https://indopos.co.id/read/2020/06/30/240254/salat-idul-adha-dan-penyembelihan-kurban-aman-covid-19-berikut-ini-panduannya/


*Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Aman Covid-19, Berikut Ini
Panduannya*

Editor *Nurhayat*
<https://indopos.co.id/read/author/5a7a8bcb857431517980619-nurhayat-jpeg/>
*Selasa,
30 Juni 2020 - 16:43* *Share*

*indopos.co.id <http://indopos.co.id>* – Umat Islam sebentar lagi akan
menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban. Sehubungan itu, Kementerian
Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan
Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman
Covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang
ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi. “Edaran ini
diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan
salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan
pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu,
pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan
optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta,
Selasa (30/06).

*Baca Juga :*

Pasien Sembuh dari Covid-19 di DKI Bertambah 394
<https://indopos.co.id/read/2020/07/01/240351/pasien-sembuh-dari-covid-19-di-dki-bertambah-394/>

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan
Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Idul
Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah,
kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh
Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus
memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
setempat. Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan
persyaratan sebagai berikut:

*Baca Juga :*

Ini yang Perlu Dilakukan untuk Meningkatkan Kunjungan Wisatawan
<https://indopos.co.id/read/2020/07/01/240347/ini-yang-perlu-dilakukan-untuk-meningkatkan-kunjungan-wisatawan/>

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol
kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna
memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur
masuk dan keluar;

*Baca Juga :*

Hadapi Covid-19, Iis Dahlia Makin Kreatif
<https://indopos.co.id/read/2020/06/30/240335/hadapi-covid-19-iis-dahlia-makin-kreatif/>

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan
jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak
1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi
ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak,
karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol
kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat
pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun
atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga
lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan
yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan
jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri
oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan,
pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah
mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di
setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu
oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang,
serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker,
pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak
menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan
dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta
memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri
(mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan
sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh
prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu
seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi
sebelum digunakan.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur
dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan
Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan
hewan dan instansi terkait,” pesan Menag. (yay)
Attachments area

Kirim email ke