Dalam tulisan saya yang bejudul MELEK PANCASILA sudah saya jelaskan antara lain, sebagai berikut :
Dari sudut pandang ilmu pengetahuan sistem, memahami Pancasila , harus dimulai dengan memahami Bentuk Pancasila, yang lebih dari sekerar bentuk, dan lebih dari sekedar konfigurasi statis dari lima sila-sila dalam Pancasila, tapi ia adalah juga merupakan suatu Pola Pancasila yaitu: Kesatuan dari sila-sila Pancasila, yang tersusun secara sistemik yaitu: 1.Ketuhanan yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia-Nasionalisme, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarataan/perwakilan" atau Demokrasi; 5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" Pada keadilan Sosial ini, dimaksud juga kemakmuran sosial, karena dua masalah ini tidak dapat dipisah pisahkan. Dari Lima Sila Pancasila ini tercermin tentang adanya keteraturan bernegara, kualitas hukum dan kuwalitas demokrasinya. Dibawah ini akan saya berikan penjelasannya, khususnya yang berkaitan dengan pemikiran sistem. Bentuk Pancasila, yang lebih dari sekerar bentuk, dan lebih dari sekedar konfigurasi statis dari lima sila-sila dalam Pancasila, tapi ia adalah juga merupakan suatu Pola Pancasila yaitu: Kesatuan dari 5 sila-sila Pancasila, yang tersusun secara sistemik. Menurut pandangan sistem, sifat-sifat dasar dari Pancasila, adalah sifat-sifat keseluruhan yang tidak dimiliki oleh bagian-bagiannya (bagian-bagian dalam konteks ini, yang dimaksud adalah dari sila ke 1 sampai sila yang ke 5). Sifat-sifat itu muncul dari interaksi dan hubungan antara bagian-bagian. Sifat-sifat itu akan rusak ketika sistem tersebut dibedah baik secara fisik, maupun teoritis, menjadi sila-sila yang terpisah-pisah. Walaupun kita dapat mengal bagian-bagian sila dalam sistem apapun, khususnya dalam konteks Pancasila; bagian-bagian itu tidak terpisah-pisah, dan sifat dasar keseluruhan senantiasa berbeda-beda dari sekedar jumlah bagian-bagiannya. Dengan cara pandang pemikiran sistem inilah saya menolak RUU HIP, karena menurut mengamatan saya, para perancang UU HIP itu terkesan mengunakan pola pikir paradigma lama,yang sudah kedaluwarso, yaitu pola pikir mekanisme yang dusebut: Pola pikir mekanistik Cartesian yang selama 200 tahun mendominasi polapikir dunia modern, yang dipelopori oleh Copernicus, Galileo, Decartes, Bacon dan Newton. Dalam kontes ini Decartes telah menciprtakan metode berpikir analitis, yaitu dengan memecah-mecah fenomena yang rumit kedalam kepingan-kepingan,untuk mengerti perilaku keseluruhan dari sifat-sifat bagian-bagiannya. Menurut pengamatan saya pola pikir mekanistik (Cartesian) inlah yang digunakan untuk memahami Ideologi Pancasia, yang ujung-ujung menyimpulkan Pancasila menjadi satu sila yaitu Gotong rayong. Dampaknya adalah terjadinya demo besar-besaran yang menolak UU HIP. Diakui atau didak diakui memang pola pikir Sistemik ini nampaknya belum benar-benar dikuasai oleh para anggota dewan seperti Legislatif, Eksekutif,Judikataif dll. Jadi tidak mengherankan jika kebijakan DPR telah menghasilnan UU HIP yang terkesan kuat telah melakukan tidakan yang mereduksi Ideologi Pancasila, yang efeknya bisa merusak merusak POLA PANCASILA, yang berdampak terjadinya distorsi yang luar biasa besarnya, sehinga merusak jiwa revolusioner UUD 45 asli, yang anti Penjajahan baik yang model lama atau yang model baru. Jadi salah satu jalan untuk menyelamatkan NKRI adalah TOLAK UU HIP dapat dibenarkan. Roeslan.
