-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/322979-hakim-tolak-eksepsi-eks-dirut-jiwasraya-hendrisman-rahim-dkk



Rabu 24 Juni 2020, 18:50 WIB 

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya 

Hendrisman Rahim dkk Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum 

  Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dkk MI/PIUS 
ERLANGGA Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 
Rabu (3/6/2020). MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi 
(Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi lima terdakwa kasus 
dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi 
Jiwasraya. Kelima terdakwa tersebut yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam 
Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman 
Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan 
Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT 
Maxima Integra Joko Hartono Tirto. "Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa 
dan penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ucap ketua majelis hakim Rosmina 
di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu, (24/6). Baca juga: Kementerian BUMN akan 
Suntik Rp5 Triliun untuk Jiwasraya Majelis hakim menilai, dakwaan penuntut umum 
pada dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. "Oleh 
karena seluruh keberatan tersebut dinyatakan tidak diterima," tukas dia. Baca 
juga: Istana Bantah Lindungi Bekas Dirkeu Jiwasraya Atas dasar penolakan 
seluruh nota keberatan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan jaksa penuntut 
umum untuk melanjutkan perkara setiap terdakwa. "Memerintahkan penuntut umum 
untuk melanjutkan perkara dengan memerintahkan penuntut umum menghadirkan 
saksi-saksi dan barang bukti," sebut dia. Baca juga: 16 Jaksa Ditugaskan 
Tangani Kasus Jiwasraya Kelima terdakwa bersama dengan Direktur PT Hanson 
International Benny Tjokrosaputro telah didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 
triliun, pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana 
investasi pada PT Asuransi Jiwasraya. Atas perbuatannya, keenam terdakwa 
didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto 
Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Baca juga: Majelis Hakim 
Tipikor, Tolak Seluruh Eksepsi Benny Tjokro Sementara itu, Heru Hidayat dan 
Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang 
(TPPU). Heru dan Benny disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi 
pada PT Asuransi Jiwasraya tersebut. Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro 
juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang 
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (X-15)  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/322979-hakim-tolak-eksepsi-eks-dirut-jiwasraya-hendrisman-rahim-dkk








Kirim email ke