Dalam tulisan saya yang bejudul MELEK PANCASILA sudah saya jelaskan antara
lain, sebagai berikut :

 

Dari sudut pandang ilmu pengetahuan sistem, memahami  Pancasila , harus
dimulai dengan memahami Bentuk Pancasila, yang lebih dari sekerar bentuk,
dan lebih dari sekedar konfigurasi statis dari lima sila-sila dalam
Pancasila, tapi ia adalah juga merupakan suatu Pola Pancasila yaitu:
Kesatuan dari sila-sila Pancasila, yang tersusun secara sistemik  yaitu:
1.Ketuhanan yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan
Indonesia-Nasionalisme, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawarataan/perwakilan" atau Demokrasi; 5 "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Pada keadilan Sosial ini, dimaksud
juga kemakmuran sosial, karena dua masalah ini tidak dapat dipisah pisahkan.
Dari Lima Sila Pancasila ini tercermin tentang adanya keteraturan bernegara,
kualitas hukum dan kuwalitas demokrasinya. Dibawah ini akan saya berikan
penjelasannya, khususnya yang berkaitan dengan pemikiran sistem.

 

Bentuk Pancasila, yang lebih dari sekerar bentuk, dan lebih dari sekedar
konfigurasi statis dari lima sila-sila dalam Pancasila, tapi ia adalah juga
merupakan suatu Pola Pancasila yaitu: Kesatuan dari 5 sila-sila Pancasila,
yang tersusun secara sistemik. Menurut pandangan sistem, sifat-sifat dasar
dari Pancasila, adalah sifat-sifat keseluruhan yang tidak dimiliki oleh
bagian-bagiannya (bagian-bagian dalam konteks ini, yang dimaksud adalah dari
sila ke 1 sampai sila yang ke 5).

Sifat-sifat itu muncul dari interaksi dan hubungan antara bagian-bagian.
Sifat-sifat itu akan rusak ketika sistem tersebut dibedah baik secara fisik,
maupun teoritis, menjadi sila-sila yang terpisah-pisah. Walaupun kita dapat
mengal bagian-bagian sila dalam sistem apapun, khususnya dalam konteks
Pancasila; bagian-bagian itu tidak terpisah-pisah, dan sifat dasar
keseluruhan senantiasa berbeda-beda dari sekedar jumlah bagian-bagiannya.

  

Dengan cara pandang pemikiran sistem inilah saya menolak RUU HIP, karena
menurut mengamatan saya, para perancang UU HIP itu terkesan mengunakan pola
pikir paradigma lama,yang sudah kedaluwarso, yaitu pola pikir mekanisme yang
dusebut: Pola pikir mekanistik Cartesian yang selama 200 tahun mendominasi
polapikir dunia modern, yang dipelopori oleh  Copernicus, Galileo, Decartes,
Bacon dan Newton. Dalam kontes ini Decartes telah menciprtakan metode
berpikir analitis, yaitu dengan memecah-mecah fenomena yang rumit kedalam
kepingan-kepingan,untuk mengerti perilaku keseluruhan dari sifat-sifat
bagian-bagiannya.  Menurut pengamatan saya pola pikir mekanistik (Cartesian)
inlah yang digunakan untuk memahami Ideologi Pancasia, yang ujung-ujung
menyimpulkan Pancasila menjadi satu sila yaitu Gotong rayong. Dampaknya
adalah terjadinya demo besar-besaran yang menolak UU HIP.

 

Diakui atau didak diakui memang pola pikir Sistemik ini nampaknya belum
benar-benar dikuasai oleh para anggota dewan seperti Legislatif,
Eksekutif,Judikataif dll.  Jadi tidak mengherankan jika kebijakan DPR telah
menghasilnan UU HIP yang terkesan kuat telah melakukan tidakan yang
mereduksi Ideologi Pancasila, yang efeknya bisa  merusak merusak POLA
PANCASILA, yang berdampak terjadinya distorsi yang luar biasa besarnya,
sehinga merusak jiwa revolusioner UUD 45 asli, yang anti Penjajahan baik
yang model lama atau yang model baru. Jadi salah satu jalan untuk
menyelamatkan NKRI adalah TOLAK UU HIP dapat dibenarkan.

 

Roeslan.

 

Kirim email ke