput kebaikan hati MA. Wajar, sangat wajar, jika MA 
beralasan bahwa setiap putusan yang mereka ambil murni berdasarkan pertimbangan 
hukum, bukan yang lain. Namun, wajar, sangat wajar pula jika publik menduga ada 
sesuatu di balik banyaknya putusan peradilan yang memanjakan koruptor. Putusan 
kasasi dalam kasus Sofyan Basir juga menjadi pertanda bahwa ada persoalan di 
tubuh KPK. Bisa jadi, mereka memang tidak cermat dan gagal mendapatkan bukti 
kuat dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Boleh jadi, mereka 
gegabah dan memaksakan Sofyan sebagai tersangka tanpa berbasiskan bukti-bukti 
yang mendukung. Kasus kasasi Sofyan ialah pertanda yang semakin nyata bahwa 
penegak hukum harus bekerja lebih baik lagi, lebih profesional lagi, agar kita 
tak terus tertatih-tatih memerangi korupsi. Kepada MA, gunakan pedang hukum 
sebagaimana seharusnya agar bangsa ini masih layak ber- harap bisa memberangus 
korupsi. Kepada KPK, evaluasi dan perbaiki segera segala kekurangan yang ada 
sehingga tidak lagi menjadi pecundang di depan pengadilan. Rakyat tidak ingin 
koruptor yang menjadi pemenang.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2039-pelajaran-dari-kekalahan-kpk




Kirim email ke