Agaknya  penusuk Wiranto  adalah warga kelas rendah masyrakat, dibandingkan
dengan penyiran air keras ke muka

https://www.suara.com/news/2020/06/18/093954/dituntut-7-hingga-16-tahun-3-terdakwa-penusuk-wiranto-divonis-hari-ini?utm_campaign=popupnews
*Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari Ini*

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 18 Juni 2020 | 09:39 WIB

[image: Dituntut 7 hingga 16 Tahun, 3 Terdakwa Penusuk Wiranto Divonis Hari
Ini]Pelaku penusuk Wiranto. (IST)

*Tiga terdakwa itu terdiri dari Syarial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri
Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Abu Basilah* *Suara.com - *Tiga
terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam *Wiranto*
<https://www.suara.com/tag/wiranto> akan menjalani sidang putusan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020). Sebelumnya mereka
akan membacakan pledoi atau pembelaannya terlebih dahulu.

Tiga terdakwa itu terdiri dari Syarial Alamsyah alias *Abu Rara*
<https://www.suara.com/tag/abu-rara>, Fitri Diana alias Fitri Adriana dan
Samsudin alias Abu Basilah yang diberikan beragam tuntutan hukuman penjara.
Mereka akan menjalani sidang putusan secara online pada pagi ini.

"Di bawah jam 12 ya," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Eko Aryanto saat dihubungi Suara.com, Kamis.

Sebelumnya, tiga terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak
pidana terorisme. Karena itu, Abu Rara dituntut hukuman 16 tahun penjara,
Fitri Adrian dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun
penjara.

Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16
A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-undang.

Baca Juga:*Ingat Abu Rara yang Tusuk Wiranto? Kini Dia Dituntut 16 Tahun
Penjara*
<https://banten.suara.com/read/2020/06/16/170148/ingat-abu-rara-yang-tusuk-wiranto-kini-dia-dituntut-16-tahun-penjara>

Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.



----xxxxxxxxxx------



   -

   /
   
https://www.suara.com/news/2020/06/20/155731/meroket-positif-covid-19-ri-tambah-1226-kasus-total-jadi-45029-orang?utm_source=dable
   -

   Nasional <https://www.suara.com/news/news-category/nasional>
   -

   /
   -

   Metropolitan <https://www.suara.com/news/news-category/metropolitan>
   -

   /
   -

   Internasional <https://www.suara.com/news/news-category/internasional>

*Meroket, Positif Covid-19 RI Tambah 1.226 Kasus, Total Jadi 45.029 Orang*

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 20 Juni 2020 | 15:57 WIB

Kirim email ke