Rachmawati Buka Suara: KPU Seharusnya Tunda Tahapan Pilpres Ketika Uji
Materi Kami Terdaftar Di MA 12 Jul 2020, 18:12:34 WIB
https://bataranews.com/rachmawati-buka-suara-kpu-seharusnya-tunda-tahapan-pilpres-ketika-uji-materi-kami-terdaftar-di-ma.html

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri akhirnya
buka suara perihal gugatan sengketa pemilu presiden yang dimenangkannya
di Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu terkait mengenai uji materi pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang
berlaga hanya dua pasangan saja.

Dalam gugatan ini, Rachmawati dan sejumlah penggugat menilai aturan
tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU
Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 Pasal 6A.
Gugatan yang diajukan pada 13 Mei 2019 itu teregister 14 Mei 2019
dengan nomor 44P/HUM/2019 sudah mendapat putusan pada 28 Oktober.

Namun demikian, Rachmawati mengaku baru mendapat salinan putusan itu
pada tanggal 3 Juli 2020.

“Perlu saya sampaikan bahwa kami menerima salinan putusan tersebut pada
tanggal 3 Juli 2020,” tegasnya dalam sebuah video yang diunggah di akun
YouTube Rachmawati Soekarnoputri Official pada Minggu (12/7).

Menyikapi putusan itu, Rachmawati menegaskan bahwa dirinya berada dalam
posisi menghormati kedua produk putusan, baik Mahkamah Konstitusi (MK)
maupun Mahkamah Agung (MA).
 
Menurut Mbak Rachma, begitu dia disapa, permohonan yang diajukan
pihaknya memiliki objektum litis yang berbeda dengan putusan MK dan
tidak bersifat mutatis mutandis.

“Objektum litis yang kami ajukan perihal produk hukum yang dikeluarkan
oleh KPU, yaitu norma pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019,” tekannya.

Atas alasan itu, Rachmawati menyoroti institusi KPU dalam menyikapi
putusan ini. Seharusnya, pihak KPU tidak buru-buru menetapkan pemenang
pilpres pada 20 Oktober 2019 dan menunggu hasil putusan MA yang terbit
sepekan setelah pengumuman itu.

“Pihak KPU seharusnya menunda tahapan pilpres, ketika permohonan uji
materiil kami telah diregister oleh MA pada tanggal 14 Mei 2019,”
demikian Rachmawati Soekarnoputri.[SB]


Kirim email ke